Ditulis
Minggu (2/12/12)
JAKARTA –
4 lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaaan
Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk saling
bersinegis, menciptakan harmonisasi dalam pemberantasan korupsi, dan
menguatkan satu sama lain.
Ketua KPK Abraham Samad
menyatakan, penguatan, sinergitas dan harmonisasi antar penegak hukum
harus dipupuk dan dipelihara. Terutama tuturnya, dalam pemberantasan
korupsi. Menurutnya, berbagai macam pendekatan perlu dilakukan untuk
mencipatakan penguatan tersebut. Budaya lanjutnya, menjadi salah satu
alternatif yang bisa digunakan oleh para penegak hukum. “Kita mesti
melepaskan segala sesuatu dan membangun harmonisasi antara kita.
Kemudian meredam ketegangan, instropeksi diri dan membangun
kekompakan dalam penegakan hukum. Karena kita KPK, Polri, Kejagung,
dan MA merupakan garda terdepan pemberantasan korupsi,” kata
Abraham di acara sarasehan budaya perayaan Hari Antikorupsi
Internasional bersama Cak Nun dan Kiai Kanjeng di Auditorium PTIK
Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/11/12).
Pendiri Anti Coruption
Commission (ACC) Makassar itu menuturkan, upaya salaing melemahkan di
antara penegak hukum harusnya dihindari sejak dini. Dia memaparkan,
membangun pemahaman dalam pemberantasan korupsi secara bersama bisa
memberikan harapan bagi terciptanya keadilan di masayarakat. Selain
itu ujar Abraham, peran serta masyarakat dalam penguatan lembaga
penegak hukum pun menjadi sebuah keniscayaan.
“Pemberantasan korupsi
tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan struktural kelembagaan.
Pendekatan kultural kepada masyarakat sangat penting untuk membangun
pemahaman pemberatsan korupsi secara bersama. Ini agar masayarakat
tidak bertindak dan berperilaku koruptif dan penegak hukum juga
demikian,” paparnya
Wakil Jaksa Agung Darmono
menyatakan, korupsi merupakan masalah besar bagi bangsa-negara
Indonesia bahkan bagi seluruh bangsa di dunia. Menurutnya, tentu
untuk menyelesaikan, menangani, dan mengatasi masalah besar itu
diperlukan dua hal besar pula. Pertama tuturnya, diperlukan tenaga
besar dan kedua diperlukan kemauan besar. Terkait tenaga besar
paparnya, bangsa ini secara struktur sudah memiliki Kejagung, Polri,
KPK, dan MA. “Ini berarti merupakan suatu potensi yang sebenarnya
telah bisa dijadikan sarana untuk menumpas apa yang disebut korupsi
itu,” kata Darmono.
Dia memaparkan, kemauan
besar itu terutama dari aparatur-aparatur penyelenggara negara dan
seluruh rakyat yang memiliki suatu potensi untuk melakukan
pemberantasan korupsi. Menurut Darmono, disamping ada
kepimpinan yang menjadi tauladan untuk pemberantasan korupsi yang
didukung oleh infrastruktur yang ada, aparatur negara yang ada, tentu
harus disertai dengan kekompakan. Darmono menyatakan, dukungan
dan peran serta masyarakat juga menjadi kunci dalam mewujudkan
harapan Indonesia bersih dari korupsi. “Kekompakan, kebersamaan dan
kesinergitas antara kita itu sangat penting. Sebab kalau
ada lembaga- lembaga negara sudah lengkap, tapi tidak ada ketiganya
tadi tentu akan melemah. Karena itu harapan kita dengan dukungan
seluruh rakyat dan aparatur negara yang ada, kita yakin korupsi ke
depan akan kita tuntas,” paparnya
Wakil Kepala Polri
(Wakapolri) Komjen Pol Nanan Sukarna menyatakan, 4 lembaga penegak
hukum itu merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam
pemberantasan korupsi. Dia menuturkan, dalam kepolisian sudah sangat
diutamakan pendekatan dengan hati dalam penegakan hukum. Menurutnya,
kalau menggukanakan logika, maka tentu yang muncul adalah
ketidaksesuaian antara tugas yang diterima. “Kalau pakai logika,
melaksanakan tugas dengan gaji, gajinya ngga cukup, ngga bisa. Tapi,
gajinya ngga cukup kemudian apakah diperintahkan korupsi, tidak,”
kata Nanan.
Dia menyatakan, semua
perwira dan petinggi Mabes Porli dari bintang 4 hingga paling rendah
merupakan pejabat publik. Kalau pejabat publik, tuturnya, berlaku UU
No 28 untuk tidak belaku KKN. Dia berpadangan, setiap perwira telah
berkomitmen untuk memperkuat antar lembaga penegak hukum. Nanan
mengatakan, kepada masyarakat untuk melaporkan jika terdapat ada
polisi yang korupsi.
“Kita semua disumpahin.
Disumpahin saja pungli terus, apalagi ngga disumpahin. Sumpah ini
bukan hanya ditujukan ke atasan tapi Tuhan Yang Maha Esa. Kami ini
bukan malaikat dari langit, kami datang dari masyarakat, datang dari
keluarga. Merubahnya (perilaku) itu tidak mudah. Kalau ada polisi
brengsek kami tindak tegas. Karenanya akalau KPK melihat Pati, Pamen,
Kapolri, Wakapolri, perwira biasa laporkan kalau salah, tindak jika
korupsi. Yang kami declare ini bukan dari logika, tapi dari nurani
kami. Ini bukan pura-pura tapi beneran,” tandasnya.
Menurut Nanan, hukum apapun yang dijalankan berdasar pada hati nurani yang paling dalam. Hubungan antar penegak hukum juga dibangun berdasarkan nurani. Dia membeberkan, kebenaran nurani dapat menimbulkan kesadaran, kebersamaan, dan penguatan satu sama lain. “Kita membangun dari core of conduct agar tidak kolusif, itu yang penting. Dekat tapi tidak kolusif,” tandasnya.
Ketua Muda Pidana Umum MA
Artidjo Alkotsar menyatakan, Indonesia memiliki skor indeks korupsi
3,0 yang sama dengan Suriname. Menurutnya, dengan skor itu dapat
dikatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat dan penyakit
korupsi yang parah. Menurutnya, asbababun nuzul kenapa ada UU
Pemberanasan Korupsi dan UU KPK karena korupsi itu sudah sangat luar
biasa. “Maka harus ditangani dengan upaya-upaya yang luar biasa
untuk menyelamatkan bangsa negara ini, maka KPK pun lahir,”
ungkapnya.
Dia menyatakan, korupsi di
dunia sudah begitu menggejala seperti kangker dan membahayakan
kehidupan umat manusia. Makanya tuturnya, sempat ada usulan dari
sejumlah negara agar diadili di mahkamah internasional. Atidjo
menegaskan, korupsi yang sudah terjadi di Indonesia telah
menghancurkan sendi-sendi kebangsaan. Bahkan kata dia,
masyarakat miskin makin miskin dan yang sengsara makin sengsara.
”Kejatahan korupsi ini membuat kita malu. Kita bangsa yang besar
dan beradab tapi terkorup. Ini saya kira tugas kita besarsama. Kita
dapat semua bergandeng tangan untuk menegakan marwah negara kita,
nama baik negara kita yang anggun dan tidak korup. Kita harus saling
support,” paparnya.
Artidjo menegaskan, dalam
penegakan hukum lembaganya sebagai penjaga bola. Kalau lanjutnya,
kasus pidana korupsi masuk ke kamarnya, maka MA menjaga dengan
benar-benar. Jadi lanjutnya, para penegak hukum sudah seharusnya
bergandeng tangan untuk melawan impuinity dalam penegakan hukum.
“Jadi kita penegak hukum ini dituntut untuk menegakan kebenaran.
Dalam menegakan keadilan itu dibutuhka kerja sama fikir dan zikir,
pikiran dan hati. Sehingga kita bisa kembali menjadi negara yang
beradab, meninggikan peradaban, dan bebas dri korupsi,” tandasnya.
Wakil Menteri Hukum dan
HAM (Wamenkumham) Denny Idrayan menyakatan, apa yang terjadi beberapa
saat yang lalu terutama terkait ketegangan hubungan KPK-Polri
merupakan keniscayaan. Dia menyatakan, mau tidak mau KPK harus masuk
ke dalam korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dia
menilai, korupsi di bidang penegakan hukum dan korupsi di bidang
politik adalah wilayah yang paling sulit dipecahkan oleh KPK. Untuk
itu paparnya, kesepahaman dan kebersamaan menjadi hal yang harus
dijunjung tinggi. “KPK itu hybdrid. Kita sering lupa bahwa KPK itu
dibangun oleh Polri, Kejagung, dan BPKP di dalamnya. Kalau orang
seperti itu habis masa tugasnya maka akan habis pula tenaga KPK. Saya
membayangkan, pemberantasan korupsi menyentuh wilayah-wilayah yang
sulit. Jadi saya kira KPK itu tidak bisa melakukan tanpa dukungan
bersama-sama dari Kejaksaan dan Polri,” imbunya,
Kalau pun nanti lanjutnya, ada kasus yang ditangani lagi oleh KPK yang berkaitan dengan penegak hukum, seluruh komponen penegak hukum dan masyarakat harus sama-sama mengatakan bahwa yang diperangi adalah korupsi bukan institusinya.
Budayawan Emha Ainun
Nadjib, atau yang akrab disapa Cak Nun menegaskan penegak hukum baik
yang adalah struktur yakni Polri, MA, Kejagung, maupun ad hoc yakni
KPK merupaka amirul mukminin. Mereka kata dia, yang bertugas untuk
kepentingan masyarakat luas. Lebih lanjut tuturnya, para penegak
hukum itu pun mengemban tugas bukan hanya berdasar jabatan yang
dipangku, tapi juga amanah rakyat yang dititipkan Tuhan. "Amirul
mikminin adalah orang-orang yang diamanati menyelamatkan uang rakyat.
Bertugas menjalankan tugasnya untuk menjalankan amanah. Jadi penegak
hukum, di kejaksaan, kehakiman, kepolisian, kementerian, serta KPK
harus harmonis, bersinergis dalam menjalan tugas-tugasnya,"
paparnya. (SABIR LALUHU)