JAKARTA - Dua tersangka kasus suap pengurusan pajak di KPP Sidoardjo Selatan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemkeu) Tommy Hindratno (TH) dan James Gunarjo B (JGB) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan berdasarkan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian atau penerimaan hadiah terkait pengurusan pajak KPP Pratama Sidoardjo Selatan, penyidik KPK menahan tersangka TH, Kepala Seksi Pengawasan dan konsultasi KPP Sidoadjo Selatan, dan JGB, pengusaha swasta/wajib pajak. Dua tersangka dititipkan penahanannya di dua rutan yang berbeda. "Kita Resmi menahan dua tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung Kamis 7 Juni 2012 malam. TH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dan JGB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan," kata Johan saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6).
Dia menambahkan, tim penyidik tengah mengintensifkan pemeriksaan tersangka TH. Kemarin kata dia, TH dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan keduanya. Pegawai pajak ini diperiksa selama 4 jam di Gedung KPK, Jln HR Rasuna Said, Jakarta. "Masih kita dalami motif kasus suap pajak ini. Kalau materi pemeriksaan tentu tidak bisa saya sampaikan," papar dia.
Saat keluar menjalani pemeriksaan kedua, Tommy yang mengenakan baju biru muda memilih diam. Wajah tetap terlihat datar. Meski dihadang puluhan wartawan, dia menerobos kerumunan tersebut untuk masuk ke mobil tahanan.
Wakil Ketua Komisi IX Achsanul Qosasi mengapresiasi penahanan TH dan JGB. Menurutnya, penangkapan, penetapan, dan penahanan dua tersangka itu, merupakan langkah berani lembaga antikorupsi yang diketuai Abraham Samad itu. "Dari sisi penegakan hukum sih bagus, dan apresiasi saya yang tinggi untuk KPK yang cepat tanggap dan cekatan," kata Qosasi saat dihubungi di Jakarta Jumat (8/6).
Politisi Partai Demkrat ini barang bukti (BB) Rp280 juta itu hanya sebagai langkah awal untuk menemukan bukti-bukti lain. Pasalnya, semangat pemberantasan korupsi dan BB awal dapat menimbulkan kekhawatiran dari pegawai pajak yang ingin menerima gratifikasi. "Kalau dari sisi nilai Rp280 juta, tidak sedahsyat semangatnya. Tapi untuk shock terapy kepada pegawai pajak sih, boleh juga," tandasnya.
Wakil Ketua Koordinator Bidang Hukum dan Monotoring Keadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan kasus suap pajak antara TH dan JGB sangat memalukan. Menurutnya, seharusnya pasca kasus Gayus dan Dhana pengemplangan pajak dan pendapatan negara tidak terjadi lagi. "Ini menunjukkan tidak berjalannya fungsi pengawasan internal di lingkungan pajak. Harapan untuk KPK, ungkap sampai tuntas," kata Emerson saat dihubungi di Jakarta Kamis (7/6).
Sebelumnya, pada pemeriksaan pertama, TH dan JGB diperiksa secara maraton tim penyidik KPK selama 33 jam terhitung pukul 14.40 (6/6) hingga 23.40 (7/6).
Kamis (7/6) pukul 23.37 WIB, tersangka JGB yang keluar diiringi satpam, tertunduk tanpa sepatah kaya pun saat diberondong dengan berbagai pertanyaan dari awak media. JGB tampak menggunakan baju kotak-kotak hijau putih lengan pendek dan menenteng dua kantong yang berisi pakain pribadinya. Berselang dua menit atau pukul 23.39 WIB, TH yang menggunakan kemeja putih panjang keluar dengan memegang satu tas kresek merah berisi pakain pribadi. Kantong kresek itu digenggam di tangan kanan. Sedangkan satu map merah digunakan untuk menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan. Saat dia keluar, para awak media menanyakan motif dibalik penerimaan uang suap tersebut. Namun dia menolak mengomentarinya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan, setelah melakukan ekspose atau gelar perkara antara pimpinan KPK, penyidik, dan penyelidik serta diskusi bersama DJP, lembaga antikorupsi ini menaikan status kasus tangkap tangan Tommy Hindratno (TH), HA, dan James Gunarjo (JGB) ke tahapan penyidikan. Dalam surat perintah pelaksanaan penyidikan (Sprindik) lanjut Bambang, tim penyidik memutuskan kepala seksi KPP Sidoadjo Selatan TH dan Pengusaha JGB sebagai tersangka suap. "Jadi tersangka kasus suap ini ada dua TH dan JGB. HA saudaranya TH untuk sementara tidak termasuk dalam tindakan melanggar hukum," kata Bambang saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6).
Bambang didampingi Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan lainnya Zulkarnaen, Direktur Jenderal Pajak A Fuad Rahmany, dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menyatakan, TH ditetapkan sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) huruf a atau b dan atau Pasal 13, sedangkan JGB dijerat menggunakan pasal selaku tersangka pemberi suap, disangkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 dan atau pasal 11, Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sepanjang bukti-bukti yang cukup untuk menyangkakan, tidak ada alasan untuk tidak menyangkakan atas TH dan JGB. Bukti uang sebanyak Rp280 juta, yang Rp200 juta dalam pecahan seratus ribu, Rp80 juta dalam pecahan lima puluh ribu. Uang itu disimpan di dalam tas hitam," papar dia.
Bambang menyatakan, tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK terhadap TH pegawai pajak, JGB pengusaha, dan HA seorang lain di Warung Sederhana, Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan tepat pukul 14.40 Rabu (6/6). Selain atas informasi dari masyarakat, penangkapan itu juga berdasarkan informasi dan pengawasan intensif dari DJP. Pasalnya, integrasi pencegahan dan penindakan menjadi komitmen bersama antar dua lembaga itu. "Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara KPK dan DJP sejak tahun lalu, untuk membangun akuntabilitas, pencegahan, dan penindakan," ujar dia.
Dia menegaskan, kasus penyuapan dalam lingkup perpajakan ini akan ditangani penyidikannya sendiri oleh tim penyidik KPK. Dia berharap, publik dapat memberikan masukan dan dukungan untuk klarifikasi dan pengembangan penyidikan. "Penanganan kasus ini kita lakukan sendiri dengan argumentasi dan kualifikasi hukum perundangan-undangan yang sangat jelas. KPK punya kewenangan untuk itu," bebernya.
Namun lanjut dia, dari kasus ini pihaknya belum dapat mengidentifikasi kerugian negara akibat tindak pidana dua tersangka itu. Pasalnya, kerugian itu akan terus ditelusuri. "Yakin bahwa kasus ini sudah kami sepakati untuk diusut sampai tuntas. Tapi tolong berikan kami waktu," pungkasnya. Terkait kemungkinan ada pihak lain yang terlibat, dia menegaskan tidak ingin berspekulasi.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan lainnya Zulkarnaen menyatakan saudara TH, HA dibebaskan usai pemeriksaan 1 x 24 jam yang dilakukan penyidik terhadap dirinya. HA lanjut dia, untuk pemeriksaan awal dinyatakan tidak terlibat. Namun papar dia, HA masih tetap berada dalam pengawasan KPK untuk beberapa waktu ke depan. "Untuk dua orang itu (TH dan JGB) kita tetapkan, tapi HA akan tetap dalam pengawasan kita," kata Zulkarnaen saat konfrensi pers di gedung KPK, Jakarta.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan A Fuad Rahmany menyatakan seluruh komponen DJP dan menteri keuangan mengapresiasi penangkapan dan penetapan dua tersangka. Pasalnya, dengan peristiwa itu menjadi wujud semangat reformasi birokrasi internal DJP dalam pemberantasan mafia perpajakan. Karenanya sebagai sangsi, TH langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi KPP Sidoardjo Selatan. "Kita mencopot langsung TH dari jabatannya sejak hari ini Kamis 6 Juni. Kalau pemberhentian sebagai PNS kita akan segera rekomendasikan ke pemerintah," kata Fuad saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta.
Dalam pandangannya, penyimpangan dan suap pajak sudah berlangsung lama. Dengan jumlah 500 kantor dan 32.000 pegawai tersebar di seluruh Indonesia, konsekuensi logisnya selalu rentan terjadi penyimpangan pekerjaan, suap, dan kolusi antara oknum pegawai pajak dengan pihak di luar institusi perpajakan. Atas penerimaan suap Tommy Hendrayitno dari pengusaha berinisial JGB itu, dia menyayangkan tindakan tersebut. "Tidak semuanya malaikat, tentu masih ada oknum yang nekat. Harus kita akui itu. Tapi kami terus mengembangkan dan mengintensifkan pengawasan, investigasi, pencegahan, dan penindakan kepada para oknum-oknum yang merugikan negara," papar dia.
Mantan ketua Bapepam ini menegaskan, penangkapan dan penetapan dua tersangka juga dirasakan penting untuk peringatan bagi pihak-pihak tertentu yang telah dan masih ingin menyelewengkan pajak. "Ini peringatan keras bagi pihak-pihak penyimpang pajak agar mengilangkan aktifitas seperti ini yang melanggar hukum," tandasnya. "Apapun yang dibutuhkan KPK untuk pengusutan dan membongkar tuntas kasus ini akan kita berikan informasi dan datanya. Karena KPK yang memiliki kewenangan penyidikan," tambahnya.
Dia menuturkan selain dengan KPK, kedepannya DJP akan bekerja sama juga dengan kepolisian, BPKP, dan BPK. Kerja sama itu kata dia, diharapkan bisa membangun sistem pendeteksi. Setiap ada kecurangan dan pelanggaran bisa terdeteksi dengan cepat dan segera diambil tindakan dengan cepat pula. "Nah inilah yang kita tertibkan. Kita butuh masukan banyak dari masyarakat dan pihak-pihak lain termasuk penegak hukum," pungkasnya. (SABIR LALUHU)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar