Kamis, 05 Juli 2018

Euro Management, YPEI, dan Kreativitas Berbahasa Inggris

Sabir Laluhu

Perjalanan lebih 6 bulan masa 'pendidikan' beasiswa bahasa Inggris kelas conversation (percakapan) keempat #Batch4 untuk jurnalis pada Euro Management Indonesia, sejak 3 November 2017 hingga 15 Mei 2018, masih saja terngiang. Padahal masa pendidikan tersebut kini sudah berlalu lebih satu bulan.

Saya menyebutnya masa pendidikan dari pada kursus bukan tanpa alasan. Ada alasan utama penggunaan kata ‘pendidikan’ yang mendasari itu. Karena, menurut saya, para jurnalis yang masuk dalam golongan #Batch4 melihat, mendengar, merasakan, dan mempraktikkan langsung keinginan, kemampuan, keberanian, dan kebersamaan saat berbahasa Inggris.

Sepanjang lebih 6 bulan masa pendidikan tersebut, saya mencatat ada sekitar 15 kali pertemuan dengan dua kali midle-test dan satu kali final-test. Pengajar yang mengampu beasiswa jurnalis kelas percakapan #Batch4 adalah Febrina ZLM. Miss Febrina, kami memanggilnya. Boleh dibilang Febrina berhasil mencipatakan suasana dan membawa para jurnalis berpacu dan terpacu menunjukkan keinginan, kemampuan, keberanian, dan kebersamaan berbahasa Inggris.
 
Suasana kelas percakapan beasiswa jurnalis #Batch4.
Dalam setiap perjumpaan, Febrina selalu menentukan dan membuat satu tema untuk dibahas dan diperdebatkan para jurnalis. Tema tersebut harus dilihat dari sisi pro dan kontra. Dari catatan dan seingat saya, sedikitnya ada 4 kelompok dan paling banyak 9 kelompok yang terbagi dua kutub, pro dan kontra.

Namanya juga kelas percakapan bahasa Inggris, maka sudah pasti dalam segala aktivitas dan materi di dalam kelas selalu menggunakan bahasa Inggris. Kadang kala bahkan juga acap kali, saat para jurnalis secara spontan melontarkan kosakata (kata atau frasa atau diksi) berbahasa Indonesia, Febrina memperbaiki dan menyampaikan kosakatanya dalam bahasa Inggris. Sering juga perbaikan dari sisi tata bahasa (grammar) terjadi.

Sebenarnya bukan hanya Febrina yang memberikan perbaikan atau menyampaikan masukan misalnya tentang kosakata berbahasa Inggris, para jurnalis kadang juga saling mengingatkan dan mengisi. Tujuannya tentu saja untuk kebaikan si jurnalis yang menyampaikan presentasi mewakili kelompok atau yang menyampaikan pendapat maupun yang menyampaikan sanggahan.

Materi yang dibahas dalam setiap pertemuan, menurut saya, cukup berat dan cenderung baru bagi sebagian jurnalis. Mungkin juga bagi saya. Misalnya perbandingan pendidikan di Indonesia dengan di Finandia, pembatasan kebebasan berbicara atau menyampaikan pendapat oleh pemerintah, hingga tentang apakah PBB lebih memprioritaskan pengentasan kemiskinan dari pada perlindungan lingkungan.

Kenapa saya sebut cukup berat dan cenderung baru? Karena sebagian jurnalis bukan berasal dari wilayah pos liputan atau dari bidang keilmuan terkait materi yang dibahas.

Tapi apa boleh buat, semua jurnalis yang ada dalam kelas percakapan #Batch4 harus siap dan bersedia. Setiap kelompok mempresentasikan materinya dengan logis, berdasarkan data dan perbandingan, kemudian mempertahankan argumentasinya. Dalam satu kelompok atau antara satu kelompok dengan kelompok lain pun, tidak ada yang merasa paling dominan. Setiap anggota kelompok atau masing-masing kelompok diberikan porsi waktu yang sama.

Materi yang dibahas, diperbincangkan, dan diperdebatkan mungkin boleh berat. Tapi suasana kelas nyatanya tidak kaku. Semua berjalan cair dan mengalir. Bahkan sering kali dan terus menerus disertai canda, ledekan, dan tawa. Ya, kami selalu tertawa dalam kelas ini. Demikian juga sang pengajar.

Di sisi lain ada materi yang juga dekat dengan profesi jurnalis. Di antaranya tentang pemberian reward para pekerja dengan job perks (bonus pekerjaan dalam bentuk barang atau bukan uang). Berikutnya bahasan tentang pemilik media dan politikus peserta pemilu sebagai pemilik grup media massa.

Kreasi dan Imajinasi

Sepanjang lebih 6 bulan perjalanan beasiswa bahasa Inggris kelas conversation (percakapan) #Batch4 untuk jurnalis hakikatnya menuntut supaya para jurnalis berekreasi dan berimajinasi.

Maksud dari berkreasi itu yakni para jurnalis menciptakan buah pikiran dengan berdasarkan perbandingan dan data, berikutnya dipaparkan dengan logis atas materi bahasan pada setiap pertemuan. 

Para jurnalis juga dituntut dan berupaya kreatif memilih padanan kosakata yang mudah dipahami baik diri seendiri maupun jurnalis lain. Baik untuk materi setiap pertemuan, pembahasan kelompok saat midle-test, maupun pembahasan terkait final-test masing-masing pribadi jurnalis.

Daya nalar para jurnalis juga terus berkembang dan kemampuan berpikir turut distimulus guna menangkap setiap informasi dan gagasan yang ada.

Bukan hanya kreatif sebenarnya, tapi setiap jurnalis mesti dan harus proaktif. Musababnya meski pembahasan per kelompok, tapi penilaiannya tetap untuk masing-masing jurnalis.

Meskipun presentasinya untuk kelompok, tapi penilaiannya untuk masing-masing orang. Jadi nilainya perorangan,” ujar Febrina dalam setiap kali pertemuan.

Lantas bagaimana dengan jurnalis dalam kelas percakapan #Batch4 berimajinasi? Kalau yang ini lebih khusus terkait dengan midle-test. Febrina menyampaikan bahwa setiap kelompok diwajibkan untuk membuat satu acara (konsep acara) yang benar-benar baru dan menarik di Indonesia. Tentu saja setiap ide acara berbeda antarkelompok. Seluruh rincian untuk masing-masing acara yang dibuat masing-masing kelompok nantinya akan dipresentasikan dalam pertemuan berikutnya.

Semua hal terkait dengan acara tersebut harus dibuat bahan presentasinya secara detil, rinci, dan sistematis. Presentasi terkait acara tersebut sedikitnya harus menjawab 5 pertanyaan utama. Satu, apa poin-poin yang sangat kuat (penting) dari ide utama acara tersebut. Dua, apa saja pengalaman yang akan didapatkan sebagai daya tarik bagi para pengunjung.

Tiga, bagaimana acara (ide) tersebut dapat menghasilkan uang (pengasilan) untuk komunitas lokal. Empat, bagaimana cara agar setiap kelompok mampu menarik para turis baik dalam negeri maupun mancanegara. Lima, apa saja rencana-rencana untuk marketing dan promosi acara tersebut.

Nah, setiap kelompok kemudian berembuk untuk menyiapkan acara masing-masing. Tentu saja tidak ketinggalan kelompok saya dengan tiga orang teman jurnalis lain (lupa kelompok berapa). Kelompok kami bersepakat dan memutuskan untuk membuat acara ‘Borobudur Blues Night’. Saya pun ditugaskan membuat poster atau pamflet ‘Borobudur Blues Night’.

Selama satu pekan, saya dan tiga teman dalam satu kelompok berembuk. Sampai-sampai kami membuat grup WhatsApp sendiri. Di sela waktu itu juga, saya membuat poster dengan segala rinciannya. Mulai konsep dan nama acara, kapan pelaksanaannya, pelibatan sejumlah pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, menggandeng para pemilik UKM dan pengusaha lokal, nama-nama musisi nasional dan internasional, hingga proses promosi dan marketing.

Tiba waktu presentasi midle-test saat pertemuan Selasa 6, Februari 2018, menurut saya, masing-masing kelompok tentu saja kaget luar biasa. Karena apa yang dibuat dan dipresentasikan di luar dugaan dan tidak diperkirakan sebelumnya. Selain ‘Borobudur Blues Night’ yang digagas kelompok saya, ada kelompok lain yang membuat dan mempresentasikan acara ‘Laser Batavia Music Festival’ dan ada juga ‘Giant Scientific Park’.

Gagasan dan konsep yang disiapkan dan dipaparkan sangat luar biasa dan mencengangkan. Karenanya dari presentasi midle-test, saya secara pribadi menyimpulkan bahwa masing-masing kelompok sangat kreatif, inovatif, dan imajinatif.

Bahkan seingat saya, ketika itu Febrina menyampaikan pernyataan bernada candaan, sangat bagus sekali juga kalau acara (konsep acara) yang dibuat dan dipresentasikan setiap kelompok tersebut benar-benar ada dan diwujudkan menjadi acara yang nyata.

Di sisi lain ada yang cukup unik dari ‘kebiasaan’ berbahasa Inggris di dalam kelas. Kebiasaan ini rupanya terbawa hingga ke luar kelas atau di luar lokasi kantor Euro Management Indonesia. Bicara tentang ‘kebiasaan’ itu, ada kejadian lucu saat beberapa jurnalis bersama Febrina, sang pengajar, nongkrong sambil makan bersama di sebuah tempat di Jalan Ciking Raya.

Waktu itu dua teman kelas jurnalis, Ali Sobri dan Stefani Ginting sedang memesan makanan di depan kasir ke pelayan. Ali Sobri dengan santainya berbicara menggunakan bahasa Inggris ke Stefani. Rupanya si pelayan restoran menatap dengan raut wajah heran ke arah Ali Sobri. Saat kembali ke kursi dan meja makan yang kami tempati, Ali Sobri menceritakan kejadian tersebut. Apa yang terjadi? Kami semua tertawa terbahak-bahak.

Nongkrong sesaat setelah final-test Selasa, 15 Mei 2019 malam.

Peradaban Berbahasa Asing

Para jurnalis yang sudah mengikuti program beasiswa bahasa asing termasuk bahasa Inggris kelas percakapan #Batch4 jelas mendapatkan manfaatnya. Kemampuan, keberanian, dan kepercayaan diri para jurnalis dalam berbahasa Inggris jauh lebih meningkat. Satu di antaranya tentu saja saya. Karena salah satu dasar keinginan saya mengajukan diri sebagai pemohon beasiswa bahasa Inggris kelas percakapan #Batch4 adalah ingin meningkatkan kemampuan, keberanian, dan kepercayaan diri saat berbahasa Inggris. Ditambah lagi saya masih memiliki cita-cita dan keinginan melanjutkan pendidikan Strata-2 (S2) atau Magister di luar negeri.

Langkah Euro Management Indonesia dan Yayasan Pendidikan Eropa Indonesia (YPEI) memberikan beasiswa bahasa asing termasuk bahasa Inggris bagi para jurnalis (program kelas dasar, conversation, dan persiapan uji TOEFL/IELTS) patut diacungi jempol. Karena tidak banyak lembaga memberikan beasiswa atau masa pendidikan berbahasa asing termasuk bahasa Inggris. Boleh dibilang, Euro Management Indonesia dan YPEI adalah pelopor program beasiswa atau kursus bahasa asing untuk jurnalis di Indonesia. Beasiswa untuk jurnalis masuk dalam program besar, Program Beasiswa Gerakan Indonesia 2030.

Dari lansiran laman Gerakan Indonesia 2030 dan Euro Management Indonesia bisa diketahui, bahwa penggagas Program Beasiswa Gerakan Indonesia 2030 adalah Bimo Joga Sasongko. Bimo tidak lain merupakan pendiri sekaligus Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) Euro Management Indonesia.

Dalam beberapa kesempatan, Bimo selalu menyampaikan, program beasiswa jurnalis memiliki sedikitnya dua tujuan. Pertama, menjadikan para jurnalis dapat membuka cara pandang tentang pentingnya menguasai bahasa asing. Kedua, memotivasi para jurnalis agar berkeinginan melanjutkan kuliah ke luar negeri.

Dari dua tujuan tersebut, menurut saya, pada akhirnya bermuara pada satu tujuan utama yakni membuat para peserta beasiswa dengan sendirinya menciptakan peradaban berbahasa asing. Hal tersebut bisa tergambarkan dengan melihat seluruh perjalanan beasiswa bahasa asing, termasuk tentu saja program bahasa Inggris kelas percakapan #Batch4 untuk para jurnalis.

Di sisi lain, Euro Management Indonesia dan YPEI tentu sebaiknya melakukan perbaikan dan peningkatan program beasiswa khususnya bagi para jurnalis. Misalnya, dalam satu atau dua pertemuan perlu kiranya ada native speaker atau penutur/pengguna bahasa asli bahasa tersebut khususnya bahasa Inggris yang masuk menjadi pengajar tamu dalam kelas percakapan. Karena dengan adanya native speaker, maka para jurnalis peserta beasiswa kian termotivasi dan mendapat pengalaman berbicara dengan penutur aslinya.

Untuk proses pengajaran lebih khusus untuk beasiswa kelas percakapan jurnalis, mungkin diperlukan juga terobosan berupa pengajaran kelas dengan kunjungan ke lembaga/instansi tertentu. Terutama lembaga/instansi yang memiliki bahasa asli dan/atau berbahasa Inggris. Karena hal ini akan mendorong kemampuan para jurnalis mempraktikkan bahasa Inggris secara real-time dan saat itu juga.

Dari sisi materi setiap pertemuan, materi yang ingin diperbincangkan tentu tidak terlalu berat-berat amat. Selain itu juga bisa disesuaikan dengan unsur wilayah pos liputan atau bidang keilmuan dari masing-masing jurnalis. Karena dari sisi ‘kedekatan’ dengan para jurnalis, maka itu juga akan memudahkan.

Untuk batas kehadiran para jurnalis peserta dalam satu kali pertemuan rasanya batasan minimum 15 jurnalis perlu ditinjau ulang. Paling tidak batasan tersebut diturunkan hingga taraf 10 orang. Karena dengan batasan minimum 15 jurnalis cukup menghambat kelas percakapan #Batch4 jurnalis. Beberapa kali pertemuan dibatalkan kemudian ditunda karena batas minimum itu tidak tercapai.

Kalau batasan minimum 15 jurnalis masih tetap dipertahankan, maka komitmen antara Euro Management Indonesia dan YPEI atau pengajar dengan masing-masing jurnalis penerima beasiswa perlu diperketat. Artinya proses dan sistem calon penerima beasiswa perlu ditinjau lagi.

Sebagai contoh, dalam klausal penerimaan peserta beasiswa tercantum bahwa kalau peserta tidak hadir dalam 3 atau 4 pertemuan, maka peserta tersebut dihapuskan dan dicabut status penerima beasiswa bahasa asing secara otomatis.

Guna penyebarluasan informasi dan menjaga hubungan baik dengan media massa, Euro Management dan YPEI serta jajarannya sangat perlu melakukan kunjungan (roadshow) ke redaksi berbagai media massa. Khususnya redaksi media massa asal jurnalis peserta program beasiswa, baik yang sedang mengikuti kelas maupun yang pernah mengikuti kelas. Waktu kunjungan bisa saat pendaftaran periode beasiswa dibuka atau saat pelaksanaan kelas beasiswa atau selepas pelaksanaan kelas beasiswa usai.

Pada bagian akhir tulisan ini, saya tetap berharap Program Beasiswa Gerakan Indonesia 2030 untuk para jurnalis tetap dipertahankan dan dilanjutkan. Tidak hanya untuk kelas percakapan (conversation) saja, tapi juga kelas bahasa Inggris dasar maupun persiapan uji TOEFL/IELTS.

Karena dengan keberlangsungan dan keberlanjutan beasiswa bahasa asing bagi para jurnalis, maka Euro Management Indonesia dan YPEI turut menjaga dan merawat harapan, keinginan, dan cita-cita para jurnalis lain yang akan jadi calon peserta beasiswa.[]

Jumat, 03 November 2017

Sandi Korupsi Bermetamorfosis, Tindakan Korupsi Berevolusi

Sabir Laluhu

Para pelaku tindak pidana korupsi semakin kreatif, canggih, dan dilakukan dengan masif. Pada perkembangannya, penggunaan sandi-sandi korupsi dalam perilaku para pelakon korupsi kemudian bermetamorfosis. Penggunaan yang kian bermetamorfosis menunjukkan tindakan korupsi dalam berbagai delik dari dulu, sekarang, hingga masa depan kian dan terus berevolusi.
 
Hal tersebut mengemuka dalam bedah buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” karya Sabir Laluhu, di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu, 1 November 2017.

Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Bildung Pustaka Utama (Yogyakarta, April 2017). Buku terdiri atas lima BAB yang membahas kasus (perkara) kurun 2007 hingga 2017. Selain tentang kasus korupsinya, buku ini juga mengulas tentang penggunaan sandi yang berkaitan dengan dunia malam, esek-esek, atau pertautan aktornya dengan romansa cinta dan birahi. Selain sandi komunikasi korupsi di Indonesia, buku ini sedikit mengupas penggunaannya di lebih dari 15 negara lain.


Acara bedah diselenggarakan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Dema Fidkom) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dema Fidkom menghadirkan tiga pembicara pembedah, dengan dimoderatori Deden Mauli Darajat (dosen Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)‎.

Pembicara pembedah tersebut yakni Abraham Samad (ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015), Andi Faisal Bakti (Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila), dan Muhamad Isnur (Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sekaligus aktivis antikorupsi). Selain tentunya sang penulis buku, Sabir Laluhu.


Abraham Samad menuturkan, buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” yang ditulis Sabir Laluhu merupakan hasil kerja dan tanggungjawab seorang jurnalis dalam mengawal dan memberitakan pemberantasan korupsi. Terutama yang dilakukan KPK. Menurut Abraham, buku tersebut sebagian besar mengupas sandi-sandi komunikasi korupsi dalam puluhan kasus yang dilakukan para pelaku korupsi saat KPK periode pimpinan KPK 2011-2015.

Para pelakunya mulai dari politikus termasuk anggota DPR dan DPRD, pengusaha, penegak hukum, gubernur, bupati, walikota, kepala lembaga negara, menteri hingga ada yang berstatus sebagai tokoh agama. Abraham menjelaskan, sebagai kejahatan yang luar biasa maka para pelakunya hampir sebagian besar adalah orang-orang cerdas. Sarana dan modus yang dipergunakan demikian canggih untuk mengelabui para penegak hukum.

“Kalau sandi-sandi saja mengalami metamorfosis, maka korupsi juga mengalami metamorfosis. Bahkan menurut hemat saya, korupsi itu mengalami evolusi. Korupsi berevolusi. Dulu dilakukan dengan cara dan modus sederhana tapi, sekarang perubahannya sangat canggih. Ke depan bisa lebih lagi. Akan jauh. Lebih modern agar tidak bisa dilacak penegak hukum,” ujar Abraham saat menyampaikan paparannya.

Pendiri Anti Corruption Committee (ACC) Makassar ini mengungkapkan, penggunaan sandi-sandi komunikasi korupsi yang direkam dan dicantumkan dalam buku tersebut juga menunjukkan bahwa para pelaku korupsi berupaya agar tidak dijerat penegak hukum, hingga berujung sebagai terdakwa di pengadilan dan berakhir sebagai terpidana.

Abraham berpandangan, buku yang ditulis Sabir Laluhu sangat bermanfaat bagi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Buku itu pun bisa menjadi rujukan ilmiah bagi civitas akademika kampus di seluruh Indonesia.

Berikutnya, buku tersebut tidak hanya bisa menjadi panduan bagi KPK, tapi juga aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Bahkan bisa digunakan bagi para hakim yang menangani perkara korupsi dengan menggunakan sandi-sandi atau kode-kode khusus.

“Kalau koruptor sudah demikian canggih, nanti ke depan akan banyak sandi-sandi lain. Maka harus di-upgrade pemahaman penyelidik maupun penyidik dan jaksa, termasuk terkait ilmu komunikasi. Jadi aparat penegak hukum harus meningkatkan pengetahuannya. Karena ke depan kata-kata sandi akan digunakan dengan cara-cara dan alat-alat yang lebih maju,” tandas Abraham.

Andi Faisal Bakti menilai, buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” muncul di waktu dan saat yang tepat. Karena sandi-sandi komunikasi korupsi sudah demikian banyak dan masif dipergunakan para pelaku korupsi. Dia menuturkan, ke depan sandi-sandi korupsi benar-benar akan mengalami perubahan bentuk yang sangat signifikan. Karena pasti akan terus muncul calon pelakon korupsi.
 
Faisal berpandangan, buku yang ditulis Sabir Laluhu menunjukkan cara kerja KPK yang sangat luar biasa. Faisal menuturkan, buku tersebut sangat fokus, rinci, detil, dan dipenuhi berbagai pengetahuan yang mungkin belum pernah dibahas penulis lain. Apalagi sandi-sandi yang diungkap tidak hanya dalam komunikasi dengan media telepon, tapi juga dari tatap muka.

Bagi dia, buku ini mampu mengupas sandi-sandi komunikasi dengan berbagai teori ilmu komunikasi terkait kasus atau perakara hukum dalam hal ini korupsi. Kaidah penulisan yang dibangun sudah memenuhi unsur hasil karya ilmiah.

“Buku ini buku ilmiah yang dirangkai dengan indah. Setiap tulisan dimulai dengan bahasa sastra, membuat orang tertarik untuk membaca. Dirangkai dengan gaya jurnalistik. Buku ini adalah karya ilmiah, karya intelektual yang apik. Banyak teori komunikasi yang dipergunakan,” tutur Faisal.

Wakil Ketua Bidang Pendidikan Tinggi Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mengungkapkan, korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sedemikian masif, terbuka, dan transparan. Padahal sebelum era reformasi, korupsi hanya dilakukan diam-diam atau under the table. Faisal menyarankan, buku ini yang boleh disebut sebagai buku pertama di Indonesia yang spesifik membahas sandi komunikasi korupsi, sebaiknya ke depan diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

“Jadi saya sarankan untuk diterbitkan dalam bahasa Inggris. Agar bisa dilihat dan dipelajari tidak hanya di Indonesia saja. Karena buku ini unik dan apik. Luar biasa buku ini,” ucap Faisal.

Muhamad Isnur menyatakan, buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” yang disebut oleh Sabir Laluhu berisi sekitar 199 sandi, lebih 20 kasus kurun 2007 hingga 2017, dan berbagai pelaku merupakan buku yang memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Dia menuturkan, sebagian besar sandi-sandi yang ditulis dalam buku tersebut berasal dari hasil sadapan KPK.

“Nah saat ini ada keinginan dari DPR ingin menghilangkan sadapan KPK. Bisa dibayangkan kalau DPR atau lembaga-lembaga lain mau menghilangkan sadapan KPK atau membatasi kewenangan KPK menyadap,” tegas Isnur.

Dia memaparkan, kalau melihat berbagai macam sandi yang sudah dipergunakan para pelaku korupsi, maka bisa dilihat bahwa ada pelaku yang mempergunakan sandi-sandi dengan bahasa agama. Bahkan ada yang terkait dengan proyek Alquran di Kementerian Agama dan berhubungan dengan Komisi VIII DPR yang membidangi agama.

“Ke depan, saya sepakat bahwa korupsi dilakukan semakin canggih. Makin ngeri. Buku ini ada beberapa kekurangan. Salah satunya infografis bagaimana terjadinya metamorfosis sandi korupsi,” ucap Isnur.

Sabir Laluhu menuturkan, buku tersebut ditulis sekitar 2 tahun 1 bulan. Dia mengungkapkan, buku ini sengaja ditulis karena memang sandi-sandi korupsi sering kali dan akan terus dipergunakan para pelaku korupsi maupun calon pelaku. Dia memaparkan, ada beberapa pesan yang ingin disampaikan ke publik lewat buku ini.

Empat di antaranya, pertama, sebagai pengingat bagi KPK bahwa masih ada banyak kasus dengan pelaku yang belum ditindak oleh KPK meski sudah ada dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua, buku ini bisa menjadi pengetahuan masyarakat dan dapat menebarkan upaya pencegahan. Pasalnya pada BAB V buku, berisikan juga tentang upaya pencegahan yang dilakukan KPK.

Ketiga, buku menunjukkan perkara atau kasus pidana khususnya korupsi tidak hanya berdiri sendiri dengan hukum pidana, tapi juga ilmu-ilmu lain. Seperti ilmu komunikasi, digital forensik, dan linguistik atau linguistik forensik.

“Buku ini juga bisa jadi panduan tidak hanya bagi penyelidik, penyidik, dan jaksa di KPK saja. Bahkan bisa dipakai oleh pihak Kejaksaan, Polri, dan hakim-hakim di Pengadilan terkait dengan perkara korupsi yang ada sandi-sandinya,” tegas Sabir.


Rabu, 06 September 2017

Sepakterjang Hakim Praperadilan KTP Elektronik Setya Novanto

Sabir Laluhu

Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan didaftarkan pada Senin, 4 September 2017 lalu.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014, Setnov ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan anggaran serta pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2012.

Penetapan Setnov sebagai tersangka tersebut, adalah hasil pengembangan dari perkara KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto serta tersangka saat itu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengumuman penetapan Setnov sebagai tersangka berlangsung sebelum vonis pidana penjara atas nama Irman dan Sugiharto dibacakan. Vonis Irman dan Sugiharto dibacakan pada Kamis, 20 Juli 2017.

Persidangan perkara dugaan korupsi KTP-el terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Sabir Laluhu.
PN Jaksel pun sudah menunjuk hakim Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut. Bahkan berdasarkan pemberitaan berbagai media massa, Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebutkan, sidang perdana gugatan praperadilan Setnov bakal digelar pada Selasa, 12 September 2017.

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang berhasil diakses penulis per pukul 19:05 WIB pada Selasa, 6 September 2017, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Dalam laman tersebut tercantum 6 permohonan (petitum) Setnov selaku pemohon dalam gugatannya.

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setnov yang dikeluarkan oleh KPK selaku termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, perihal ‘Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan’ dengan segala akibat hukumnya.

“Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.” bunyi petitum ketiga.

Empat, memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setnov sejak putusan dalam perkara ini diucapkan, dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setnov. Lima, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila Setnov berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

“Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON),” demikian petitum keenam.

Sebelum bicara tentang proses persidangan dan apa saja yang disiapkan pihak Setnov maupun KPK, saya coba melakukan penelusuran informasi, data, dan rekam jejak hakim tunggal Cepi Iskandar dari berbagai sumber.

Dari laman PN Jaksel, Cepi Iskandar tercatat memiliki nomor induk pegawai (NIP) 195912151988031005. Pria kelahiran Jakarta, 15 Desember 1959, ini berpangkat Pembina Utama Madya (IV) golongan (d). Cepi memegang status sebagai hakim madya utama.
Hakim Cepi Iskandar. Sumber foto: Web PN Jaksel

Sebelum menjadi hakim PN Jaksel, Cepi pernah menjabat sebagai Ketua PN Purwakarta, Jawa Barat kurun 2013 - 7 Agustus 2015. Perpindahan tugas dari PN Purwakarta ke PN Jaksel tersebut tercatat dalam dokumen hasil rapat Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 27 Mei 2015. Nama Cepi berada diurutan 267 hakim yang dimutasi, dari jabatan Ketua PN Purwakarta menjadi hakim PN Jakarta Selatan. Di PN Jaksel, Cepi juga pernah diamanahkan sebagai Kasubag Keuangan, Kasubag Personalia.

Hakim pemegang gelar akademik Sarjana Hukum dan Master Hukum ini hakikatnya pernah menjadi Wakil Ketua PN Depok sebelum memegang tampuk kepemipinan di PN Purwakarta. Jabatan Wakil Ketua PN Depok dipegang Cepi hingga Juli 2013, bila dilihat dari hasil rapat TPM hakim tertanggal 16 Juli 2013.

Jauh sebelum itu, Cepi pernah menjadi hakim pada PN Bandung. Di Bumi Parahiyangan, Cepi sempat dipercaya menjadi Humas PN Bandung. Hal ini diketahui bila dilihat dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung Nomor: W11. U1./1584/KP.04.10/VI/2009 tentang Penunjukkan Hakim Pengawas Bidang tertanggal 11 Juni 2009 yang diteken Ketua PN saat itu Kresna Menon.

Selain itu, Cepi pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung. Di Negeri Tanoh Lada Cepi bertugas kurun 2011-2012. Nah, bagaimana dengan perjalanan dan sepakterjang hakim Cepi selama bertugas di sejumlah pengadilan tersebut di atas?

Sebelum menjawab itu, baiknya kita menyimak data hakim pengadilan negeri yang sudah bersertifikasi (penanganan perkara) tindak pidana korupsi (tipikor) per Agustus 2016. Berdasarkan data tersebut, hakim Cepi tercatat di urutan 85 sebagai hakim PN Jaksel yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatiahan (diklat) tipikor angkatan III tahun 2008.

Menariknya bukan kali ini saja, dalam kaitan dengan gugatan Setnov, hakim Cepi bersentuhan dengan perkara atau kasus yang ditangani KPK.  Selama bertugas di PN Tanjung Karang, hakim Cepi pernah duduk sebagai ketua majelis hakim perkara korupsi pengadaan alat Customer Information System (CIS), untuk mantan General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Lampung, Hariadi Sadono yang duduk sebagai terdakwa.

Cepi bersama anggota majelis hakim Mochtar Ali dan Ahmad Baharuddin Naim menghukum Hariadi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 137.380.120 subsidair 2 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan pada Agustus 2011. Perkara Hariadi ditangani JPU pada KPK yang terdiri atas KMS Abdul Roni, Pulung Rinandoro, dan Dzakiyul Fikri. Ini sesuai dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara nomor Nomor 3/Pid.TPK/2011/PN.TK atas nama Hariadi.

Selain itu, Cepi juga pernah memegang palu sebagai ketua majelis hakim perkara terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Bandar Lampung Sauki Shobier, terkait korupsi dana retensi Infrastruktur Rp 1,9 miliar. Sauki dihukum dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Januari 2012. Perkara ini ditangani Kejaksaan.

Cepi pun bersentuhan dengan penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia duduk sebagai ketua majelis hakim perkara korupsi pengadaan buku Kimia dan Biologi untuk SLTP se-Jawa Barat senilai Rp 14,4 miliar dengan kerugian Rp 4,9 miliar.

Perkara yang ditangani Cepi dengan terdakwa ketua pengadaan buku SLTP pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Joko Sulistio. Joko divonis bebas pada Juli 2007. Padahal sebelumnya terungkap bahwa adanya korupsi diduga terjadi karena penunjukan langsung PT. Balai Pustaka sebagai penerbit buku. Silakan lihat berita ‘PN Bandung Putus Bebas Terdakwa Korupsi Dana Buku Rp4,9 Miliar’ yang dilansir Merdeka.com pada Senin, 30 Juli 2007.

Selain pidana khusus dalam delik korupsi, hakim Cepi pun pernah menangani pidana umum. Sebagai contoh, rekam jejaknya di PN Depok ada tiga yang kami hadirkan. Pertama,  Cepi sebagai ketua majelis hakim perkara pencabulan atas nama terdakwa Diky Ananda Putra (anak dari wakil rektor salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang).  Pada Februari 2013, Diky divonis 5 tahun penjara.

Kedua, Cepi dipercaya menjadi ketua majelis perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa Alfiansyah atau Beben. Majelis memastikan Baben terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dwi Julianti (16 tahun). Beben dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun pada Juli 2012.

Ketiga, Cepi juga menjadi ketua majelis perkara penjualan bayi atas nama terdakwa Mery Susilawati. Mery divonis 6 tahun bui pada Juli 2012.

Di PN Depok, Cepi beberapa kali menangani perkara gugatan perdata. Satu di antaranya, gugatan yang diajukan Prihatini Rahayu yang diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Sugeng Teguh Santoso, Yanuar Prawira Wasesa, dan Martina. Gugatan ini melawan PT. Bahari Brother Pratama, PT. Interkongaro Mitratama, dan Herry Wiyono.

Gugatan ini tertanggal 27 Oktober 2011 dan tercatat dibawah register Nomor: 163/Pdt.G/2011/PN.Dpk. Perkaranya terkait dengan sengketa sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Prihatini Rahayu. Pada Juli 2012, Cepi bersama dua anggota majelis hakim mengeluarkan putusan, di antaranya, “Menyatakan Pelawan  (Prihatini Rahayu ) adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak dan oleh umum dikenal dengan nama Jalan Cendana II Nomor : B-16 Cinere Rt.02 Rw.04 Kelurahan Cinere Kecamatan Limo Depok, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3816/Cinere yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.”

Hakim Cepi saat sidang gugatan praperadilan HT. Sumber foto: SINDOPhoto.
Rekam jejak dan sepakterjang hakim Cepi mulai menjadi perhatian publik saat bertugas di PN Jaksel. Cepi sebagai hakim tunggal menangani sidang gugatan praperadilan terkait penetapan Ketua Umum Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas pengiriman pesan singkat (SMS) kepada Jaksa Yulianto

Tepat Senin, 17 Juli 2017, hakim Cepi memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan HT. Putusan tersebut banyak mendapat sorotan sejumlah kalangan.

Masih dari gugatan praperadilan di PN Jaksel. Cepi dipercaya sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka Latif Kusuma melawan Polda Metro Jaya. Latif adalah tersangka kasus dugaan pemalsuan surat-surat warkah tanah di Cilandak. Pada Maret 2016, Cepi memutuskan memenangkan Latif dan mengalahkan Polda Metro Jaya.

Di PN Jaksel, Cepi juga menangani perkara pidana. Sebagai misal, Cepi duduk sebagai hakim anggota perkara penghinaan Presiden atas nama terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen. Ongen didakwa dengan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Nikita Mirzani. Dari lansiran media, pada Mei 2016 Ongen diputus bebas berdasarkan putusan sela. Hal ini juga termuat dalam salinan putusan perkara nomor: 354/Pid. Sus/2016/PN. JKT. SEL.

Masih di PN Jaksel, hakim Cepi pun menjadi ketua majelis hakim gugatan PT. Almaron Perkasa (anak perusahaan Lippo Group) selaku pengembang Super Blok Project Mall Kemang Village. Perusahaan menggugat tiga orang ahli waris dari almarhum Haji Saat Bachtiar selaku pemilik tanah seluas 490 M2, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4885/Bangka.

Tanah tersebut terletak di Jalan Kemang VI Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel. Tiga ahli waris tadi yakni Ali Said, Agus Sofyan, dan Nurul Azizah.

Perkara berkualifikasi perbuatan melawan hukum ini diputus pada Rabu, 29 Juni 2016. Dalam pokok perkara ada empat putusan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (PT. Almaron Perkasa) untuk sebagian. Kedua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat. Ketiga, menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini. Terakhir, menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Begitulah narasi panjang hakim Cepi Iskandar dari PN Bandung, Depok, Tanjung Karang hingga Jaksel. Dengan melihat ragam perkara yang ditangani dan diadili Cepi di atas, maka layak disimak, dipantau, dan ditunggu  seperti apa proses persidangan gugatan praperadilan Setya Novanto. Yang jelas kita tetap memberikan optimisme dan harapan besar hakim Cepi akan bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai penegak keadilan hukum.

Apakah Setya Novanto yang memenangkan pertarungan atau KPK malah yang menang? Kita akan melihat siapa yang akan bertepuk tangan dan membusungkan dada.[]