Sabtu, 26 Agustus 2017

Tragis! Dirjen Hubla Tonny Terima Suap saat Bidang Pencegahan KPK Dikibarkan

Sabir Laluhu

Sektor perhubungan laut (hubla) bukan ‘barang’ baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain penanganan di bidang penindakan, KPK sudah melakukan kajian pada bidang pencegahan tentang sektor hubla sejak 2014.

Sektor hubla masuk dalam bagian besar “Laporan Hasil Kajian ‎Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan” yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada Kedeputian Pencegahan KPK 2014. Kajian dilakukan kurun Februari hingga Desember 2014.

Hakikatnya, ada tiga ruang lingkup kajian tersebut yang menjadi fokus KPK.‎ Satu, penetapan batas wilayah laut Indonesia yakni batas teritorial, zona tambahan, zona ekonomi ekslusif (ZEE). Dua, pengelolaan tata ruang laut Indonesia, termasuk pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K). Tiga, pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia, khususnya berkaitan dengan sumber daya perikanan.

Dalam hasil kajian tertuang bahwa instansi selain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ‎dengan sejumlah unsurnya, instansi yang beririsan juga adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Hubla Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ada banyak temuan yang disampaikan KPK dengan segala rekomendasi dan perbaikan disertai rencana aksi (renaksi) dengan skema besar “Gerakan Nasional Penyelamatan Sektor Kelautan Indonesia”. Termasuk perbaikan sistem, tata kelola, integrasi sistem perencanaan nasional, pencegahan terjadinya korupsi, penyelamatan keuangan negara, dan mencegah hilangnya kekayaan negara.

Menariknya dalam hasil kajian tersebut, KPK menyinggung tentang ketatalaksanaan pelaksanaan perizinan pelayaran. Perizinan ini salah satunya ada pada kewenangan Ditjen Hubla Kemenhub.

Pada halaman 40 hasil kajian, KPK mencantumkan, adanya pungutan dalam proses pelayanan terkait dengan pemberian izin kapal. Mencakup antara lain, pemberian registrasi kapal, sertifikasi statutory (keselamatan, keamanan, manajemen, perlindungan lingkungan, lambung timbul, surat ukur, dan sebagainya), dan sertifikasi kelas (sertifikat lambung kapal, sertifikat mesin dan listrik, serta sertifikat kelengkapan lainnya).

KPK memaparkan, data dari hasil pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Direktorat Pengaduan Masyarat (Dumas) KPK menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelayanan di bidang hubla.

“Sebagai gambaran, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk terkait dengan hubla sebanyak 76 pengaduan sejak 2010 sampai 2014. Dari pengaduan tersebut, 62 di antaranya terindikasi tipikor dan sedang ditindaklanjuti di internal KPK atau disampaikan ke aparat penegak hukum lainnya. Delik yang muncul terkait dengan indikasi tipikor tersebut sebagian besar berupa perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara,” bunyi petikan laporan hasil kajian.

Selain itu pada halaman lain hasil kajian tersebut, KPK juga menyebutkan, laporan pengaduan masyarakat tersebut juga ada yang terkualifikasi terindikasi dalam tiga delik lain.

“Penyuapan, pemerasan, dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa,” demikian tercantum dalam hasil kajian.

KPK menguraikan, ada tiga item lain yang juga terindikasi korupsi. Pertama, terkait perubahan data gross tonase (GT) dan ukuran kapal. Hasil observasi di lapangan menunjukkan adanya perubahan data ukuran kapal antara lain untuk menghindari pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) di KKP, sehingga pengurusan izin cukup di Pemda.

“Sekaligus untuk menghindari adanya pungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam bentuk PPP dan PHP,” bunyi petikan hasil kajian selanjutnya.

Kedua, terkait penerbitan izin operasional transhipment bongkar muat komoditas. Pada item ini, laporan pengaduan masyarakat menunjukkan indikasi korupsi dimulai dari adanya permohonan persetujuan izin dan penetapan koordinat perairan lokasi transhipment dengan alasan pendangkalan alur pelabuhan. Sehingga harus direlokasi ke alur pelabuhan yang bisa menjadi tempat bersandar kapal berbobot besar. 

“Dalam proses perizinan tersebut, dilaporkan adanya tindak pidana dalam bentuk suap menyuap, dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar.”

Ketiga, indikasi korupsi dalam bentuk pemerasan dalam jabatan pada saat pengurusan Izin Operasi Kapal Asing/Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA). Masih dari informasi dari pengaduan masyarakat, menunjukkan bahwa ada serangkaian pungutan liar dalam pengurusan IPKA sejak memasukkan dokumen penelitian dokumen, penyusunan draf nota dinas, penelitian nota dinas oleh pejabat yang berwenang, paraf nota dinas oleh pejabat yang berwenang, pemberian nomor nota dinas, draf IPKA, proses penandatanganan IPKA, dan penandatanganan salinan IPKA.

“Besarnya pungutan berkisar Rp100.000 sampai dengan Rp8 juta, yang jika ditotal sejak awal pengurusan hingga dokumen diterima mencapai Rp17,8 juta untuk setiap pengurusan IPKA.”

KPK juga menemukan bahwa terjadi kompleksitas dalam operasional kapal dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Ada enam motif pelanggaran atas operasi TUKS. Tiga di antaranya, pertama, terbatasnya pelabuhan umum dalam hal keterbatasan dermaga serta terminal dan peralatan bongkar muat yang didedikasikan untuk kargo curah kering bahan tambang.

Kedua, lemahnya koordinasi antarkementerian. Kelemahannya ini terjadi karena kuatnya egosentris kementerian dalam pemberian Surat Izin Berlayar (SIB) dan izin operasional kapal-kapal pertambangan.

“Lemahnya pengawasan internal Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub: panjangnya rantai pengawasan internal dan lemahnya kapasitas pengawasan unit di daerah,” begitu petikan hasil kajian halaman 41.

Yang cukup mengagetkan juga, belum terdapat sistem informasi berbasis teknologi informasi untuk monitoring arus lalu lintas barang dan kapal. Bahkan informasi manifest kapal yang berlabuh dari satu pelabuhan asal, tidak dapat dimonitoring secara realtime pada pelabuhan tujuan. “Karena sistem pencatatan manifest yang ada masih bersifat manual.”

Ada banyak rekomendasi perbaikan yang sudah disampaikan KPK ke Kementerian Perhubungan termasuk ke Ditjen Hubla. Entahlah, apakah segala rekomendasi perbaikan disertai rencana aksi dilakukan atau tidak.

Untuk realisasi rekomendasi atas hasil kajian KPK tersebut, tim KPK turun ke instansi pusat dan daerah termasuk di antaranya Kemenhub. KPK berupaya memastikan dan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan renaksi ‎”Gerakan Nasional Penyelamatan Sektor Kelautan Indonesia”. ‎Artinya KPK tidak diam. Tujuannya agar seluruh rekomendasinya tidak sia-sia begitu saja.

Karenanya bendera bidang pencegahan KPK sudah dikibarkan dan berkibar (sejak lama). Silakan tanya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta Dian Patria selaku Ketua Tim Kajian Sumber Daya Alam Litbang KPK merangkap Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Maritim KPK.

Sebagai catatan, bila melihat pemberitaan media massa pada kurun Maret hingga awal Agustus 2017 atau pada 2016 lalu, Antonius Tonny Kurniawan selaku Dirjen Hubla Kemenhub pernah menyinggung hasil kajian KPK 2014 dan rekomendasi perbaikan yang sudah disodorkan KPK.

Di antaranya, tentang perbaikan dalam verifikasi (pengukuran) ulang ‎puluhan ribu kapal penangkap ikan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau Surat Izin Berlayar (SIB), pengurusan dokumen, fasilitas pelabuhan, proses pelelangan barang dan jasa, hingga penyelenggaraan angkutan barang Tol Laut pada 13 trayek.

Ditjen Hubla, tutur Tonny, sudah berupaya melakukan peningkatan dalam pemerataan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan segala perbaikan dan pembenahannya. Terutama dalam memanfaatkan dengan sebaik-baiknya anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

“Atas dasar itulah, kami berkomitmen dan bertekad melaksanakan kegiatan berbasis anggaran dengan sungguh-sungguh dan terencana melalui pembenahan dan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan serta melakukan evaluasi kinerja agar target penyerapan anggaran di lingkungan Ditjen Hubla dapat tercapai,” ujar Tonny beberapa waktu lalu.

Nyatanya pada Rabu, 23 Agustus 2017 malam, Tonny diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan disertai penyitaan uang dengan total mencapai Rp20,074 miliar. Uang terpecah dalam 33 tas ransel Rp18,9 miliar dan ada yang tersimpan di empat ATM dengan nominal Rp1,174 miliar. Yang membuat mata kita terbelalak, 33 tas ransel tersebut disimpan Tonny dalam Mess Perwira Ditjen Hubla, di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Inilah uang hasil tangkap tangan terbesar sepanjang sejarah KPK!

Sehari berselang ditangkap juga beberapa orang termasuk Komisaris PT. Adhiguna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan. Selepas itu, Tonny ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Adiputra dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya kini meringkuk di tahanan. Tonny pun dinonaktifkan dari jabatan Dirjen Hubla.

Saat keluar ruang steril KPK, Tonny mengaku sudah menerima uang lebih Rp20 miliar dari beberapa pihak termasuk Adiputra. Tonny mengaku mengenal Adiputra dengan nama Yongky.

“Itu (uang Rp20,074 miliar) untuk operasional saya, tapi melanggar aturan. Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi,” kata Tonny di depan Gedung Merah Putih KPK, saat digelandang masuk mobil tahanan pada Jumat, 25 Agustus 2017 dini hari.

Antonius Tonny Budiono. Sumber foto: PPID Kemenhub.
Mantan stat ahli Menhub Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan ini menuturkan, selain dari Adiputra uang juga diterima dari kontraktor bernama Sena. Menurut Tonny, apa yang dilakukannya adalah kekhilafan dan kesalahan yang tidak perlu diikuti orang lain. Lantas kenapa Tonny menerima uang puluhan miliar tersebut?

“Selama ini kan banyak mafia untuk rekayasa evaluasi, saya jadi dirjen. Jadi kontraktor yang harusnya menang dikalahkan dengan adanya rekayasa ini. Saya jadi dirjen saya hilangkan itu. Namun karena itu melanggar hukum (dengan menerima uang), saya menerima apa yang harus saya terima (diproses hukum),” paparnya.

“(Mafia tadi terkait) harusnya izin-izin dipercepat tapi dipersulit. Harusnya bisa satu hari, dua hari, diperlambat sampai berbulan-bulan,” sambung Tonny.

Di sisi lain, Tonny tampak merasa bersalah saat disinggung apakah dia tidak merasa bersalah karena pada 2016 lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) datang ke kantor Kemenhub ketika ada OTT yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Presiden mewanti-wanti agar tidak ada pungli. Raut wajah Tonny sedikit memelas.

“Itu tadi saya bilang, saya khilaf. Saya mohon maaf. Mudah-mudahan tidak terulang lagi,” imbuhnya.‎

Perbuatan Tonny dan Kurniawan diduga terkait dengan izin-izin dan proyek-proyek tahun anggaran 2016-2017‎ di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya, Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengutarakan, pihaknya masih terus mengembangkan dugaan penerimaan uang Tonny. Diduga uang setara total Rp20,074 miliar yang disita KPK saat tangkap tangan sebagai hasil terbesar sepanjang OTT KPK tersebut masih bisa bertambah.

“Jumlah ini tentu masih dapat terus bertambah. Sesuai hasil pendalaman informasi yang kita lakukan,” tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2017 malam.

Dia menguraikan, potensi bertambahnya nilai suap dan gratifikasi yang diduga diterima Tonny karena sudah ada uang-uang yang ditransaksikan dan dipergunakan yang bersangkutan untuk beberapa kepentingan. Apalagi yang disangkakan terhadap Tonny bukan hanya satu proyek atau izin semata.‎

Begitulah Tonny. Dia sebenarnya mengetahui bahwa KPK sudah pernah melakukan kajian pencegahan, ada hasil, dan rekomendasinya. KPK bahkan memantau pelaksanaan rekomendasi. Pria kelahiran Pekalongan, 13 Juli 1958, ini pun sempat berkomitmen menjalankan rekomendasi KPK.

Nyatanya, diduga kurun 2016 hingga 2017 Tonny tetap menerima uang dari para kontraktor hingga ditangkap KPK pada Rabu, 23 Agustus 2017. Sungguh tragis nasib Tonny! Mengenaskan!

Belum lagi kalau dilihat perkara sebelumnya yang pernah ditangani KPK sehubungan dengan proyek di Ditjen Hubla. Ada dua dirjen Hubla Kemenhub yang lebih dulu menjadi 'pasien' KPK. Pertama, Djoko Pramono selaku Dirjen Hubla sekaligus Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) Kemenhub. Kedua, Capt. Bobby Reynold Mamahit selaku kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Saat penetapan tersangka di KPK, Djoko sudah berstatus mantan dirjen, sedangkan Bobby masih menjabat Dirjen Hubla aktif. Kala Bobby ditahan KPK pada Februari 2016, Kemenhub memecat Bobby.

Djoko dan Bobby terhubung pada perkara yang sama. Korupsi proyek  pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada PPSDML-BPSDM Kemenhub Tahun Anggaran (TA) 2011 dengan kontrak Rp87.962.242.263. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Hutama Karya (Persero). Dari korupsi ini negara merugi Rp40.193.589.964,92.

Djoko memperkaya diri sebesar Rp620 juta. Dia divonis penjara 4 tahun, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp530 juta (karena sudah kembalikan Rp90 juta sebelum divonis).

Bobby memperkaya diri Rp480 juta. Divonis 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp180 juta (karena sudah kembalikan Rp300 juta) subsider 9 bulan.

Kini Djoko dan Bobby sudah berstatus terpidana. Dalam perkara korupsi Balai Diklat Pelayaran Sorong tersebut, sudah ada tiga terpidana lainnya.

Ketiganya adalah mantan PPK Satker PPSDM Hubla Sugiarto (divonis 2,5 tahun penjara), mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PPSDM Hubla Irawan (divonis 2,5 tahun), dan mantan General Manager Divisi Gedung PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (divonis 5 tahun).[]
‎

Jumat, 07 Juli 2017

Surat Terbuka untuk Pansus Angket DPR terhadap KPK

#suratterbukauntukpansus #PansusAngketKPK

Sudah lama sekali saya tidak buat tulisan panjang. Tapi kali ini saya jengah juga dengan komentar-komentar terkait kerja Pansus Angket DPR terhadap KPK (#PansusAngketKPK) dan pengesahannya. Apalagi kalau lihat dari berita media tentang proses dan manuver #PansusAngketKPK serta komentar-komentar sejumlah anggota DPR yang berseliweran. Saya bukan siapa-siapa. Saya hanya warga biasa yang kebetulan bekerja sebagai jurnalis di satu media nasional. Sebagai warga biasa & jurnalis, saya terusik juga. #suratterbukauntukpansus #PansusAngketKPK ini saya buat tidak digerakkan siapapun.

Dari permintaan pemutaran rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani (MSH) di penyidikan KPK, saat rapat Komisi III DPR dengan KPK, kemudian berubah jadi pengesahan #PansusAngketKPK. Siapapun tahu permintaan tersebut muncul karena ada kesaksian Bang Novel Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Saat sidang terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Irman & Sugiharto, Bang Novel menyebut sekitar 6 anggota DPR dari Komisi III pengaruhi Miryam (mantan anggota Komisi II DPR kemudian jadi anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura).

Kesaksian Bang Novel yang juga ketua tim penyidik KPK dalam kasus e-KTP terjadi saat dikonfrotir dengan Miryam yang sebelumnya cabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Dalam perkembangannya, Miryam kemudian kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan perkara terdakwa Irman & Sugiharto.

Pengesahan #PansusAngketKPK dalam rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017) yang dipimpin Bang Fahri Hamzah juga terbilang aneh. Saat masih ada sejumlah anggota dari beberapa fraksi tidak setuju pembentukan #PansusAngketKPK, Bang Fahri tiba-tiba mengetok palu pengesahan. Kalau belum bulat suara seluruh fraksi, ya harusnya ditanya ulang, masuk forum lobi, kemudian divoting, baru disahkan #PansusAngketKPK.

Seperjalanan hari #PansusAngketKPK jadi dibentuk & melakukan pekerjaannya dengan agenda kerja yang sudah disusun. Bagi saya, masih ada tapinya. Anehnya lagi ketua #PansusAngketKPK DPR itu Kang Agun Gunandjar Sudarsa. Kok mesti dia? Kang Agun kan saksi dalam kasus e-KTP di penyidikan & persidangan. Apa kaga ada yang lain?. Banyak yang nilai konflik kepentingan seperti terlalu kuat dalam seluruh proses tersebut sampai ke penunjukan Kang Agun.

Dari titik pijak awal keterangan Bang Novel (baca kasus e-KTP), agenda & kerja #PansusAngketKPK DPR melebar ke mana-mana, ke sana, ke mari. Simak saja pemberitaan media massa. #PansusAngketKPK bahkan ingin mengevaluasi KPK sejak lembaga ini berdiri. Materinya, mulai dari SDM, penggunaan anggaran, kerja-kerja KPK termasuk penyadapan hingga (mau/sudah) mendatangi koruptor (juga eks koruptor). Penggunaan anggaran KPK dengan #PansusAngketKPK meminta audit yang sudah dilakukan BPK. Kalau nggak salah #PansusAngketKPK terima 10 laporan dari BPK. WTP loh!

Tentang SDM KPK, #PansusAngketKPK seperti khusus menyoroti penyidik KPK & kinerja penyidik. #PansusAngketKPK turut permasalahkan & berupaya menguliti penyadapan KPK. Output-nya agar penyadapan KPK diaudit.

Ada yang buat saya sangat kaget dengan kerja #PansusAngketKPK. Mereka datangi, minta masukan, & tertawa ria dengan para terpidana koruptor yang ditangani KPK, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ketemu dan ngobrol serta minta masukan dengan dan dari terpidana (juga eks) koruptor sih bagi saya sah-saja saja. Masa kaga boleh?

Tapi, kalau lihat foto-foto yang dilansir media atas kunjungan #PansusAngketKPK di Lapas Sukamiskin, Kamis (6/7/2017) saya senyum-senyum. Saya senyum-senyum bukan karena senang. Tapi saya ingat buku yang saya tulis "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi".

Beberapa terpidana koruptor yang ditemui #PansusAngketKPK ada dalam buku tersebut. Para koruptor yang ditemui itu pidananya jelas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, seperti putusan majelis hakim. Termasuk yang ada dalam buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi". Bicara tentang buku itu mungkin ada satu korelasi dengan kerja #PansusAngketKPK DPR & penyadapan dilakukan KPK. Singkatnya, dalam buku saya menunjukan kerja penyadapan KPK sah dan diakui secara hukum & terbukti di persidangan.

Selain itu, tentang penyadapan yang dilakukan KPK saya akan hadirkan beberapa hal. Penyadapan KPK sudah diaudit & diakui Kementerian Komunikasi dan Informarika (Kemenkominfo). Silakan tanya ke Menkominfo (juga eks). Bahkan penyadapan KPK sudah diaudit, diakui, sesuai standar, & sertifikasi lembaga internasional European Telecommunications Standards Institute (ETSI). Kalau keluaran dari keinginan audit penyadapan KPK oleh #PansusAngketKPK adalah untuk dibentuk RUU Penyadapan, ya jangan cuma KPK dong diaudit.

Selain itu juga, di internal KPK sudah ada Tim Audit Penyadapan dari Direktorat Pengawasan Internal (PI). Diketuai Direktur PI. Silakan downlod Berita Negara RI No. 588, 2016 terkait Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2015 tentang Audit Penyadapan Yang Sah pada KPK. Kerja Tim Audit internal KPK paling sedikit sekali setahun. Dituangkan dalam berita acara. Kerja Tim Audit internal KPK juga dengan mengikutsertakan pihak eksternal. Jadi bukan cuman internal. Kalau penyadapan yang dilakukan melanggar, tim yang lakukan penyadapan diberikan sanksi. Jadi penyadapan KPK bukan tidak diaudit. Diaudit!!! Jangan salah kaprah.

Sebenarnya saya sih bukan ingin nilai kerja #PansusAngketKPK karena pro dengan koruptor atau tidak. Biar masyarakat saja yang nilai. Tapi, terlalu naif kalau #PansusAngketKPK ada & kerja karena berpijak awal pada kasus e-KTP. Apalagi mendatangi koruptor. Ada juga komentar-komentar "miring" dari beberapa anggota DPR untuk dukungan sejumlah kalangan ke KPK & menolak #PansusAngketKPK. Misalnya ada yang sebut: "Guru besar jangan jadikan KPK sebagai berhala". Ini nggak salah komentar begini? Di mana logikanya sindiran metafora KPK jadi berhala? Simpulan lewat metafora yang mengada-ada. Bagaimana dengan dukungan para tokoh lintas agama ke KPK seperti KH. Sholahudin Wahid pada Kamis (6/7/2017)? Mau komentar apa?

Metafora lain tentang KPK yang sering saya dengar sebelum-sebelumnya ada juga seperti: KPK bukan malaikat & KPK bukan dewa. Ya iyalah KPK bukan malaikat/dewa/berhala. KPK itu lembaga yang materi, personilnya manusia, & bukan makhluk gaib. Jadi KPK memang bukan berhala. Ngapain dijadikan sesembahan. Saya sih ogah.

Saya curiga hasil besar dari #PansusAngketKPK DPR mungkin saja untuk merevisi UU KPK. Selain, ganggu konsentrasi KPK. Curiga boleh dong. Kan saya bukan menuduh. Iya nggak?

Toh kalau ingin evalusasi SDM KPK misalnya, #PansusAngketKPK atau DPR sebaiknya dukung KPK merekrut penyelidik-penyidik independen yang banyak. Karena sekarang masih kurang. Kalau banyak bisa tangani kasus-kasus dengan lebih cepat. Bayangkan saja, sekarang komposisinya 1 penyidik bisa menangani minimal 4-5 kasus. Kalau penyidik bisa bertambah satu kali dari jumlah sekarang (sekitar 90-orang) dan penyelidik juga bertambah 1 kali dari  jumlah sekarang (sekitar 139 orang), maka mungkin banyak yang bisa jadi tersangka.

KPK juga harus serius mengangkat penyelidik-penyidik independen (sendiri). Faktanya MK menguatkan klausul KPK bisa angkat penyelidik-penyidik independen (sendiri). Bahkan kalau tentang penyadapan dilakukan KPK, faktanya MK pun memutuskan penyadapan tersebut sah secara hukum.  Untuk kelembagaan KPK, sebaiknya DPR juga dukung KPK untuk buka cabang/perwakilan di daerah. Biar makin masif pencegahan dan penindakan. Dukungan-dukungan itu lebih baik dan elegan. Bukan #PansusAngketKPK mengevalusi KPK bertumpu karena 1 kasus dengan dugaan ada politikus terlibat.

Ada lagi komentar tentang KPK yang menangani kasus e-KTP bahwa kasus e-KTP itu omong kosong. Yang komentar begitu bikin saya geleng-geleng kepala. Menilai kayak hakim yang mutusin saja. Apa dasarnya? Dengan bilang kasus e-KTP omong kosong, mau jadi hakim ya? Silakan aja deh. Itu juga kalau bisa.

Dari persidangan perdana sampai tuntutan perkara e-KTP Irman & Sugiharto yang saya ikuti, majelis hakim yang menangani sampai nggak habis pikir. Majelis hakim berkali-kali bilang, bagaimana mungkin e-KTP yang demikian bagus proyeksinya dikorup mulai pembahasan anggaran sampai pengadaan dan distribusi e-KTP dilakukan ke daerah-daerah. Majelis hakim bahkan seolah tidak percaya, tapi faktanya demikian terjadi. Apa mau dikata duit negara Rp 5,9 triliun ludes, dengan kerugian Rp 2,3 triliun tapi e-KTP belum rampung.

Sudahlah #PansusAngketKPK & DPR sebaiknya dukung saja KPK jalankan kerjanya, hentikan manuver yang tidak perlu. Para pihak yang yakin tidak terlibat kasus atau perkara santai saja. Kalau memang yang diduga terlibat ya ikutilah proses hukum.

Saya tidak antipati dengan upaya melakukan evaluasi dan pengawasan terutama DPR terhadap KPK. Tapi apa masih tidak cukup tugas & kerja yang dijalankan Komisi III DPR? Kalau mau lihat bukti-bukti yang dimiliki KPK ya silakan hadiri persidangan. Dari awal sampai akhir. Jangan setengah-setengah biar utuh informasi yang diperoleh. Kalau perlu setiap sidang datang sampai sidang ditutup majelis hakim.

Tetap bekerja KPK. Salam damai, jaya selalu Indonesia !!!.

Jakarta; Jumat, 7 Juli 2017


Sabir Laluhu
Warga biasa dan jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2015

Pelayanan Publik Pemkot Ambon Setengah Hati

Sabir Laluhu

Terobosan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota Richard Louhenapessy patut diacungi jempol. Indikator yang bisa dikedepankan yakni, Pemkot menetapkan tahun 2015 sebagai tahun pelayanan publik. Pemkot menjadikan semangat dan dinamika baru untuk meningkatkan kinerja aparaturnya.

Saat pencanangannya, Wali Kota sadar bahwa pekerjaan yang dilakukan penyelenggara negara/pegawai negeri sipil (PNS) sangat berat karena pelayanan publik terkait dengan warga yang dilayani maupun yang melayani. Karena titik tumpu subjeknya merupakan manusia. Wali Kota meyakini bahwa merubah paradigma masyarakat yang dilayani dan merubah paradigma penyelenggara yang melayani sangat membutuhkan waktu.

Sejalan dengan itu, pada 12 Januari 2015 Pemkot mendapuk Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddi Chrisnandy sebagai pejabat nasional yang meluncurkan secara resmi tahun 2015 sebagai tahun pelayanan publik di Kota Ambon. Indikator lain dari terobosan, Pemkot menelurkan layanan pengaduan publik melalui sms ke 9386 dengan menggandeng provider ternama, Telkomsel. Atas terobosan itu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) beberapa tahun lalu menjadikan Kota Ambon sebagai pilot project program Layanan Apirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Berkaitan dengan layanan pengaduan publik melalui sms ke 9386, Pemkot Ambon dalam hal ini Wali Kota Richard Louhenapessy pernah ikut andil sebagai pembicara dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) bertema “Peningkatan Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pencegahan Korupsi” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 2 Desember 2014. Dalam kesempatan KNPK yang dibuka Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla dan dihadiri Ketua MPR Zulkifli Hasan serta sejumlah kepala daerah itu, penulis yang saat itu berada di lokasi penyelenggaraan menyaksikan optimisme kemajuan Kota Ambon. Walikota Richard memaparkan bebeberapa ihwal krusial.

Dua di antaranya, peningkatan transparansi di Pemkot Ambon dan partisipasi publik dalam pencegahan korupsi. Partisipasi publik ini berkaitan dengan dua poin, Pemkot Ambon membuka seluas-luasnya kritik masyarakat terhadap kebijakan pemkot. Ihwal ini berjalan berkelindan dengan media partisipasi publik lewat layanan pengaduan publik melalui sms ke 9386.

Tapi patut dicatat, dua indikator di atas dimaknai dengan melihat keberhasilan terobosan Pemkot secara makro. Secara mikro, dalam artian untuk pelayanan publik di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), contohnya kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), masih perlu dipertanyakan keberhasilan terobosan Pemkot dan implementasi "instruksi" Wali Kota.

Dukcapil Minim Fasilitas

Rabu, 5 Agustus 2015, selaku warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau saya bertandang ke tiga kantor pelayan publik. Masing-masing, kantor Desa/Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, dan Dinas Dukcapil Kota Ambon. Bila melihat tingkatan, maka tentu Dinas Dukcapil berada di atas kantor desa dan kecamatan. Persamaan yang hampir senada di tiga kantor tersebut yakni, tak terdapat alat pengeras suara, yang seharusnya bisa dipergunakan untuk memanggil warga yang mengurusi administrasi. Paling tidak dengan keberadaan alat ini akan memudahkan petugas pelayanan publik yang notabene adalah PNS, tanpa harus berteriak secara terus menerus guna memanggil nama warga.

Ada minimal lima catatan paling mencolok dari pelayanan publik di Dinas Dukcapil berkaitan dengan fasilitas pendukung (selain ketiadaan alat pengeras suara), ketaatan terhadap aturan, dan etika. Pertama, dari penghilatan dan pengamatan saya selaku warga, hanya ada dua papan pengumuman. Bagi dinas sekelas Dukcapil yang menangani lebih dari 1,5 juta jiwa warga Ambon atau lebih 200 orang/hari, tentu dua alat peraga seperti itu jelas tak cukup.

Warga menunggu di satu bangku pajang depan gedung kanan Dinas Dukcapil Kota Ambon, 5 Agustus 2015. Di belakang seorang warga yang sedang berdiri (berwarna coklat) ada satu papan pengumuman. Sementara satu papan pengumuman lainnya berada di depan kanan warga tersebut.

Kedua, di depan ruangan pengurusan awal/lanjutan administrasi kependudukan setelah dari kecamatan, semisal input data lanjutan dan pengambilan KTP elektronik (KTP-e), hanya satu bangku panjang yang bisa dipergunakan warga untuk menunggu panggilan dan antrian. Akibatnya, banyak warga berjejer ataupun duduk di atas pagar sekeliling ruangan. Ruangan ini berada di gedung bagian kanan bila kita memasuki kantor Dinas Dukcapil.

Ketiga, di gedung kanan ini tak ada petugas front office. Rabu itu, banyak warga kebingungan mau bertanya ke siapa. Di sisi lain, banyak warga menumpuk di depan pintu. Keempat, paling parah mungkin, tak adanya toilet di area pengurusan adminduk. Penulis sempat melakukan kroscek ke seorang pegawai Dukcapil yang hendak pulang sore itu, terkait keberadaan toilet. Jawabannya mencenggangkan. Toilet berada di dalam gedung. Untuk warga yang mengurusi adminduk tak disediakan. Bagaimana mungkin, fasilitas pendukung dan krusial ini tak ada di kantor sekelas Dinas Dukcapil?

Nyatanya, untuk fasilitas toilet yang bisa dipergunakan adalah milik warga yang bermukim di belakang kantor Dinas Dukcapil. Guna mencapainya, penerima manfaat pelayanan publik harus mengitari bagian samping kanan gedung kantor selebar berkisar 50 cm. Berikutnya, belok kiri menuruni anak tangga dan jalan lurus sedikit sekitar 1 meter kemudian belok kiri dan lurus menapaki pinggiran teras belakang kantor Dinas Dukcapil. Posisi toilet akan terlihat tepat di samping rumah warga.


Lorong samping kanan gedung pengurusan adminduk, menuju toilet milik warga yang bermukim di belakang kantor Dinas Dukcapil. Foto diambil pada 5 Agustus 2015.

Ketiadaan empat fasilitas pendukung (termasuk alat pengeras suara) di kantor Dinas Dukcapil Ambon jelas menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa terjadi? Apakah kepekaan Dinas Dukcapil begitu tumpul? Sebagai wajib pajak (WP) saya turut bertanya, ke mana saja uang masyarakat dipergunakan? Bukankah uang dari APBD/APBN dimaksudkan penggunannya untuk kepentingan masyarakat.

Permasalah pelayanan publik di Dinas Dukcapil, tak sampai di situ saja. Sebagai dinas yang cukup krusial di pemerintahan, Dukcapil boleh disebut turut serta menyebarkan semangat antikorupsi, kolusi, dan nepotisme atau semangat pencegahan korupsi. Di atas satu selebaran/pengumuman yang di tempelkan di kaca ruangan, tertulis bahwa warga harus mengurusi sendiri adminduk mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan KTP-e, tanpa melalui calo dan RT. Di sinilah titik permasalahan keempat.

Pada Rabu itu juga, saya dan seorang teman yang mendampingi melihat dengan mata kepala sendiri dua peristiwa yang bertolak belakang dengan pengumuman atau maklumat pelayanan di atas kertas tadi yang  tertulis "tertanda Kadis". Peristiwa pertama, seorang anak yang berumur antara 17-18 tahun datang dengan seorang PNS. Mulanya si anak tak dilayani secara mulus atau dipimpong pegawai pembuat KTP-e. Setelah si anak itu masuk dengan keluarganya yang PNS, anehnya, hampir seisi ruangan sibuk mengurusinya.

Peristiwa kedua, dua orang tua (perempuan) di antar seorang pegawai pembuat KTP-e. Di depan petugas pengimput data, pegawai tadi memperkenalkan bahwa dua orang yang dibawanya masih berstatus keluarga. Dua orang ini lebih dulu menabrak antrian yang sudah menunggu begitu lama. Tak berselang lama, petugas pengimput data tersenyum dan sempat bercanda dengan dua perempuan itu. Mereka pun dilayani dengan cepat. Seorang perempuan yang duduk di bangku langsung membuka dompetnya. Apakah benar ada lembaran rupiah berpindah tangan? Entahlah.

Permasalahan kelima, seorang petugas pria yang sedang melayani warga malah asik mengisap rokok. Saya sempat bertanya-tanya, apakah memang dibolehkan PNS yang sedang melayani warga mengisap rokok di ruangan?

Pegawai Dinas Dukcapil Ambon sedang merokok. Lihat tangan kirinya dan tumpukan puntung rokok. Foto diambil pada 5 Agustus 2015.

Patut diapresiasi dari pelayanan publik di tiga kantor di atas adalah keramahan dari para pegawainya. Keramahan itu juga menjadi kunci keberlangsungan dan keberhasilan pelayanan publik. Meski begitu, penulis sempat kaget ketika mengambil gambar komplek kantor Dinas Dukcapil dari luar. Pemandangan tak elok pun terlihat. Satu kantong kresek tampak tergantung di dua huruf terakhir pada tulisan "Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil".

Bagian depan kantor Dinas Dukcapil Ambon, 5 Agustus 2015.

Tak sampai di situ. Kejadian pada Selasa, 11 Agustus 2015 cukup mengagetkan saya. Hari itu, ada pengumuman di atas selembar kertas yang ditempel Dinas Dukcapil di samping kiri pintu gerbang masuk. Di kertas tersebut tertulis maklumat, sistem aplikasi data base Kependudukan Capil sedang mengalami gangguan. Untuk sementara waktu perbitan dokumen kependudukan dan dokumen capil tak bisa berjalan hingga sistem bisa beroperasi lagi. Hanya saja, gangguan sistem ini seolah menjadi alasan para pegawai memilih pulang cepat dari biasanya.

Pada pukul 14.00 WIT, gedung kanan Dukcapil sudah kosong. Hanya seorang pegawai (perempuan) yang berada di ruangan. Pegawai inilah yang memberikan informasi kepada warga yang datang terkait gangguan sistem dan kapan waktu pengambilan dokumen. Pegawai ini bahkan menyampaikan, gangguan sistem aplikasi data mengakibakan lebih 200 KTP-e tak bisa dicetak per hari itu. Pegawai itu meminta warga yang akan mengurus ataupun mengambil dokumen untuk datang selang satu pekan.

Pelayanan Publik Layak Dievaluasi

Pelayanan publik hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau warga dengan sepenuh hati. Tanpa pamrih, tanpa menghitung-hitung pengeluaran. Karena penyelenggara pelayanan publik adalah pengabdi, maka apa yang diperbuatnya haruslah demi kemaslahatan masyarakat. Pada diri pengabdi terdapat rasa tanggungjawab yang tulus dari lubuk sanubari paling dalam.

Bersinggungan dengan itu, patut dikedepankan pandangan Mohammad Hatta (Bung Hatta). Bagi Proklamator Indonesia ini, rasa tanggung jawab akan hidup dalam dada, jika masing-masing pemimpin dan aparatur negara sanggup hidup dengan lebih dulu memikirkan kepentingan masyarakat, keselamatan nusa, dan kehormatan bangsa.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik dengan baik dan efektif demi memperdalam kepercayaan publik pada pemerintahan dan administrasi publik. UU itu juga menyebutkan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.

Pasal 1 UU ini tertuang, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Salah satu penyelenggarannya yakni institusi penyelenggara negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Pelaksana pelayanan publik pun seharusnya melayani penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung dengan berasaskan, di antaranya, persamaan dalam perlakuan/tak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, dan fasilitas (Pasal 3).

Melihat pelayanan publik secara regulasi/arahan/instruksi Pemkot, dan makro, tentu boleh saja. Tapi baiknya perlu juga dipotret dari sisi mikro dan pelaksanaan regulasi/arahan Pemkot. Pemkot juga tak bisa mendeklarasikan diri sebagai pelaku pencegahan korupsi apabila masih ada sodoran lembaran rupiah saat pengurusan adminduk atapun pengurusan administrasi lainnya.

Pejabat tinggi atau atasan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik di setiap instansi Pemkot Ambon atapun Wali Kota, tak bisa semata-mata menerima laporan secara lisan dan tulisan di atas mejanya saja. Mereka sebaiknya bisa turun ke lapangan langsung guna melihat kinerja para pegawai.

Atau, pejabat pengawas mestinya melakukan pengawasan secara terbuka dan sembunyi-sembunyi. Pengawasan secara sembunyi-sembunyi dimaksudkan untuk menghilangkan distorsi informasi atau meminimalisir manipulasi informasi yang disampaikan penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya tentu saja untuk melakukan perbaikan secara terus menerus. 

Demikian juga keterbukaan atas adanya kritik dan saran. Layanan pengaduan publik di Pemkot Ambon melalui sms ke 9386 baiknya semakin digalakkan ke semua tingkatan pendidikan, usia, dan pekerjaan. Pemkot selayaknya kembali memberdayakan ketua RT, ketua RW, dan kepala desa untuk menyosialisasikan kebijakan Pemkot dan layanan pengaduan tersebut. Karena kebijakan pelayanan publik tak bisa seolah-olah berada di menara gading. Atau, merasa berada di atas "langit". Kebijakan sepatutnya membumi agar masyarakat bisa turut ikut serta mengkritik, memberi masukan, dan mengutarakan saran.

Dengan keikusertaan tersebut, secara tak langsung bisa ditarik kesimpulan, masyarakat mendukung kebijakan Pemkot. Kritik, masukan, dan saran itu juga bisa dipandang sebagai evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik. Karena ujungnya tentu saja sebagai upaya peningkatan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Rabu, 18 Maret 2015

Hakim Tatik Hadiyanti, Srikandi Galak Pemberantas Koruptor

Hakim Praperadilan Suryadharma Ali

Sabir Laluhu

Gelombang praperadilan para tersangka khususnya kasus korupsi pasca putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sudah tak terelakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasakan efeknya.

Tiga tersangka yang mereka tetapkan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menapaki langkah Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Titik pijak gugatan, dua di antaranya ada pada penetapan tersangka dan lamanya penanganan kasus oleh KPK.

Keputusan sudah bulat. Ketua PN Jaksel Haswandi menunjuk Tatik Hadiyanti selaku hakim tunggal gugatan praperadilan Suryadharma Ali. Padahal sebelumnya PN Jaksel menunjuk hakim Martin Ponto Bidara. Meski begitu jadwal sidang perdananya masih belum diketahui.

"Untuk SDA (Suryadharma Ali) belum ada data saya (jadwal sidang perdana). Penunjukan hakim kewenangan ketua PN," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, Rabu (11/3/2015).

Made Sutrisna menambahkan, selain Suryadharma dan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, ada gugatan praperadilan dari tersangka KPK lainnya. Senin (16/3/2015), Hadi Poernomo sudah memasukan gugatan. Sidang perdana Sutan bakal digelar Senin (23/3/2015).

"Benar (Hadi Poernomo sudah mengajukan gugatan praperadilan), tapi belum ditunjuk hakimnya jadi belum tahu kapan sidangnya," ujar Sutrisna, Senin (16/3/2015).

Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan, pihaknya sudah menerima panggilan dari PN Jaksel untuk sidang praperadilan Sutan dan Suryadharma. Untuk Hadi belum ada.

"Informasi yang masuk ke Biro Hukum ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan atas nama SDA tanggal 30 maret," ujar Priharsa, Selasa (17/3/2015).

Lalu, siapa sebenarnya Tatik Hadiyanti? Bagaimana kiprahnya di dunia peradilan Indonesia? Sedikit gambaran, Tatik adalah mantan hakim PN Jakarta Barat sekaligus mantan Ketua PN Klaten, Jawa Tengah. Made Sutrisna yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Betul."

Nama Tatik Hadiyanti mulai menyita perhatian kala bertugas lebih dari tiga tahun sebagai hakim, Wakil Ketua PN Temanggung, dan Ketua PN Temanggung. Menangani kasus korupsi dana bantuan pendidikan sebesar Rp1,72 miliar untuk putra-putri anggota DPRD Temanggung tahun 2014, Tatik tak ragu memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung periode 1999-2004, Fatahilah Azzainy.

Rabu, 26 November 2009, Tatik Hadiyanti yang memimpin sidang menghukum Fatahilah 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti dana pendidikan APBD sebesar Rp37 juta.

Tatik memang patut diperhitungkan. Namanya kian dibicarakan publik kala memimpin sidang kasus pidana terorisme jaringan Nurdin M Top, Aris Makruf, warga Dusun Lembujati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung. Tatik selaku ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Aris Ma'ruf, di PN Temanggung, 15 Juli 2010.

Semasa di PN Temanggung, Tatik tercatat mengikuti seleksi pelatihan hakim dalam perkara korupi Angkatan IX, 2010 untuk hakim tingkat pertama. Dia dinyatakan lulus. Tak bertahan lama di Jawa Tengah, Tatik ditarik ke Ibu Kota. Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) Hakim Mahkamah Agung (MA) 19 Oktober 2010, Tatik menuju PN Jakarta Barat.

Berkarir di PN Jakbar, kiprahnya kian cemerlang. Pasalnya acapkali Tatik dipercaya menangani perkara-perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Di luar kasus korupsi, Tatik juga menangani beberapa kasus di PN Jakbar mulai dari pengguna narkoba hingga penganiayaan.

Ada tiga kasus di PN Jakbar yang coba penulis hadirkan kepada sidang pembaca. Pertama, perkara penyaluran sekaligus penjualan 13 paket kecil heroin Rusni alias Oni, warga Tomang, Jakbar yang dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Amar putusan dibacakan Rabu, 22 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Brahma bersama anggota Tatik dan Rifandaru E Setiawan.

Kedua, Tatik sebagai Ketua Majelis Hakim bersama anggota Brahmana dan Rifandaru E Setiawan menangani perkara penganiayaan terdakwa Muhammad Budiatin bin Entong Jiran, warga Pesing, Jakbar. Tatik memvonis Budiatin dengan pidana penjara 10 bulan pada Senin, 15 Agustus 2011.

Ketiga, selaku Ketua majelis hakim, Tatik bersama anggota Brahmana dan Rifandaru E Setiawan menghukum Zaky Syamlan, kondektur, warga negara Indonesia, pemakai shabu-shabu dengan pidana penjara selama 1 tahun, di PN Jakbar, Senin, 20 Februari 2012.

Dalam perkara-perkara korupsi, Tatik mengadili para pelakon mulai dari anggota DPR, mantan direktur jenderal (dirjen), aktor film, bupati, hingga pengusaha penyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jangan tanya kemampuannya memimpin sidang. Selama meliput di Pengadilan Tipikor, Jakarta, penulis menyaksikan, Tatik terlihat lugas, tegas, dan cerdas menggali fakta. Jangan juga tanya soal saksi yang mencoba berbohong kala dipimpin Tatik. Dia jago membaca psikologi saksi dan terdakwa. Mendapati saksi berbohong, Tatik tak segan-segan memerintahkan jaksa mentersangkakan saksi tersebut.

Mari kita mulai dari suap Rp1 miliar yang diterima mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Sofyan Usman dari pemerintah Otorita Batam yang kala itu dipimpin Ismeth Abdullah terkait pembahasan anggaran untuk Otorita Batam dalam APBN-Perubahan 2004 dan 2005.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Tatik memvonis Sofyan dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Amar putusan Sofyan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 5 Januari 2012.

Tatik selaku hakim anggota turut menangani sidang perkara korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi dari Australia, Departemen Sosial (Depsos), 2004 dengan terdakwa mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat dan mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Depsos Amrun Daulay. Dalam perkara ini, majelis menghukum Amrun dengan 17 bulan penjara dan denda Rp50juta subsidair tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 12 Januari 2012.

Selaku Ketua majelis hakim, Tatik menghukum aktor era tahun 1980-an, Herman Felani dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp1,3 miliar atau penjara selama 1 tahun, di Pengadilan Tipikor, Selasa, 17 April 2012.

Herman dinilai terbukti melakukan korupsi dalam tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2007. Pertama, pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber APBD tahun 2007.

Kedua, proyek pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan berkaitan dengan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007.

Ketiga, proyek terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.

Berikutnya, suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrasturktur Daerah (DPID) 2011 dan TPPU mantan anggota Banggar DPR Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati. Tatik menjadi anggota majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Suhartoyo. Wa Ode dikenakan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, penjara selama 14 tahun untuk dua perbuatan pidana. Amar putusan dibacakan  di Pengadilan Tipikor, Kamis, 18 Oktober 2012.



TPPU Wa Ode merupakan kasus TPPU pertama yang ditangani KPK yang divonis di pengadilan. Meski menjadi hakim anggota, Tatik mampu menggali fakta dari keterangan saksi dan bukti-bukti tanpa celah. Hasilnya, uang TPPU Wa Ode berjumlah Rp50,5 miliar disita untuk negara.

Dalam sidang Wa Ode, majelis memerintahkan JPU pada KPK mentersangkakan Wakil Sekjen Bidang Organisasi MKGR (organisasi sayap Partai Golkar) Haris Andi Surrahman yang kerap berbohong dalam kesaksiannya. Haris selaku perantara suap sudah divonis dua tahun penjara.

Publik pasti masih ingat kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations/PT Cipta Cakra Mandiri (CCM) - perusahaan milik Siti Haratati Murdaya - di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam perkara ini dengan terdakwa Amran Batalipu selaku Bupati Buol saat itu, Tatik berposisi sebagai hakim anggota dalam sidang yang dipimpin Gusrizal Lubis.

Majelis memutus Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp3 miliar dari Siti Hartati Murdaya. Amran dihukum penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan, Senin, 11 Februari 2013.

Pada sidang dengan terdakwa Hartati, Tatik juga didapuk sebagai hakim anggota bersama ketua Gusrizal. Dalam persidangannya, Hartati mengaku sebagai korban dari anak buahnya, Totok Lestiyo dan Arim. Hartati berkilah uang Rp3 miliar bukan suap untuk pengurusan HGU tapi sumbangan pilkada yang diminta Amran.

Saat sidang Hartati, tim penasihat hukumnya menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli. Tatik tanpa canggung mengutarakan pertanyaan kepada Yusril yang bergelar profesor apakah sumbangan pilkada bisa dibawa ke ranah pidana. Yusril menjawab uang yang diterima Amran jika dinyatakan sebagai sumbangan dalam pilkada maka itu harus diselesaikan dalam ranah pemilu, bukan ranah pidana.

Toh pada akhirnya, Hartati - pemilik PT Jakarta International Expo (JIExpo) sekaligus istri dari Murdaya Poo - dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara, Senin, 4 Februari 2013. Hartati kini sudah menghirup udara segar setelah menerima pembebasan bersyarat pada September 2014.

Tatik adalah pembuat sejarah selama kasus korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Saat menangani kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008 dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Tatik menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Neneng. Ini pertama kalinya seorang terdakwa divonis in absentia.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Tatik menghukum Neneng dengan 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan, dan mengembalikan uang kerugian negara Rp800 juta subsider 1 tahun kurungan, Kamis, 14 Maret 2013. Neneng merupakan Direktur Keuangan Permai Group sekaligus istri M Nazaruddin.

Selama memimpin sidang Neneng, Tatik tegas tanpa kompromi. Tatik tak segan memperingatkan saksi-saksi agar jujur dan terbuka. Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang kena batunya. Dalam sidang Kamis, 6 Desember 2012, Tatik memerintahkan JPU pada KPK segera menetapkan Marisi yang acap kali berbohong, untuk dijadikan tersangka. Marisi kini tersangka di KPK terkait kasus dugaan korupsi alkes Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Masih duduk sebagai ketua majelis hakim, Tatik memegang perkara Jaksa Sultoni, sang pemalsu vonis terdakwa Sugianto yang terlibat kasus narkoba dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Tatik menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan didenda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan kepada Sultoni. Vonis yang dibacakan Kamis, 2 Mei 2013 ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Publik pun tentu masih ingat sepakterjang Tatik waktu menangani kasus suap pengurusan tender minyak mentah, kondesat, dan gas di SKK Migas. Tatik diamanahkan sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya penyuap Rudi Rubiandini. Patut menjadi catatan adalah, di sidang ini turut bersaksi Rudi dan Deviardi alias Ardi (perantara Rudi). Dengan telaten Tatik bersama majelis hakim lainnya dan JPU mengurai kasus Simon.



 Sebagai contoh. Saat Ardi bersaksi, Tatik menanyakan kepada Ardi soal kedekatan Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong (penyuap Rudi) dengan sejumlah pihak termasuk Istana, Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dan Sekretaris Kabinet saat itu Dipo Alam. "Saudara saksi Deviardi, dalam BAP saudara menyebutkan bahwa benar berhubungan dengan Widodo Cumlaude di Australia dan punya tujuh perusahaan itu punya kedekatan dan jaringan ke Istana, Ibas, DPR, dan ke Dipo Alam. Apa benar demikian. Itu disampaikan Widodo kapan dan di mana?," tanya Tatik.

Ardi membenarkan bahwa Widodo pernah menyatakan hal tersebut. Dalam BAP itu Ardi menyebutkan Widodo pernah menelponnya dan menyampaikan soal kedekatan dan jaringannya itu seperti dalam rekaman sadapan KPK tertanggal 24 Juni 2013 pada pukul 21.03 WIB dengan durasi pembicaraan selama sekitar 15 menit. Tapi kata dia bukan hanya saat menghubungi melalui telpon. Widodo bahkan pernah menyampaikan langsung saat pertemuannya di Singapura pada April 2013.

Simon akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Simon terbukti menyuap Rudi Rubiandini sebesar USD700.000 atas perintah Widodo Ratanachaitong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Desember 2013. Widodo juga disebutkan memberi suap kepada Rudi sebesar SGD200.000 dan USD200.000 tanpa melalui Simon.

Kasus Simon Gunawan Tanjaya menjadi kasus korupsi terakhir yang ditangani Tatik di Pengadilan Tipikor, Jakarta kala berkarir sebagai hakim PN Jakbar. Usai malang melintang di PN Jakbar, nasib mutasi berkata lain. Berdasarkan hasil rapat TPM MA tertanggal 4 Desember 2013, Tatik dipromosikan menjadi Ketua PN Klaten, Jawa Tengah. Belum genap setahun, pada 28 November 2014, Tatik dimutasi lagi menjadi hakim PN Jaksel.

Potret penangan kasus-kasus oleh Tatik tadi perlu diungkapkan kepada publik guna melihat potensi penanganan gugatan praperadilan Suryadharma Ali. Goresan tersebut pada ghalibnya menjadi gambaran bagaimana Tatik menilai penetapan tersangka, proses penyidikan KPK, status seseorang masuk kualifikasi penyelenggara negara atau tidak, subtansi perkara, dan pembuktiannya. Karena sebagian besar kasus korupsi yang ditangani Tatik di Pengadilan Tipikor, Jakarta merupakan hasil pengusutan KPK.

Sebagai seorang hakim kiprah Tatik tak perlu diragukan. Namun pada sisi berbeda, perlu juga menjadi catatan yakni soal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tatik ke KPK. Dari lembaran LHKPN yang dilansir KPK dalam Anti Corruption Clearing House (ACCH) KPK http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn, tertuang Tatik dua kali melapor. Penulis mengaksesnya Rabu (11/3/2015).

Terakhir kali laporan disampaikan Tatik kala berstatus sebagai hakim/Wakil Ketua PN Temanggung. Dalam laporan tertanggal 27 Maret 2009, total harta kekayaannya Rp360.490.951. Ini meningkat tiga kali lipat dari laporan enam tahun sebelumnya (2003) sebesar Rp95,6 juta. Dari laporan terakhir tadi bisa disimpulkan, Tatik absen melaporkan LHKPN selama 6 tahun.

Lebih dari itu, penulis tak ingin mendahului pengadilan menyimpulkan bagaimana keberlangsungan persidangan dan putusan praperadilan Suryadharma. Karena, di tangan setiap hakim kebenaran atas keadilan yang diyakini tentu diputus berdasarkan kewenangan dan independensinya. Semoga!