Senin, 08 Oktober 2012

Tiga Alasan Irjen Djoko Tak Ditahan KPK

JAKARTA - Terdapat tiga alasan mendasar yang diutarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan upaya penahanan pasca pemeriksaan perdana Irjen Pol Djoko Susilo pada Jumat (5/10) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator kemudi mobil dan motor di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Ketua KPK Abraham Samad mengutarakan dua alasan penting. Pertama kata dia, secara tekhnis penahanan dilakukan jika terdapat 3 pimpinan KPK yang membubuhi tanda tangan di surat penahan yang disodorkan penyidik usai memeriksa Irjen Djoko. Namun kata dia, hanya dua pimpinan pada hari Jumat (5/10) yang berada di runga kerjanya yakni, Zulkarnain dan Busyro Muqoddas. "Saya ke Makassar kakak saya meinggal. Pak BW (Bambang Widjojanto) ke Samarinda. Sedang Pak Adnan (Adnan Pandu Praja) ke Malaysia. Jadi kalaupun surat penahanannya sudah ada tidak bisa langsung ditahan," kata Abraham, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (6/10) dini hari.

Dia menuturkan, masyarakat pasti bertanya-tanya kenapa di saat pemeriksaan tersebut para pimpinan KPK apakah disengaja atau tidak. Abraham menjelaskan, kepergiannya ke Makassar untuk menghadiri pemakaman kakaknya yang meninggal dunia. Sementara Bambang dan Adnan tuturnya, telah memiliki jadwal bertugas atas nama KPK sejak beberapa bulan lalu.

"Kan anda tahu kemarin malam (Kamis) jam 8 saya dapat kabar dari keluarga di Makassar kakak saya meninggal. Itu kan di luar dugaan. Di luar kehendak manusia. Kemarin kan saya bilang, saya akan tunggu itu surat penahanan DS. Kan begitu. Apakah orang meninggal di sengaja? Tidak. Iya alasan yang tidak bisa ditolak dan dibuat-buat oleh siapa pun," paparnya. "Pak BW dan Pak Adnan menunaikan tugas untuk negara," sambungnya.

Alasan kedua kata Abraham, penyidik yang menangani kasus simolator SIM itu sejak beberapa bulan lalu hingga menjelang pemeriksaan Irjen Djok terus menghitung kerugian negara dari kasus senilai Rp198,6 miliar itu. Dia menjelaskan, untuk menghitung kerugian negara dari akibat penyalahgunaan kewenangan dengan memperkaya diri yang dilakukan Irjen Djoko KPK melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). "Nah kalau pun kita sudah menghitung keuangan negara, tapi dari BPK belum selesai tidak bisa langsung ditahan. Karena kalau tersangka itu ditahan, angka kerugian negaranya harus bisa dipastikan," ungkapnya.

Abraham menegaskan, KPK tetap memastikan untuk menahan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu. Dia menyatakan, dirinya akan memenuhi janji sesuai yang pernah disampaikannya. "Cepat atau lambat kita pasti tahannya (Djoko Susilo). Kita punya strategi untuk penyidikan kasus ini. Masyarakat tinggal tunggu saja," tegasnya.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyampaikan dua alasan lain. Salah satunya terkait kerugian negara. Di sisi lain, terdapat satu alasan sebagai lanjutan efek dari belum ditemukannya angka pasti kerugian negara itu. Menurutnya, faktor kemanusiaan menjadi pertimbangannya. "Kalau orang mau ditahan harus diperhitungkan lama penahanan dan proses penyelesaian penyidikan. Kami minta BPK untuk hitunh kerugain, kalau belum ditemukan terus kita tahan, proses penyidkan kasusnya bisa lebih panjang. Itu kan kasihan," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (6/10) dini hari.

Menurutnya, rasa 'kasihan' itu tentu menjadi salah satu pertimbangan utama. Dalam pandangannya, waktu penahanan seseorang tentu memiliki batasan waktu. Artinya seseorang tidak bisa selamanya ditahan KPK. Saat ditanyakan apakah KPK takut menahanan jenderal polisi bintang dua atau karena didahului oleh Mabes Polri yang sudah menahan 4 tersangka, yang 3 di antaranya sama dengan KPK yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susilo, Bambang menegaskan, keduanya tidak termasuk alasan utama. "Jangan dulu-duluan menahan, bukan itu. Bukan juga takut. Kita juga berpikir, jangan dalam proses penyidikan nanti, belum ditemukan angka pasti kerugian negaranya,  tersangka ditahan, tersangkanya marah," ungkapnya.

Sementara itu, menurut sumber internal KPK, alasan lain tidak ditahannya Irjen Djoko adalah KPK bermaksud menahannya di rumah tahan (Rutan) KPK Militer Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Namun kata sumber itu, rutan yang dipinjam KPK itu belum selesai direnovasi oleh para pekerja yang dipekerjakan KPK. "Memang salah satu alasannya itu Pak DS rencana kita tahan di rutan Guntur. Tapi belum selesai kita renov. Makanya penahanan Pak DS dibatalkan," kata sumber. (SABIR LALUHU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar