Jumat, 03 November 2017

Sandi Korupsi Bermetamorfosis, Tindakan Korupsi Berevolusi

Sabir Laluhu

Para pelaku tindak pidana korupsi semakin kreatif, canggih, dan dilakukan dengan masif. Pada perkembangannya, penggunaan sandi-sandi korupsi dalam perilaku para pelakon korupsi kemudian bermetamorfosis. Penggunaan yang kian bermetamorfosis menunjukkan tindakan korupsi dalam berbagai delik dari dulu, sekarang, hingga masa depan kian dan terus berevolusi.
 
Hal tersebut mengemuka dalam bedah buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” karya Sabir Laluhu, di Auditorium Utama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, di Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu, 1 November 2017.

Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Bildung Pustaka Utama (Yogyakarta, April 2017). Buku terdiri atas lima BAB yang membahas kasus (perkara) kurun 2007 hingga 2017. Selain tentang kasus korupsinya, buku ini juga mengulas tentang penggunaan sandi yang berkaitan dengan dunia malam, esek-esek, atau pertautan aktornya dengan romansa cinta dan birahi. Selain sandi komunikasi korupsi di Indonesia, buku ini sedikit mengupas penggunaannya di lebih dari 15 negara lain.


Acara bedah diselenggarakan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi (Dema Fidkom) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dema Fidkom menghadirkan tiga pembicara pembedah, dengan dimoderatori Deden Mauli Darajat (dosen Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)‎.

Pembicara pembedah tersebut yakni Abraham Samad (ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015), Andi Faisal Bakti (Guru Besar Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Pancasila), dan Muhamad Isnur (Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sekaligus aktivis antikorupsi). Selain tentunya sang penulis buku, Sabir Laluhu.


Abraham Samad menuturkan, buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” yang ditulis Sabir Laluhu merupakan hasil kerja dan tanggungjawab seorang jurnalis dalam mengawal dan memberitakan pemberantasan korupsi. Terutama yang dilakukan KPK. Menurut Abraham, buku tersebut sebagian besar mengupas sandi-sandi komunikasi korupsi dalam puluhan kasus yang dilakukan para pelaku korupsi saat KPK periode pimpinan KPK 2011-2015.

Para pelakunya mulai dari politikus termasuk anggota DPR dan DPRD, pengusaha, penegak hukum, gubernur, bupati, walikota, kepala lembaga negara, menteri hingga ada yang berstatus sebagai tokoh agama. Abraham menjelaskan, sebagai kejahatan yang luar biasa maka para pelakunya hampir sebagian besar adalah orang-orang cerdas. Sarana dan modus yang dipergunakan demikian canggih untuk mengelabui para penegak hukum.

“Kalau sandi-sandi saja mengalami metamorfosis, maka korupsi juga mengalami metamorfosis. Bahkan menurut hemat saya, korupsi itu mengalami evolusi. Korupsi berevolusi. Dulu dilakukan dengan cara dan modus sederhana tapi, sekarang perubahannya sangat canggih. Ke depan bisa lebih lagi. Akan jauh. Lebih modern agar tidak bisa dilacak penegak hukum,” ujar Abraham saat menyampaikan paparannya.

Pendiri Anti Corruption Committee (ACC) Makassar ini mengungkapkan, penggunaan sandi-sandi komunikasi korupsi yang direkam dan dicantumkan dalam buku tersebut juga menunjukkan bahwa para pelaku korupsi berupaya agar tidak dijerat penegak hukum, hingga berujung sebagai terdakwa di pengadilan dan berakhir sebagai terpidana.

Abraham berpandangan, buku yang ditulis Sabir Laluhu sangat bermanfaat bagi penegakan hukum pemberantasan korupsi. Buku itu pun bisa menjadi rujukan ilmiah bagi civitas akademika kampus di seluruh Indonesia.

Berikutnya, buku tersebut tidak hanya bisa menjadi panduan bagi KPK, tapi juga aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Bahkan bisa digunakan bagi para hakim yang menangani perkara korupsi dengan menggunakan sandi-sandi atau kode-kode khusus.

“Kalau koruptor sudah demikian canggih, nanti ke depan akan banyak sandi-sandi lain. Maka harus di-upgrade pemahaman penyelidik maupun penyidik dan jaksa, termasuk terkait ilmu komunikasi. Jadi aparat penegak hukum harus meningkatkan pengetahuannya. Karena ke depan kata-kata sandi akan digunakan dengan cara-cara dan alat-alat yang lebih maju,” tandas Abraham.

Andi Faisal Bakti menilai, buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” muncul di waktu dan saat yang tepat. Karena sandi-sandi komunikasi korupsi sudah demikian banyak dan masif dipergunakan para pelaku korupsi. Dia menuturkan, ke depan sandi-sandi korupsi benar-benar akan mengalami perubahan bentuk yang sangat signifikan. Karena pasti akan terus muncul calon pelakon korupsi.
 
Faisal berpandangan, buku yang ditulis Sabir Laluhu menunjukkan cara kerja KPK yang sangat luar biasa. Faisal menuturkan, buku tersebut sangat fokus, rinci, detil, dan dipenuhi berbagai pengetahuan yang mungkin belum pernah dibahas penulis lain. Apalagi sandi-sandi yang diungkap tidak hanya dalam komunikasi dengan media telepon, tapi juga dari tatap muka.

Bagi dia, buku ini mampu mengupas sandi-sandi komunikasi dengan berbagai teori ilmu komunikasi terkait kasus atau perakara hukum dalam hal ini korupsi. Kaidah penulisan yang dibangun sudah memenuhi unsur hasil karya ilmiah.

“Buku ini buku ilmiah yang dirangkai dengan indah. Setiap tulisan dimulai dengan bahasa sastra, membuat orang tertarik untuk membaca. Dirangkai dengan gaya jurnalistik. Buku ini adalah karya ilmiah, karya intelektual yang apik. Banyak teori komunikasi yang dipergunakan,” tutur Faisal.

Wakil Ketua Bidang Pendidikan Tinggi Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mengungkapkan, korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sedemikian masif, terbuka, dan transparan. Padahal sebelum era reformasi, korupsi hanya dilakukan diam-diam atau under the table. Faisal menyarankan, buku ini yang boleh disebut sebagai buku pertama di Indonesia yang spesifik membahas sandi komunikasi korupsi, sebaiknya ke depan diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

“Jadi saya sarankan untuk diterbitkan dalam bahasa Inggris. Agar bisa dilihat dan dipelajari tidak hanya di Indonesia saja. Karena buku ini unik dan apik. Luar biasa buku ini,” ucap Faisal.

Muhamad Isnur menyatakan, buku “Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi” yang disebut oleh Sabir Laluhu berisi sekitar 199 sandi, lebih 20 kasus kurun 2007 hingga 2017, dan berbagai pelaku merupakan buku yang memperkuat agenda pemberantasan korupsi. Dia menuturkan, sebagian besar sandi-sandi yang ditulis dalam buku tersebut berasal dari hasil sadapan KPK.

“Nah saat ini ada keinginan dari DPR ingin menghilangkan sadapan KPK. Bisa dibayangkan kalau DPR atau lembaga-lembaga lain mau menghilangkan sadapan KPK atau membatasi kewenangan KPK menyadap,” tegas Isnur.

Dia memaparkan, kalau melihat berbagai macam sandi yang sudah dipergunakan para pelaku korupsi, maka bisa dilihat bahwa ada pelaku yang mempergunakan sandi-sandi dengan bahasa agama. Bahkan ada yang terkait dengan proyek Alquran di Kementerian Agama dan berhubungan dengan Komisi VIII DPR yang membidangi agama.

“Ke depan, saya sepakat bahwa korupsi dilakukan semakin canggih. Makin ngeri. Buku ini ada beberapa kekurangan. Salah satunya infografis bagaimana terjadinya metamorfosis sandi korupsi,” ucap Isnur.

Sabir Laluhu menuturkan, buku tersebut ditulis sekitar 2 tahun 1 bulan. Dia mengungkapkan, buku ini sengaja ditulis karena memang sandi-sandi korupsi sering kali dan akan terus dipergunakan para pelaku korupsi maupun calon pelaku. Dia memaparkan, ada beberapa pesan yang ingin disampaikan ke publik lewat buku ini.

Empat di antaranya, pertama, sebagai pengingat bagi KPK bahwa masih ada banyak kasus dengan pelaku yang belum ditindak oleh KPK meski sudah ada dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua, buku ini bisa menjadi pengetahuan masyarakat dan dapat menebarkan upaya pencegahan. Pasalnya pada BAB V buku, berisikan juga tentang upaya pencegahan yang dilakukan KPK.

Ketiga, buku menunjukkan perkara atau kasus pidana khususnya korupsi tidak hanya berdiri sendiri dengan hukum pidana, tapi juga ilmu-ilmu lain. Seperti ilmu komunikasi, digital forensik, dan linguistik atau linguistik forensik.

“Buku ini juga bisa jadi panduan tidak hanya bagi penyelidik, penyidik, dan jaksa di KPK saja. Bahkan bisa dipakai oleh pihak Kejaksaan, Polri, dan hakim-hakim di Pengadilan terkait dengan perkara korupsi yang ada sandi-sandinya,” tegas Sabir.


Rabu, 06 September 2017

Sepakterjang Hakim Praperadilan KTP Elektronik Setya Novanto

Sabir Laluhu

Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sudah resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan didaftarkan pada Senin, 4 September 2017 lalu.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014, Setnov ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan anggaran serta pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2011-2012.

Penetapan Setnov sebagai tersangka tersebut, adalah hasil pengembangan dari perkara KTP-el dengan terdakwa Irman dan Sugiharto serta tersangka saat itu Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengumuman penetapan Setnov sebagai tersangka berlangsung sebelum vonis pidana penjara atas nama Irman dan Sugiharto dibacakan. Vonis Irman dan Sugiharto dibacakan pada Kamis, 20 Juli 2017.

Persidangan perkara dugaan korupsi KTP-el terdakwa Irman dan Sugiharto. Foto: Sabir Laluhu.
PN Jaksel pun sudah menunjuk hakim Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut. Bahkan berdasarkan pemberitaan berbagai media massa, Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebutkan, sidang perdana gugatan praperadilan Setnov bakal digelar pada Selasa, 12 September 2017.

Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang berhasil diakses penulis per pukul 19:05 WIB pada Selasa, 6 September 2017, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Dalam laman tersebut tercantum 6 permohonan (petitum) Setnov selaku pemohon dalam gugatannya.

Satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setnov yang dikeluarkan oleh KPK selaku termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, perihal ‘Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan’ dengan segala akibat hukumnya.

“Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017.” bunyi petitum ketiga.

Empat, memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setnov sejak putusan dalam perkara ini diucapkan, dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setnov. Lima, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setnov dari tahanan apabila Setnov berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

“Menyatakan batal dan tidak sah segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap SETYA NOVANTO (PEMOHON),” demikian petitum keenam.

Sebelum bicara tentang proses persidangan dan apa saja yang disiapkan pihak Setnov maupun KPK, saya coba melakukan penelusuran informasi, data, dan rekam jejak hakim tunggal Cepi Iskandar dari berbagai sumber.

Dari laman PN Jaksel, Cepi Iskandar tercatat memiliki nomor induk pegawai (NIP) 195912151988031005. Pria kelahiran Jakarta, 15 Desember 1959, ini berpangkat Pembina Utama Madya (IV) golongan (d). Cepi memegang status sebagai hakim madya utama.
Hakim Cepi Iskandar. Sumber foto: Web PN Jaksel

Sebelum menjadi hakim PN Jaksel, Cepi pernah menjabat sebagai Ketua PN Purwakarta, Jawa Barat kurun 2013 - 7 Agustus 2015. Perpindahan tugas dari PN Purwakarta ke PN Jaksel tersebut tercatat dalam dokumen hasil rapat Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) Mahkamah Agung (MA) tertanggal 27 Mei 2015. Nama Cepi berada diurutan 267 hakim yang dimutasi, dari jabatan Ketua PN Purwakarta menjadi hakim PN Jakarta Selatan. Di PN Jaksel, Cepi juga pernah diamanahkan sebagai Kasubag Keuangan, Kasubag Personalia.

Hakim pemegang gelar akademik Sarjana Hukum dan Master Hukum ini hakikatnya pernah menjadi Wakil Ketua PN Depok sebelum memegang tampuk kepemipinan di PN Purwakarta. Jabatan Wakil Ketua PN Depok dipegang Cepi hingga Juli 2013, bila dilihat dari hasil rapat TPM hakim tertanggal 16 Juli 2013.

Jauh sebelum itu, Cepi pernah menjadi hakim pada PN Bandung. Di Bumi Parahiyangan, Cepi sempat dipercaya menjadi Humas PN Bandung. Hal ini diketahui bila dilihat dari Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung Nomor: W11. U1./1584/KP.04.10/VI/2009 tentang Penunjukkan Hakim Pengawas Bidang tertanggal 11 Juni 2009 yang diteken Ketua PN saat itu Kresna Menon.

Selain itu, Cepi pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung. Di Negeri Tanoh Lada Cepi bertugas kurun 2011-2012. Nah, bagaimana dengan perjalanan dan sepakterjang hakim Cepi selama bertugas di sejumlah pengadilan tersebut di atas?

Sebelum menjawab itu, baiknya kita menyimak data hakim pengadilan negeri yang sudah bersertifikasi (penanganan perkara) tindak pidana korupsi (tipikor) per Agustus 2016. Berdasarkan data tersebut, hakim Cepi tercatat di urutan 85 sebagai hakim PN Jaksel yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatiahan (diklat) tipikor angkatan III tahun 2008.

Menariknya bukan kali ini saja, dalam kaitan dengan gugatan Setnov, hakim Cepi bersentuhan dengan perkara atau kasus yang ditangani KPK.  Selama bertugas di PN Tanjung Karang, hakim Cepi pernah duduk sebagai ketua majelis hakim perkara korupsi pengadaan alat Customer Information System (CIS), untuk mantan General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Lampung, Hariadi Sadono yang duduk sebagai terdakwa.

Cepi bersama anggota majelis hakim Mochtar Ali dan Ahmad Baharuddin Naim menghukum Hariadi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 137.380.120 subsidair 2 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan pada Agustus 2011. Perkara Hariadi ditangani JPU pada KPK yang terdiri atas KMS Abdul Roni, Pulung Rinandoro, dan Dzakiyul Fikri. Ini sesuai dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara nomor Nomor 3/Pid.TPK/2011/PN.TK atas nama Hariadi.

Selain itu, Cepi juga pernah memegang palu sebagai ketua majelis hakim perkara terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kota Bandar Lampung Sauki Shobier, terkait korupsi dana retensi Infrastruktur Rp 1,9 miliar. Sauki dihukum dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Januari 2012. Perkara ini ditangani Kejaksaan.

Cepi pun bersentuhan dengan penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia duduk sebagai ketua majelis hakim perkara korupsi pengadaan buku Kimia dan Biologi untuk SLTP se-Jawa Barat senilai Rp 14,4 miliar dengan kerugian Rp 4,9 miliar.

Perkara yang ditangani Cepi dengan terdakwa ketua pengadaan buku SLTP pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Joko Sulistio. Joko divonis bebas pada Juli 2007. Padahal sebelumnya terungkap bahwa adanya korupsi diduga terjadi karena penunjukan langsung PT. Balai Pustaka sebagai penerbit buku. Silakan lihat berita ‘PN Bandung Putus Bebas Terdakwa Korupsi Dana Buku Rp4,9 Miliar’ yang dilansir Merdeka.com pada Senin, 30 Juli 2007.

Selain pidana khusus dalam delik korupsi, hakim Cepi pun pernah menangani pidana umum. Sebagai contoh, rekam jejaknya di PN Depok ada tiga yang kami hadirkan. Pertama,  Cepi sebagai ketua majelis hakim perkara pencabulan atas nama terdakwa Diky Ananda Putra (anak dari wakil rektor salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang).  Pada Februari 2013, Diky divonis 5 tahun penjara.

Kedua, Cepi dipercaya menjadi ketua majelis perkara pembunuhan yang dilakukan terdakwa Alfiansyah atau Beben. Majelis memastikan Baben terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dwi Julianti (16 tahun). Beben dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun pada Juli 2012.

Ketiga, Cepi juga menjadi ketua majelis perkara penjualan bayi atas nama terdakwa Mery Susilawati. Mery divonis 6 tahun bui pada Juli 2012.

Di PN Depok, Cepi beberapa kali menangani perkara gugatan perdata. Satu di antaranya, gugatan yang diajukan Prihatini Rahayu yang diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Sugeng Teguh Santoso, Yanuar Prawira Wasesa, dan Martina. Gugatan ini melawan PT. Bahari Brother Pratama, PT. Interkongaro Mitratama, dan Herry Wiyono.

Gugatan ini tertanggal 27 Oktober 2011 dan tercatat dibawah register Nomor: 163/Pdt.G/2011/PN.Dpk. Perkaranya terkait dengan sengketa sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Prihatini Rahayu. Pada Juli 2012, Cepi bersama dua anggota majelis hakim mengeluarkan putusan, di antaranya, “Menyatakan Pelawan  (Prihatini Rahayu ) adalah pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak dan oleh umum dikenal dengan nama Jalan Cendana II Nomor : B-16 Cinere Rt.02 Rw.04 Kelurahan Cinere Kecamatan Limo Depok, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 3816/Cinere yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Depok.”

Hakim Cepi saat sidang gugatan praperadilan HT. Sumber foto: SINDOPhoto.
Rekam jejak dan sepakterjang hakim Cepi mulai menjadi perhatian publik saat bertugas di PN Jaksel. Cepi sebagai hakim tunggal menangani sidang gugatan praperadilan terkait penetapan Ketua Umum Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas pengiriman pesan singkat (SMS) kepada Jaksa Yulianto

Tepat Senin, 17 Juli 2017, hakim Cepi memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan HT. Putusan tersebut banyak mendapat sorotan sejumlah kalangan.

Masih dari gugatan praperadilan di PN Jaksel. Cepi dipercaya sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka Latif Kusuma melawan Polda Metro Jaya. Latif adalah tersangka kasus dugaan pemalsuan surat-surat warkah tanah di Cilandak. Pada Maret 2016, Cepi memutuskan memenangkan Latif dan mengalahkan Polda Metro Jaya.

Di PN Jaksel, Cepi juga menangani perkara pidana. Sebagai misal, Cepi duduk sebagai hakim anggota perkara penghinaan Presiden atas nama terdakwa Yulian Paonganan alias Ongen. Ongen didakwa dengan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Nikita Mirzani. Dari lansiran media, pada Mei 2016 Ongen diputus bebas berdasarkan putusan sela. Hal ini juga termuat dalam salinan putusan perkara nomor: 354/Pid. Sus/2016/PN. JKT. SEL.

Masih di PN Jaksel, hakim Cepi pun menjadi ketua majelis hakim gugatan PT. Almaron Perkasa (anak perusahaan Lippo Group) selaku pengembang Super Blok Project Mall Kemang Village. Perusahaan menggugat tiga orang ahli waris dari almarhum Haji Saat Bachtiar selaku pemilik tanah seluas 490 M2, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4885/Bangka.

Tanah tersebut terletak di Jalan Kemang VI Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jaksel. Tiga ahli waris tadi yakni Ali Said, Agus Sofyan, dan Nurul Azizah.

Perkara berkualifikasi perbuatan melawan hukum ini diputus pada Rabu, 29 Juni 2016. Dalam pokok perkara ada empat putusan. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (PT. Almaron Perkasa) untuk sebagian. Kedua, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat. Ketiga, menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini. Terakhir, menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.

Begitulah narasi panjang hakim Cepi Iskandar dari PN Bandung, Depok, Tanjung Karang hingga Jaksel. Dengan melihat ragam perkara yang ditangani dan diadili Cepi di atas, maka layak disimak, dipantau, dan ditunggu  seperti apa proses persidangan gugatan praperadilan Setya Novanto. Yang jelas kita tetap memberikan optimisme dan harapan besar hakim Cepi akan bertindak sesuai dengan tugasnya sebagai penegak keadilan hukum.

Apakah Setya Novanto yang memenangkan pertarungan atau KPK malah yang menang? Kita akan melihat siapa yang akan bertepuk tangan dan membusungkan dada.[]