Senin, 03 Desember 2012

Penegak Hukum Tak Boleh Saling Melemahkan


Ditulis Minggu (2/12/12)

JAKARTA4 lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) berkomitmen untuk saling bersinegis, menciptakan harmonisasi dalam pemberantasan korupsi, dan menguatkan satu sama lain.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penguatan, sinergitas dan harmonisasi antar penegak hukum harus dipupuk dan dipelihara. Terutama tuturnya, dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, berbagai macam pendekatan perlu dilakukan untuk mencipatakan penguatan tersebut. Budaya lanjutnya, menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan oleh para penegak hukum. “Kita mesti melepaskan segala sesuatu dan membangun harmonisasi antara kita. Kemudian meredam ketegangan, instropeksi diri dan membangun kekompakan dalam penegakan hukum. Karena kita KPK, Polri, Kejagung, dan MA merupakan garda terdepan pemberantasan korupsi,” kata Abraham di acara sarasehan budaya perayaan Hari Antikorupsi Internasional bersama Cak Nun dan Kiai Kanjeng di Auditorium PTIK Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/11/12).

Pendiri Anti Coruption Commission (ACC) Makassar itu menuturkan, upaya salaing melemahkan di antara penegak hukum harusnya dihindari sejak dini. Dia memaparkan, membangun pemahaman dalam pemberantasan korupsi secara bersama bisa memberikan harapan bagi terciptanya keadilan di masayarakat.  Selain itu ujar Abraham, peran serta masyarakat dalam penguatan lembaga penegak hukum pun menjadi sebuah keniscayaan.  

Pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan struktural kelembagaan. Pendekatan kultural kepada masyarakat sangat penting untuk membangun pemahaman pemberatsan korupsi secara bersama. Ini agar masayarakat tidak bertindak dan berperilaku koruptif dan penegak hukum juga demikian,” paparnya

Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan, korupsi merupakan masalah besar bagi bangsa-negara Indonesia bahkan bagi seluruh bangsa di dunia. Menurutnya, tentu untuk menyelesaikan, menangani, dan mengatasi masalah besar itu diperlukan dua hal besar pula. Pertama tuturnya, diperlukan tenaga besar dan kedua diperlukan kemauan besar. Terkait tenaga besar paparnya, bangsa ini secara struktur sudah memiliki Kejagung, Polri, KPK, dan MA. “Ini berarti merupakan suatu potensi yang sebenarnya telah bisa dijadikan sarana untuk menumpas apa yang disebut korupsi itu,” kata Darmono.

Dia memaparkan, kemauan besar itu terutama dari aparatur-aparatur penyelenggara negara dan seluruh rakyat yang memiliki suatu potensi untuk melakukan pemberantasan korupsi.  Menurut Darmono, disamping ada kepimpinan yang menjadi tauladan untuk pemberantasan korupsi yang didukung oleh infrastruktur yang ada, aparatur negara yang ada, tentu harus disertai dengan kekompakan.  Darmono menyatakan, dukungan dan peran serta masyarakat juga menjadi kunci dalam mewujudkan harapan Indonesia bersih dari korupsi. “Kekompakan, kebersamaan dan kesinergitas antara  kita itu sangat penting. Sebab  kalau ada lembaga- lembaga negara sudah lengkap, tapi tidak ada ketiganya tadi tentu akan melemah. Karena itu harapan kita dengan dukungan seluruh rakyat dan aparatur negara yang ada, kita yakin korupsi ke depan akan kita tuntas,” paparnya

Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Nanan Sukarna menyatakan, 4 lembaga penegak hukum itu merupakan pihak yang paling bertanggungjawab dalam pemberantasan korupsi. Dia menuturkan, dalam kepolisian sudah sangat diutamakan pendekatan dengan hati dalam penegakan hukum. Menurutnya, kalau menggukanakan logika, maka tentu yang muncul adalah ketidaksesuaian antara tugas yang diterima. “Kalau pakai logika, melaksanakan tugas dengan gaji, gajinya ngga cukup, ngga bisa. Tapi, gajinya ngga cukup kemudian apakah diperintahkan korupsi, tidak,” kata Nanan.

Dia menyatakan, semua perwira dan petinggi Mabes Porli dari bintang 4 hingga paling rendah merupakan pejabat publik. Kalau pejabat publik, tuturnya, berlaku UU No 28 untuk tidak belaku KKN. Dia berpadangan, setiap perwira telah berkomitmen untuk memperkuat antar lembaga penegak hukum. Nanan mengatakan, kepada masyarakat untuk melaporkan jika terdapat ada polisi yang korupsi.

Kita semua disumpahin. Disumpahin saja pungli terus, apalagi ngga disumpahin. Sumpah ini bukan hanya ditujukan ke atasan tapi Tuhan Yang Maha Esa. Kami ini bukan malaikat dari langit, kami datang dari masyarakat, datang dari keluarga. Merubahnya (perilaku) itu tidak mudah. Kalau ada polisi brengsek kami tindak tegas. Karenanya akalau KPK melihat Pati, Pamen, Kapolri, Wakapolri, perwira biasa laporkan kalau salah, tindak jika korupsi. Yang kami declare ini bukan dari logika, tapi dari nurani kami. Ini bukan pura-pura tapi beneran,” tandasnya.

Menurut Nanan, hukum apapun yang dijalankan berdasar pada hati nurani yang paling dalam. Hubungan antar penegak hukum juga dibangun berdasarkan nurani. Dia membeberkan, kebenaran nurani dapat menimbulkan kesadaran, kebersamaan, dan penguatan satu sama lain. “Kita membangun dari core of conduct agar tidak kolusif, itu yang penting. Dekat tapi tidak kolusif,” tandasnya.

Ketua Muda Pidana Umum MA Artidjo Alkotsar menyatakan, Indonesia memiliki skor indeks korupsi 3,0 yang sama dengan Suriname. Menurutnya, dengan skor itu dapat dikatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat dan penyakit korupsi yang parah. Menurutnya, asbababun nuzul kenapa ada UU Pemberanasan Korupsi dan UU KPK karena korupsi itu sudah sangat luar biasa. “Maka harus ditangani dengan upaya-upaya yang luar biasa untuk menyelamatkan bangsa negara ini, maka KPK pun lahir,” ungkapnya.

Dia menyatakan, korupsi di dunia sudah begitu menggejala seperti kangker dan membahayakan kehidupan umat manusia. Makanya tuturnya, sempat ada usulan dari sejumlah negara agar diadili di mahkamah internasional. Atidjo menegaskan, korupsi yang sudah terjadi di Indonesia telah menghancurkan sendi-sendi kebangsaan.  Bahkan kata dia, masyarakat miskin makin miskin dan yang sengsara makin sengsara. ”Kejatahan korupsi ini membuat kita malu. Kita bangsa yang besar dan beradab tapi terkorup. Ini saya kira tugas kita besarsama. Kita dapat semua bergandeng tangan untuk menegakan marwah negara kita, nama baik negara kita yang anggun dan tidak korup. Kita harus saling support,” paparnya.

Artidjo menegaskan, dalam penegakan hukum lembaganya sebagai penjaga bola. Kalau lanjutnya, kasus pidana korupsi masuk ke kamarnya, maka MA menjaga dengan benar-benar. Jadi lanjutnya, para penegak hukum sudah seharusnya bergandeng tangan untuk melawan impuinity dalam penegakan hukum. “Jadi kita penegak hukum ini dituntut untuk menegakan kebenaran. Dalam menegakan keadilan itu dibutuhka kerja sama fikir dan zikir, pikiran dan hati. Sehingga kita bisa kembali menjadi negara yang beradab, meninggikan peradaban, dan bebas dri korupsi,” tandasnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Idrayan menyakatan, apa yang terjadi beberapa saat yang lalu terutama terkait ketegangan hubungan KPK-Polri merupakan keniscayaan. Dia menyatakan, mau tidak mau KPK harus masuk ke dalam korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dia menilai, korupsi di bidang penegakan hukum dan korupsi di bidang politik adalah wilayah yang paling sulit dipecahkan oleh KPK. Untuk itu paparnya, kesepahaman dan kebersamaan menjadi hal yang harus dijunjung tinggi. “KPK itu hybdrid. Kita sering lupa bahwa KPK itu dibangun oleh Polri, Kejagung, dan BPKP di dalamnya. Kalau orang seperti itu habis masa tugasnya maka akan habis pula tenaga KPK. Saya membayangkan, pemberantasan korupsi menyentuh wilayah-wilayah yang sulit. Jadi saya kira KPK itu tidak bisa melakukan tanpa dukungan bersama-sama dari Kejaksaan dan Polri,” imbunya,

Kalau pun nanti lanjutnya, ada kasus yang ditangani lagi oleh KPK yang berkaitan dengan penegak hukum, seluruh komponen penegak hukum dan masyarakat harus sama-sama mengatakan bahwa yang diperangi adalah korupsi bukan institusinya.

Budayawan Emha Ainun Nadjib, atau yang akrab disapa Cak Nun menegaskan penegak hukum baik yang adalah struktur yakni Polri, MA, Kejagung, maupun ad hoc yakni KPK merupaka amirul mukminin. Mereka kata dia, yang bertugas untuk kepentingan masyarakat luas. Lebih lanjut tuturnya, para penegak hukum itu pun mengemban tugas bukan hanya berdasar jabatan yang dipangku, tapi juga amanah rakyat yang dititipkan Tuhan. "Amirul mikminin adalah orang-orang yang diamanati menyelamatkan uang rakyat. Bertugas menjalankan tugasnya untuk menjalankan amanah. Jadi penegak hukum, di kejaksaan, kehakiman, kepolisian, kementerian, serta KPK harus harmonis, bersinergis dalam menjalan tugas-tugasnya," paparnya. (SABIR LALUHU)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar