Harian Seputar Indonesia
Senin, 01 Oktober 2012
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir dukungan partai politik (parpol) di DPR yang tidak akan merevisi Undang- Undang (UU) No 30/2002 tentang KPK, sebagai bagian dari pencitraan untuk kepentingan Pemilu 2014.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pernyataan anggota DPR yang sering muncul adalah merevisi UU KPK untuk penguatan lembaga antikorupsi itu. Sementara, ujar Johan,yang muncul dalam beberapa waktu lalu adalah argumentasi-argumentasi anggota DPR yang tidak berhubungan dengan apa yang diucapkannya sebelumnya.
”Misalnya tentang penyidik independen, penyadapan, dan keputusan collective collegial itu muncul belakangan. Tapi semangat untuk mengurangi penuntutan itu sudah muncul dari orang per orang. Kalau ditanya setiap orang di fraksi pasti akan mendukung KPK.Sebab kalau tidak diucapkan, maka 2014 tidak dipilih lagi,” tandas Johan di Jakarta kemarin.
Menurut dia, selama ini banyak pihak yang menyampaikan dukungan penguatan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi, terutama para tokoh politik. Namun, ujarnya, pernyataan itu tidak sejalan dengan tindakan para tokoh politik di DPR. Jika selama ini kalangan DPR menilai para personel KPK atau pimpinan tidak becus bertugas dalam menanganikasus- kasuskorupsi,maka sikap Senayan juga harus tegas.
”Jadi, kira-kira yang saya sampaikan adalah kita hentikan retorika, kita hentikan slogan-slogan. Mari kita kembali sebagai bagian dari bangsa satukan perkataan dan perbuatan. Apakah korupsi ini perlu diberantas atau tidak dengan cara memperkuat KPK? Kalau orang KPK-nya yang tidak benar, maka ganti saja. Jangan dipreteli kewenangannya,” tandasnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, semua fraksi di Komisi III telah menyetujui adanya sinkronisasi dan harmonisasi UU tersebut dengan aturan perundangan lainnya. Yani mengatakan, semangat sinkronisasi itu dilakukan bukan untuk mengerdilkan kewenangan dan fungsi KPK.
”Yang jelas, tidak ada itu membonsai KPK seperti kata orang-orang. Tapi, dengan kewenangan yang lebih saat ini, pertanyaannya yang mana lagi yang dibutuhkan KPK?. Kenapa banyak kasus yang selalu mandek?” tanya Yani. * sabir laluhu
sumber: http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/531050/44/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar