#suratterbukauntukpansus #PansusAngketKPK
Sudah lama sekali saya tidak buat tulisan panjang. Tapi kali ini saya jengah juga dengan komentar-komentar terkait kerja Pansus Angket DPR terhadap KPK (#PansusAngketKPK) dan pengesahannya. Apalagi kalau lihat dari berita media tentang proses dan manuver #PansusAngketKPK serta komentar-komentar sejumlah anggota DPR yang berseliweran. Saya bukan siapa-siapa. Saya hanya warga biasa yang kebetulan bekerja sebagai jurnalis di satu media nasional. Sebagai warga biasa & jurnalis, saya terusik juga. #suratterbukauntukpansus #PansusAngketKPK ini saya buat tidak digerakkan siapapun.
Dari permintaan pemutaran rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani (MSH) di penyidikan KPK, saat rapat Komisi III DPR dengan KPK, kemudian berubah jadi pengesahan #PansusAngketKPK. Siapapun tahu permintaan tersebut muncul karena ada kesaksian Bang Novel Baswedan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Saat sidang terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Irman & Sugiharto, Bang Novel menyebut sekitar 6 anggota DPR dari Komisi III pengaruhi Miryam (mantan anggota Komisi II DPR kemudian jadi anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura).
Kesaksian Bang Novel yang juga ketua tim penyidik KPK dalam kasus e-KTP terjadi saat dikonfrotir dengan Miryam yang sebelumnya cabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya. Dalam perkembangannya, Miryam kemudian kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan perkara terdakwa Irman & Sugiharto.
Pengesahan #PansusAngketKPK dalam rapat paripurna DPR pada Jumat (28/4/2017) yang dipimpin Bang Fahri Hamzah juga terbilang aneh. Saat masih ada sejumlah anggota dari beberapa fraksi tidak setuju pembentukan #PansusAngketKPK, Bang Fahri tiba-tiba mengetok palu pengesahan. Kalau belum bulat suara seluruh fraksi, ya harusnya ditanya ulang, masuk forum lobi, kemudian divoting, baru disahkan #PansusAngketKPK.
Seperjalanan hari #PansusAngketKPK jadi dibentuk & melakukan pekerjaannya dengan agenda kerja yang sudah disusun. Bagi saya, masih ada tapinya. Anehnya lagi ketua #PansusAngketKPK DPR itu Kang Agun Gunandjar Sudarsa. Kok mesti dia? Kang Agun kan saksi dalam kasus e-KTP di penyidikan & persidangan. Apa kaga ada yang lain?. Banyak yang nilai konflik kepentingan seperti terlalu kuat dalam seluruh proses tersebut sampai ke penunjukan Kang Agun.
Dari titik pijak awal keterangan Bang Novel (baca kasus e-KTP), agenda & kerja #PansusAngketKPK DPR melebar ke mana-mana, ke sana, ke mari. Simak saja pemberitaan media massa. #PansusAngketKPK bahkan ingin mengevaluasi KPK sejak lembaga ini berdiri. Materinya, mulai dari SDM, penggunaan anggaran, kerja-kerja KPK termasuk penyadapan hingga (mau/sudah) mendatangi koruptor (juga eks koruptor). Penggunaan anggaran KPK dengan #PansusAngketKPK meminta audit yang sudah dilakukan BPK. Kalau nggak salah #PansusAngketKPK terima 10 laporan dari BPK. WTP loh!
Tentang SDM KPK, #PansusAngketKPK seperti khusus menyoroti penyidik KPK & kinerja penyidik. #PansusAngketKPK turut permasalahkan & berupaya menguliti penyadapan KPK. Output-nya agar penyadapan KPK diaudit.
Ada yang buat saya sangat kaget dengan kerja #PansusAngketKPK. Mereka datangi, minta masukan, & tertawa ria dengan para terpidana koruptor yang ditangani KPK, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ketemu dan ngobrol serta minta masukan dengan dan dari terpidana (juga eks) koruptor sih bagi saya sah-saja saja. Masa kaga boleh?
Tapi, kalau lihat foto-foto yang dilansir media atas kunjungan #PansusAngketKPK di Lapas Sukamiskin, Kamis (6/7/2017) saya senyum-senyum. Saya senyum-senyum bukan karena senang. Tapi saya ingat buku yang saya tulis "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi".
Beberapa terpidana koruptor yang ditemui #PansusAngketKPK ada dalam buku tersebut. Para koruptor yang ditemui itu pidananya jelas terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, seperti putusan majelis hakim. Termasuk yang ada dalam buku "Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi". Bicara tentang buku itu mungkin ada satu korelasi dengan kerja #PansusAngketKPK DPR & penyadapan dilakukan KPK. Singkatnya, dalam buku saya menunjukan kerja penyadapan KPK sah dan diakui secara hukum & terbukti di persidangan.
Selain itu, tentang penyadapan yang dilakukan KPK saya akan hadirkan beberapa hal. Penyadapan KPK sudah diaudit & diakui Kementerian Komunikasi dan Informarika (Kemenkominfo). Silakan tanya ke Menkominfo (juga eks). Bahkan penyadapan KPK sudah diaudit, diakui, sesuai standar, & sertifikasi lembaga internasional European Telecommunications Standards Institute (ETSI). Kalau keluaran dari keinginan audit penyadapan KPK oleh #PansusAngketKPK adalah untuk dibentuk RUU Penyadapan, ya jangan cuma KPK dong diaudit.
Selain itu juga, di internal KPK sudah ada Tim Audit Penyadapan dari Direktorat Pengawasan Internal (PI). Diketuai Direktur PI. Silakan downlod Berita Negara RI No. 588, 2016 terkait Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2015 tentang Audit Penyadapan Yang Sah pada KPK. Kerja Tim Audit internal KPK paling sedikit sekali setahun. Dituangkan dalam berita acara. Kerja Tim Audit internal KPK juga dengan mengikutsertakan pihak eksternal. Jadi bukan cuman internal. Kalau penyadapan yang dilakukan melanggar, tim yang lakukan penyadapan diberikan sanksi. Jadi penyadapan KPK bukan tidak diaudit. Diaudit!!! Jangan salah kaprah.
Sebenarnya saya sih bukan ingin nilai kerja #PansusAngketKPK karena pro dengan koruptor atau tidak. Biar masyarakat saja yang nilai. Tapi, terlalu naif kalau #PansusAngketKPK ada & kerja karena berpijak awal pada kasus e-KTP. Apalagi mendatangi koruptor. Ada juga komentar-komentar "miring" dari beberapa anggota DPR untuk dukungan sejumlah kalangan ke KPK & menolak #PansusAngketKPK. Misalnya ada yang sebut: "Guru besar jangan jadikan KPK sebagai berhala". Ini nggak salah komentar begini? Di mana logikanya sindiran metafora KPK jadi berhala? Simpulan lewat metafora yang mengada-ada. Bagaimana dengan dukungan para tokoh lintas agama ke KPK seperti KH. Sholahudin Wahid pada Kamis (6/7/2017)? Mau komentar apa?
Metafora lain tentang KPK yang sering saya dengar sebelum-sebelumnya ada juga seperti: KPK bukan malaikat & KPK bukan dewa. Ya iyalah KPK bukan malaikat/dewa/berhala. KPK itu lembaga yang materi, personilnya manusia, & bukan makhluk gaib. Jadi KPK memang bukan berhala. Ngapain dijadikan sesembahan. Saya sih ogah.
Saya curiga hasil besar dari #PansusAngketKPK DPR mungkin saja untuk merevisi UU KPK. Selain, ganggu konsentrasi KPK. Curiga boleh dong. Kan saya bukan menuduh. Iya nggak?
Toh kalau ingin evalusasi SDM KPK misalnya, #PansusAngketKPK atau DPR sebaiknya dukung KPK merekrut penyelidik-penyidik independen yang banyak. Karena sekarang masih kurang. Kalau banyak bisa tangani kasus-kasus dengan lebih cepat. Bayangkan saja, sekarang komposisinya 1 penyidik bisa menangani minimal 4-5 kasus. Kalau penyidik bisa bertambah satu kali dari jumlah sekarang (sekitar 90-orang) dan penyelidik juga bertambah 1 kali dari jumlah sekarang (sekitar 139 orang), maka mungkin banyak yang bisa jadi tersangka.
KPK juga harus serius mengangkat penyelidik-penyidik independen (sendiri). Faktanya MK menguatkan klausul KPK bisa angkat penyelidik-penyidik independen (sendiri). Bahkan kalau tentang penyadapan dilakukan KPK, faktanya MK pun memutuskan penyadapan tersebut sah secara hukum. Untuk kelembagaan KPK, sebaiknya DPR juga dukung KPK untuk buka cabang/perwakilan di daerah. Biar makin masif pencegahan dan penindakan. Dukungan-dukungan itu lebih baik dan elegan. Bukan #PansusAngketKPK mengevalusi KPK bertumpu karena 1 kasus dengan dugaan ada politikus terlibat.
Ada lagi komentar tentang KPK yang menangani kasus e-KTP bahwa kasus e-KTP itu omong kosong. Yang komentar begitu bikin saya geleng-geleng kepala. Menilai kayak hakim yang mutusin saja. Apa dasarnya? Dengan bilang kasus e-KTP omong kosong, mau jadi hakim ya? Silakan aja deh. Itu juga kalau bisa.
Dari persidangan perdana sampai tuntutan perkara e-KTP Irman & Sugiharto yang saya ikuti, majelis hakim yang menangani sampai nggak habis pikir. Majelis hakim berkali-kali bilang, bagaimana mungkin e-KTP yang demikian bagus proyeksinya dikorup mulai pembahasan anggaran sampai pengadaan dan distribusi e-KTP dilakukan ke daerah-daerah. Majelis hakim bahkan seolah tidak percaya, tapi faktanya demikian terjadi. Apa mau dikata duit negara Rp 5,9 triliun ludes, dengan kerugian Rp 2,3 triliun tapi e-KTP belum rampung.
Sudahlah #PansusAngketKPK & DPR sebaiknya dukung saja KPK jalankan kerjanya, hentikan manuver yang tidak perlu. Para pihak yang yakin tidak terlibat kasus atau perkara santai saja. Kalau memang yang diduga terlibat ya ikutilah proses hukum.
Saya tidak antipati dengan upaya melakukan evaluasi dan pengawasan terutama DPR terhadap KPK. Tapi apa masih tidak cukup tugas & kerja yang dijalankan Komisi III DPR? Kalau mau lihat bukti-bukti yang dimiliki KPK ya silakan hadiri persidangan. Dari awal sampai akhir. Jangan setengah-setengah biar utuh informasi yang diperoleh. Kalau perlu setiap sidang datang sampai sidang ditutup majelis hakim.
Tetap bekerja KPK. Salam damai, jaya selalu Indonesia !!!.
Jakarta; Jumat, 7 Juli 2017
Sabir Laluhu
Warga biasa dan jurnalis
Jumat, 07 Juli 2017
Kamis, 13 Agustus 2015
Pelayanan Publik Pemkot Ambon Setengah Hati
Sabir Laluhu
Terobosan yang
dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di bawah kepemimpinan Wali Kota
Richard Louhenapessy patut diacungi jempol. Indikator yang bisa
dikedepankan yakni, Pemkot menetapkan tahun 2015 sebagai tahun pelayanan
publik. Pemkot menjadikan semangat dan dinamika baru untuk meningkatkan kinerja
aparaturnya.
Saat
pencanangannya, Wali Kota sadar bahwa pekerjaan yang dilakukan penyelenggara
negara/pegawai negeri sipil (PNS) sangat berat karena pelayanan publik terkait
dengan warga yang dilayani maupun yang melayani. Karena titik tumpu subjeknya
merupakan manusia. Wali Kota meyakini bahwa merubah paradigma masyarakat yang
dilayani dan merubah paradigma penyelenggara yang melayani sangat membutuhkan
waktu.
Sejalan dengan itu,
pada 12 Januari 2015 Pemkot mendapuk Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddi Chrisnandy sebagai pejabat nasional yang
meluncurkan secara resmi tahun 2015 sebagai tahun pelayanan publik di Kota
Ambon. Indikator lain dari terobosan, Pemkot menelurkan layanan pengaduan
publik melalui sms ke 9386 dengan menggandeng provider ternama, Telkomsel. Atas
terobosan itu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan (UKP4) beberapa tahun lalu menjadikan Kota Ambon sebagai pilot project
program Layanan Apirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Berkaitan dengan
layanan pengaduan publik melalui sms ke 9386, Pemkot Ambon dalam hal ini Wali
Kota Richard Louhenapessy pernah ikut andil sebagai pembicara dalam Konferensi
Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) bertema “Peningkatan Transparansi dan
Partisipasi Publik dalam Pencegahan Korupsi” yang diselenggarakan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 2 Desember 2014. Dalam kesempatan KNPK
yang dibuka Wakil Presiden RI M. Jusuf Kalla dan dihadiri Ketua MPR Zulkifli
Hasan serta sejumlah kepala daerah itu, penulis yang saat itu berada di lokasi
penyelenggaraan menyaksikan optimisme kemajuan Kota Ambon. Walikota Richard
memaparkan bebeberapa ihwal krusial.
Dua di antaranya,
peningkatan transparansi di Pemkot Ambon dan partisipasi publik dalam
pencegahan korupsi. Partisipasi publik ini berkaitan dengan dua poin, Pemkot
Ambon membuka seluas-luasnya kritik masyarakat terhadap kebijakan pemkot. Ihwal
ini berjalan berkelindan dengan media partisipasi publik lewat layanan
pengaduan publik melalui sms ke 9386.
Tapi patut dicatat,
dua indikator di atas dimaknai dengan melihat keberhasilan terobosan Pemkot
secara makro. Secara mikro, dalam artian untuk pelayanan publik di
masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), contohnya kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), masih perlu dipertanyakan
keberhasilan terobosan Pemkot dan implementasi "instruksi" Wali Kota.
Dukcapil Minim Fasilitas
Rabu, 5 Agustus
2015, selaku warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau saya bertandang ke tiga
kantor pelayan publik. Masing-masing, kantor Desa/Negeri Batu Merah, Kecamatan
Sirimau, dan Dinas Dukcapil Kota Ambon. Bila melihat tingkatan, maka tentu
Dinas Dukcapil berada di atas kantor desa dan kecamatan. Persamaan yang hampir
senada di tiga kantor tersebut yakni, tak terdapat alat pengeras suara, yang
seharusnya bisa dipergunakan untuk memanggil warga yang mengurusi administrasi.
Paling tidak dengan keberadaan alat ini akan memudahkan petugas pelayanan
publik yang notabene adalah PNS, tanpa harus berteriak secara terus menerus
guna memanggil nama warga.
Ada minimal lima
catatan paling mencolok dari pelayanan publik di Dinas Dukcapil berkaitan
dengan fasilitas pendukung (selain ketiadaan alat pengeras suara), ketaatan
terhadap aturan, dan etika. Pertama, dari penghilatan dan pengamatan saya
selaku warga, hanya ada dua papan pengumuman. Bagi dinas sekelas Dukcapil yang
menangani lebih dari 1,5 juta jiwa warga Ambon atau lebih 200 orang/hari, tentu
dua alat peraga seperti itu jelas tak cukup.
Kedua, di depan ruangan pengurusan awal/lanjutan administrasi kependudukan setelah dari kecamatan, semisal input data lanjutan dan pengambilan KTP elektronik (KTP-e), hanya satu bangku panjang yang bisa dipergunakan warga untuk menunggu panggilan dan antrian. Akibatnya, banyak warga berjejer ataupun duduk di atas pagar sekeliling ruangan. Ruangan ini berada di gedung bagian kanan bila kita memasuki kantor Dinas Dukcapil.
Ketiga, di gedung kanan ini tak ada petugas front office. Rabu itu, banyak warga kebingungan mau bertanya ke siapa. Di sisi lain, banyak warga menumpuk di depan pintu. Keempat, paling parah mungkin, tak adanya toilet di area pengurusan adminduk. Penulis sempat melakukan kroscek ke seorang pegawai Dukcapil yang hendak pulang sore itu, terkait keberadaan toilet. Jawabannya mencenggangkan. Toilet berada di dalam gedung. Untuk warga yang mengurusi adminduk tak disediakan. Bagaimana mungkin, fasilitas pendukung dan krusial ini tak ada di kantor sekelas Dinas Dukcapil?
Nyatanya, untuk
fasilitas toilet yang bisa dipergunakan adalah milik warga yang bermukim di
belakang kantor Dinas Dukcapil. Guna mencapainya, penerima manfaat pelayanan
publik harus mengitari bagian samping kanan gedung kantor selebar berkisar 50
cm. Berikutnya, belok kiri menuruni anak tangga dan jalan lurus sedikit
sekitar 1 meter kemudian belok kiri dan lurus menapaki pinggiran teras belakang
kantor Dinas Dukcapil. Posisi toilet akan terlihat tepat di samping rumah
warga.
Ketiadaan empat fasilitas pendukung (termasuk alat pengeras suara) di kantor Dinas Dukcapil Ambon jelas menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa terjadi? Apakah kepekaan Dinas Dukcapil begitu tumpul? Sebagai wajib pajak (WP) saya turut bertanya, ke mana saja uang masyarakat dipergunakan? Bukankah uang dari APBD/APBN dimaksudkan penggunannya untuk kepentingan masyarakat.
![]() |
| Lorong samping kanan gedung pengurusan adminduk, menuju toilet milik warga yang bermukim di belakang kantor Dinas Dukcapil. Foto diambil pada 5 Agustus 2015. |
Ketiadaan empat fasilitas pendukung (termasuk alat pengeras suara) di kantor Dinas Dukcapil Ambon jelas menimbulkan pertanyaan, kenapa bisa terjadi? Apakah kepekaan Dinas Dukcapil begitu tumpul? Sebagai wajib pajak (WP) saya turut bertanya, ke mana saja uang masyarakat dipergunakan? Bukankah uang dari APBD/APBN dimaksudkan penggunannya untuk kepentingan masyarakat.
Permasalah
pelayanan publik di Dinas Dukcapil, tak sampai di situ saja. Sebagai dinas yang
cukup krusial di pemerintahan, Dukcapil boleh disebut turut serta menyebarkan
semangat antikorupsi, kolusi, dan nepotisme atau semangat pencegahan korupsi.
Di atas satu selebaran/pengumuman yang di tempelkan di kaca ruangan, tertulis
bahwa warga harus mengurusi sendiri adminduk mulai dari akta kelahiran, kartu
keluarga (KK), dan KTP-e, tanpa melalui calo dan RT. Di sinilah titik
permasalahan keempat.
Pada Rabu itu juga,
saya dan seorang teman yang mendampingi melihat dengan mata kepala sendiri dua
peristiwa yang bertolak belakang dengan pengumuman atau maklumat pelayanan di
atas kertas tadi yang tertulis
"tertanda Kadis". Peristiwa pertama, seorang anak yang berumur antara
17-18 tahun datang dengan seorang PNS. Mulanya si anak tak dilayani secara
mulus atau dipimpong pegawai pembuat KTP-e. Setelah si anak itu masuk dengan
keluarganya yang PNS, anehnya, hampir seisi ruangan sibuk mengurusinya.
Peristiwa kedua,
dua orang tua (perempuan) di antar seorang pegawai pembuat KTP-e. Di depan
petugas pengimput data, pegawai tadi memperkenalkan bahwa dua orang yang dibawanya
masih berstatus keluarga. Dua orang ini lebih dulu menabrak antrian yang sudah
menunggu begitu lama. Tak berselang lama, petugas pengimput data tersenyum dan
sempat bercanda dengan dua perempuan itu. Mereka pun dilayani dengan cepat.
Seorang perempuan yang duduk di bangku langsung membuka dompetnya. Apakah benar
ada lembaran rupiah berpindah tangan? Entahlah.
Permasalahan
kelima, seorang petugas pria yang sedang melayani warga malah asik mengisap
rokok. Saya sempat bertanya-tanya, apakah memang dibolehkan PNS yang sedang
melayani warga mengisap rokok di ruangan?
![]() |
| Pegawai Dinas Dukcapil Ambon sedang merokok. Lihat tangan kirinya dan tumpukan puntung rokok. Foto diambil pada 5 Agustus 2015. |
Patut diapresiasi
dari pelayanan publik di tiga kantor di atas adalah keramahan dari para
pegawainya. Keramahan itu juga menjadi kunci keberlangsungan dan keberhasilan
pelayanan publik. Meski begitu, penulis sempat kaget ketika mengambil gambar
komplek kantor Dinas Dukcapil dari luar. Pemandangan tak elok pun terlihat.
Satu kantong kresek tampak tergantung di dua huruf terakhir pada tulisan
"Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil".
![]() | ||
| Bagian depan kantor Dinas Dukcapil Ambon, 5 Agustus 2015. |
Tak sampai di situ. Kejadian pada Selasa, 11 Agustus 2015 cukup mengagetkan saya. Hari itu, ada pengumuman di atas selembar kertas yang ditempel Dinas Dukcapil di samping kiri pintu gerbang masuk. Di kertas tersebut tertulis maklumat, sistem aplikasi data base Kependudukan Capil sedang mengalami gangguan. Untuk sementara waktu perbitan dokumen kependudukan dan dokumen capil tak bisa berjalan hingga sistem bisa beroperasi lagi. Hanya saja, gangguan sistem ini seolah menjadi alasan para pegawai memilih pulang cepat dari biasanya.
Pada pukul 14.00 WIT, gedung kanan Dukcapil sudah kosong. Hanya seorang pegawai (perempuan) yang berada di ruangan. Pegawai inilah yang memberikan informasi kepada warga yang datang terkait gangguan sistem dan kapan waktu pengambilan dokumen. Pegawai ini bahkan menyampaikan, gangguan sistem aplikasi data mengakibakan lebih 200 KTP-e tak bisa dicetak per hari itu. Pegawai itu meminta warga yang akan mengurus ataupun mengambil dokumen untuk datang selang satu pekan.
Pelayanan Publik Layak Dievaluasi
Pelayanan publik
hakikatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau warga dengan
sepenuh hati. Tanpa pamrih, tanpa menghitung-hitung pengeluaran. Karena
penyelenggara pelayanan publik adalah pengabdi, maka apa yang diperbuatnya
haruslah demi kemaslahatan masyarakat. Pada diri pengabdi terdapat rasa
tanggungjawab yang tulus dari lubuk sanubari paling dalam.
Bersinggungan
dengan itu, patut dikedepankan pandangan Mohammad Hatta (Bung Hatta). Bagi
Proklamator Indonesia ini, rasa tanggung jawab akan hidup dalam dada, jika
masing-masing pemimpin dan aparatur negara sanggup hidup dengan lebih dulu
memikirkan kepentingan masyarakat, keselamatan nusa, dan kehormatan bangsa.
Dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa penyelenggaraan
pelayanan publik dengan baik dan efektif demi memperdalam kepercayaan publik
pada pemerintahan dan administrasi publik. UU itu juga menyebutkan bahwa Negara
berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik.
Pasal 1 UU ini
tertuang, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Salah satu
penyelenggarannya yakni institusi penyelenggara negara baik di tingkat pusat
maupun daerah. Pelaksana pelayanan publik pun seharusnya melayani penerima
manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
berasaskan, di antaranya, persamaan dalam perlakuan/tak diskriminatif,
keterbukaan, akuntabilitas, dan fasilitas (Pasal 3).
Melihat pelayanan
publik secara regulasi/arahan/instruksi Pemkot, dan makro, tentu boleh saja.
Tapi baiknya perlu juga dipotret dari sisi mikro dan pelaksanaan
regulasi/arahan Pemkot. Pemkot juga tak bisa mendeklarasikan diri sebagai
pelaku pencegahan korupsi apabila masih ada sodoran lembaran rupiah saat
pengurusan adminduk atapun pengurusan administrasi lainnya.
Pejabat tinggi atau
atasan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik di setiap instansi Pemkot
Ambon atapun Wali Kota, tak bisa semata-mata menerima laporan secara lisan dan
tulisan di atas mejanya saja. Mereka sebaiknya bisa turun ke lapangan langsung
guna melihat kinerja para pegawai.
Atau, pejabat
pengawas mestinya melakukan pengawasan secara terbuka dan sembunyi-sembunyi.
Pengawasan secara sembunyi-sembunyi dimaksudkan untuk menghilangkan distorsi
informasi atau meminimalisir manipulasi informasi yang disampaikan
penyelenggara pelayanan publik. Tujuannya tentu saja untuk melakukan perbaikan
secara terus menerus.
Demikian juga
keterbukaan atas adanya kritik dan saran. Layanan pengaduan publik di Pemkot
Ambon melalui sms ke 9386 baiknya semakin digalakkan ke semua tingkatan
pendidikan, usia, dan pekerjaan. Pemkot selayaknya kembali memberdayakan ketua
RT, ketua RW, dan kepala desa untuk menyosialisasikan kebijakan Pemkot dan
layanan pengaduan tersebut. Karena kebijakan pelayanan publik tak bisa
seolah-olah berada di menara gading. Atau, merasa berada di atas
"langit". Kebijakan sepatutnya membumi agar masyarakat bisa turut
ikut serta mengkritik, memberi masukan, dan mengutarakan saran.
Dengan keikusertaan
tersebut, secara tak langsung bisa ditarik kesimpulan, masyarakat mendukung
kebijakan Pemkot. Kritik, masukan, dan saran itu juga bisa dipandang sebagai evaluasi
penyelenggaraan pelayanan publik. Karena ujungnya tentu saja sebagai upaya
peningkatan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan
asas-asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Rabu, 18 Maret 2015
Hakim Tatik Hadiyanti, Srikandi Galak Pemberantas Koruptor
Hakim Praperadilan Suryadharma Ali
Sabir Laluhu
Gelombang praperadilan para tersangka khususnya kasus korupsi pasca putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sudah tak terelakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasakan efeknya.
Sabir Laluhu
Gelombang praperadilan para tersangka khususnya kasus korupsi pasca putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sudah tak terelakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasakan efeknya.
Tiga
tersangka yang mereka tetapkan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali,
mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, dan mantan Direktur
Jenderal (Dirjen) Pajak sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menapaki langkah Budi Gunawan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Titik pijak gugatan,
dua di antaranya ada pada penetapan tersangka dan lamanya penanganan
kasus oleh KPK.
Keputusan sudah bulat. Ketua PN Jaksel Haswandi menunjuk Tatik Hadiyanti selaku hakim tunggal gugatan praperadilan Suryadharma Ali. Padahal sebelumnya PN Jaksel menunjuk hakim Martin Ponto Bidara. Meski begitu jadwal sidang perdananya masih belum diketahui.
"Untuk SDA (Suryadharma Ali) belum ada data saya (jadwal sidang perdana). Penunjukan hakim kewenangan ketua PN," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, Rabu (11/3/2015).
Made Sutrisna menambahkan, selain Suryadharma dan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, ada gugatan praperadilan dari tersangka KPK lainnya. Senin (16/3/2015), Hadi Poernomo sudah memasukan gugatan. Sidang perdana Sutan bakal digelar Senin (23/3/2015).
"Benar (Hadi Poernomo sudah mengajukan gugatan praperadilan), tapi belum ditunjuk hakimnya jadi belum tahu kapan sidangnya," ujar Sutrisna, Senin (16/3/2015).
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan, pihaknya sudah menerima panggilan dari PN Jaksel untuk sidang praperadilan Sutan dan Suryadharma. Untuk Hadi belum ada.
"Informasi yang masuk ke Biro Hukum ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan atas nama SDA tanggal 30 maret," ujar Priharsa, Selasa (17/3/2015).
Lalu, siapa sebenarnya Tatik Hadiyanti? Bagaimana kiprahnya di dunia peradilan Indonesia? Sedikit gambaran, Tatik adalah mantan hakim PN Jakarta Barat sekaligus mantan Ketua PN Klaten, Jawa Tengah. Made Sutrisna yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Betul."
Nama Tatik Hadiyanti mulai menyita perhatian kala bertugas lebih dari tiga tahun sebagai hakim, Wakil Ketua PN Temanggung, dan Ketua PN Temanggung. Menangani kasus korupsi dana bantuan pendidikan sebesar Rp1,72 miliar untuk putra-putri anggota DPRD Temanggung tahun 2014, Tatik tak ragu memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung periode 1999-2004, Fatahilah Azzainy.
Rabu, 26 November 2009, Tatik Hadiyanti yang memimpin sidang menghukum Fatahilah 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti dana pendidikan APBD sebesar Rp37 juta.
Tatik memang patut diperhitungkan. Namanya kian dibicarakan publik kala memimpin sidang kasus pidana terorisme jaringan Nurdin M Top, Aris Makruf, warga Dusun Lembujati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung. Tatik selaku ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Aris Ma'ruf, di PN Temanggung, 15 Juli 2010.
Semasa di PN Temanggung, Tatik tercatat mengikuti seleksi pelatihan hakim dalam perkara korupi Angkatan IX, 2010 untuk hakim tingkat pertama. Dia dinyatakan lulus. Tak bertahan lama di Jawa Tengah, Tatik ditarik ke Ibu Kota. Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) Hakim Mahkamah Agung (MA) 19 Oktober 2010, Tatik menuju PN Jakarta Barat.
Berkarir di PN Jakbar, kiprahnya kian cemerlang. Pasalnya acapkali Tatik dipercaya menangani perkara-perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Di luar kasus korupsi, Tatik juga menangani beberapa kasus di PN Jakbar mulai dari pengguna narkoba hingga penganiayaan.
Ada tiga kasus di PN Jakbar yang coba penulis hadirkan kepada sidang pembaca. Pertama, perkara penyaluran sekaligus penjualan 13 paket kecil heroin Rusni alias Oni, warga Tomang, Jakbar yang dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Amar putusan dibacakan Rabu, 22 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Brahma bersama anggota Tatik dan Rifandaru E Setiawan.
Kedua, Tatik sebagai Ketua Majelis Hakim bersama anggota Brahmana dan Rifandaru E Setiawan menangani perkara penganiayaan terdakwa Muhammad Budiatin bin Entong Jiran, warga Pesing, Jakbar. Tatik memvonis Budiatin dengan pidana penjara 10 bulan pada Senin, 15 Agustus 2011.
Ketiga, selaku Ketua majelis hakim, Tatik bersama anggota Brahmana dan Rifandaru E Setiawan menghukum Zaky Syamlan, kondektur, warga negara Indonesia, pemakai shabu-shabu dengan pidana penjara selama 1 tahun, di PN Jakbar, Senin, 20 Februari 2012.
Dalam perkara-perkara korupsi, Tatik mengadili para pelakon mulai dari anggota DPR, mantan direktur jenderal (dirjen), aktor film, bupati, hingga pengusaha penyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jangan tanya kemampuannya memimpin sidang. Selama meliput di Pengadilan Tipikor, Jakarta, penulis menyaksikan, Tatik terlihat lugas, tegas, dan cerdas menggali fakta. Jangan juga tanya soal saksi yang mencoba berbohong kala dipimpin Tatik. Dia jago membaca psikologi saksi dan terdakwa. Mendapati saksi berbohong, Tatik tak segan-segan memerintahkan jaksa mentersangkakan saksi tersebut.
Mari kita mulai dari suap Rp1 miliar yang diterima mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Sofyan Usman dari pemerintah Otorita Batam yang kala itu dipimpin Ismeth Abdullah terkait pembahasan anggaran untuk Otorita Batam dalam APBN-Perubahan 2004 dan 2005.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Tatik memvonis Sofyan dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Amar putusan Sofyan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 5 Januari 2012.
Tatik selaku hakim anggota turut menangani sidang perkara korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi dari Australia, Departemen Sosial (Depsos), 2004 dengan terdakwa mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat dan mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Depsos Amrun Daulay. Dalam perkara ini, majelis menghukum Amrun dengan 17 bulan penjara dan denda Rp50juta subsidair tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 12 Januari 2012.
Selaku Ketua majelis hakim, Tatik menghukum aktor era tahun 1980-an, Herman Felani dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp1,3 miliar atau penjara selama 1 tahun, di Pengadilan Tipikor, Selasa, 17 April 2012.
Herman dinilai terbukti melakukan korupsi dalam tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2007. Pertama, pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber APBD tahun 2007.
Kedua, proyek pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan berkaitan dengan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007.
Ketiga, proyek terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.
Berikutnya, suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrasturktur Daerah (DPID) 2011 dan TPPU mantan anggota Banggar DPR Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati. Tatik menjadi anggota majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Suhartoyo. Wa Ode dikenakan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, penjara selama 14 tahun untuk dua perbuatan pidana. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 18 Oktober 2012.
TPPU Wa Ode merupakan kasus TPPU pertama yang ditangani KPK yang divonis di pengadilan. Meski menjadi hakim anggota, Tatik mampu menggali fakta dari keterangan saksi dan bukti-bukti tanpa celah. Hasilnya, uang TPPU Wa Ode berjumlah Rp50,5 miliar disita untuk negara.
Dalam sidang Wa Ode, majelis memerintahkan JPU pada KPK mentersangkakan Wakil Sekjen Bidang Organisasi MKGR (organisasi sayap Partai Golkar) Haris Andi Surrahman yang kerap berbohong dalam kesaksiannya. Haris selaku perantara suap sudah divonis dua tahun penjara.
Publik pasti masih ingat kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations/PT Cipta Cakra Mandiri (CCM) - perusahaan milik Siti Haratati Murdaya - di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam perkara ini dengan terdakwa Amran Batalipu selaku Bupati Buol saat itu, Tatik berposisi sebagai hakim anggota dalam sidang yang dipimpin Gusrizal Lubis.
Majelis memutus Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp3 miliar dari Siti Hartati Murdaya. Amran dihukum penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan, Senin, 11 Februari 2013.
Pada sidang dengan terdakwa Hartati, Tatik juga didapuk sebagai hakim anggota bersama ketua Gusrizal. Dalam persidangannya, Hartati mengaku sebagai korban dari anak buahnya, Totok Lestiyo dan Arim. Hartati berkilah uang Rp3 miliar bukan suap untuk pengurusan HGU tapi sumbangan pilkada yang diminta Amran.
Saat sidang Hartati, tim penasihat hukumnya menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli. Tatik tanpa canggung mengutarakan pertanyaan kepada Yusril yang bergelar profesor apakah sumbangan pilkada bisa dibawa ke ranah pidana. Yusril menjawab uang yang diterima Amran jika dinyatakan sebagai sumbangan dalam pilkada maka itu harus diselesaikan dalam ranah pemilu, bukan ranah pidana.
Toh pada akhirnya, Hartati - pemilik PT Jakarta International Expo (JIExpo) sekaligus istri dari Murdaya Poo - dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara, Senin, 4 Februari 2013. Hartati kini sudah menghirup udara segar setelah menerima pembebasan bersyarat pada September 2014.
Tatik adalah pembuat sejarah selama kasus korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Saat menangani kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008 dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Tatik menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Neneng. Ini pertama kalinya seorang terdakwa divonis in absentia.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Tatik menghukum Neneng dengan 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan, dan mengembalikan uang kerugian negara Rp800 juta subsider 1 tahun kurungan, Kamis, 14 Maret 2013. Neneng merupakan Direktur Keuangan Permai Group sekaligus istri M Nazaruddin.
Selama memimpin sidang Neneng, Tatik tegas tanpa kompromi. Tatik tak segan memperingatkan saksi-saksi agar jujur dan terbuka. Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang kena batunya. Dalam sidang Kamis, 6 Desember 2012, Tatik memerintahkan JPU pada KPK segera menetapkan Marisi yang acap kali berbohong, untuk dijadikan tersangka. Marisi kini tersangka di KPK terkait kasus dugaan korupsi alkes Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Masih duduk sebagai ketua majelis hakim, Tatik memegang perkara Jaksa Sultoni, sang pemalsu vonis terdakwa Sugianto yang terlibat kasus narkoba dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Tatik menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan didenda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan kepada Sultoni. Vonis yang dibacakan Kamis, 2 Mei 2013 ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Publik pun tentu masih ingat sepakterjang Tatik waktu menangani kasus suap pengurusan tender minyak mentah, kondesat, dan gas di SKK Migas. Tatik diamanahkan sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya penyuap Rudi Rubiandini. Patut menjadi catatan adalah, di sidang ini turut bersaksi Rudi dan Deviardi alias Ardi (perantara Rudi). Dengan telaten Tatik bersama majelis hakim lainnya dan JPU mengurai kasus Simon.
Sebagai contoh. Saat Ardi bersaksi, Tatik menanyakan kepada Ardi soal kedekatan Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong (penyuap Rudi) dengan sejumlah pihak termasuk Istana, Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dan Sekretaris Kabinet saat itu Dipo Alam. "Saudara saksi Deviardi, dalam BAP saudara menyebutkan bahwa benar berhubungan dengan Widodo Cumlaude di Australia dan punya tujuh perusahaan itu punya kedekatan dan jaringan ke Istana, Ibas, DPR, dan ke Dipo Alam. Apa benar demikian. Itu disampaikan Widodo kapan dan di mana?," tanya Tatik.
Ardi membenarkan bahwa Widodo pernah menyatakan hal tersebut. Dalam BAP itu Ardi menyebutkan Widodo pernah menelponnya dan menyampaikan soal kedekatan dan jaringannya itu seperti dalam rekaman sadapan KPK tertanggal 24 Juni 2013 pada pukul 21.03 WIB dengan durasi pembicaraan selama sekitar 15 menit. Tapi kata dia bukan hanya saat menghubungi melalui telpon. Widodo bahkan pernah menyampaikan langsung saat pertemuannya di Singapura pada April 2013.
Simon akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Simon terbukti menyuap Rudi Rubiandini sebesar USD700.000 atas perintah Widodo Ratanachaitong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Desember 2013. Widodo juga disebutkan memberi suap kepada Rudi sebesar SGD200.000 dan USD200.000 tanpa melalui Simon.
Kasus Simon Gunawan Tanjaya menjadi kasus korupsi terakhir yang ditangani Tatik di Pengadilan Tipikor, Jakarta kala berkarir sebagai hakim PN Jakbar. Usai malang melintang di PN Jakbar, nasib mutasi berkata lain. Berdasarkan hasil rapat TPM MA tertanggal 4 Desember 2013, Tatik dipromosikan menjadi Ketua PN Klaten, Jawa Tengah. Belum genap setahun, pada 28 November 2014, Tatik dimutasi lagi menjadi hakim PN Jaksel.
Potret penangan kasus-kasus oleh Tatik tadi perlu diungkapkan kepada publik guna melihat potensi penanganan gugatan praperadilan Suryadharma Ali. Goresan tersebut pada ghalibnya menjadi gambaran bagaimana Tatik menilai penetapan tersangka, proses penyidikan KPK, status seseorang masuk kualifikasi penyelenggara negara atau tidak, subtansi perkara, dan pembuktiannya. Karena sebagian besar kasus korupsi yang ditangani Tatik di Pengadilan Tipikor, Jakarta merupakan hasil pengusutan KPK.
Sebagai seorang hakim kiprah Tatik tak perlu diragukan. Namun pada sisi berbeda, perlu juga menjadi catatan yakni soal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tatik ke KPK. Dari lembaran LHKPN yang dilansir KPK dalam Anti Corruption Clearing House (ACCH) KPK http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn, tertuang Tatik dua kali melapor. Penulis mengaksesnya Rabu (11/3/2015).
Terakhir kali laporan disampaikan Tatik kala berstatus sebagai hakim/Wakil Ketua PN Temanggung. Dalam laporan tertanggal 27 Maret 2009, total harta kekayaannya Rp360.490.951. Ini meningkat tiga kali lipat dari laporan enam tahun sebelumnya (2003) sebesar Rp95,6 juta. Dari laporan terakhir tadi bisa disimpulkan, Tatik absen melaporkan LHKPN selama 6 tahun.
Lebih dari itu, penulis tak ingin mendahului pengadilan menyimpulkan bagaimana keberlangsungan persidangan dan putusan praperadilan Suryadharma. Karena, di tangan setiap hakim kebenaran atas keadilan yang diyakini tentu diputus berdasarkan kewenangan dan independensinya. Semoga!
Keputusan sudah bulat. Ketua PN Jaksel Haswandi menunjuk Tatik Hadiyanti selaku hakim tunggal gugatan praperadilan Suryadharma Ali. Padahal sebelumnya PN Jaksel menunjuk hakim Martin Ponto Bidara. Meski begitu jadwal sidang perdananya masih belum diketahui.
"Untuk SDA (Suryadharma Ali) belum ada data saya (jadwal sidang perdana). Penunjukan hakim kewenangan ketua PN," kata Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, Rabu (11/3/2015).
Made Sutrisna menambahkan, selain Suryadharma dan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, ada gugatan praperadilan dari tersangka KPK lainnya. Senin (16/3/2015), Hadi Poernomo sudah memasukan gugatan. Sidang perdana Sutan bakal digelar Senin (23/3/2015).
"Benar (Hadi Poernomo sudah mengajukan gugatan praperadilan), tapi belum ditunjuk hakimnya jadi belum tahu kapan sidangnya," ujar Sutrisna, Senin (16/3/2015).
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menuturkan, pihaknya sudah menerima panggilan dari PN Jaksel untuk sidang praperadilan Sutan dan Suryadharma. Untuk Hadi belum ada.
"Informasi yang masuk ke Biro Hukum ada panggilan untuk mengikuti sidang praperadilan atas nama SDA tanggal 30 maret," ujar Priharsa, Selasa (17/3/2015).
Lalu, siapa sebenarnya Tatik Hadiyanti? Bagaimana kiprahnya di dunia peradilan Indonesia? Sedikit gambaran, Tatik adalah mantan hakim PN Jakarta Barat sekaligus mantan Ketua PN Klaten, Jawa Tengah. Made Sutrisna yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Betul."
Nama Tatik Hadiyanti mulai menyita perhatian kala bertugas lebih dari tiga tahun sebagai hakim, Wakil Ketua PN Temanggung, dan Ketua PN Temanggung. Menangani kasus korupsi dana bantuan pendidikan sebesar Rp1,72 miliar untuk putra-putri anggota DPRD Temanggung tahun 2014, Tatik tak ragu memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung periode 1999-2004, Fatahilah Azzainy.
Rabu, 26 November 2009, Tatik Hadiyanti yang memimpin sidang menghukum Fatahilah 1 tahun 4 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti dana pendidikan APBD sebesar Rp37 juta.
Tatik memang patut diperhitungkan. Namanya kian dibicarakan publik kala memimpin sidang kasus pidana terorisme jaringan Nurdin M Top, Aris Makruf, warga Dusun Lembujati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang Kabupaten Temanggung. Tatik selaku ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Aris Ma'ruf, di PN Temanggung, 15 Juli 2010.
Semasa di PN Temanggung, Tatik tercatat mengikuti seleksi pelatihan hakim dalam perkara korupi Angkatan IX, 2010 untuk hakim tingkat pertama. Dia dinyatakan lulus. Tak bertahan lama di Jawa Tengah, Tatik ditarik ke Ibu Kota. Berdasarkan hasil rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) Hakim Mahkamah Agung (MA) 19 Oktober 2010, Tatik menuju PN Jakarta Barat.
Berkarir di PN Jakbar, kiprahnya kian cemerlang. Pasalnya acapkali Tatik dipercaya menangani perkara-perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Di luar kasus korupsi, Tatik juga menangani beberapa kasus di PN Jakbar mulai dari pengguna narkoba hingga penganiayaan.
Ada tiga kasus di PN Jakbar yang coba penulis hadirkan kepada sidang pembaca. Pertama, perkara penyaluran sekaligus penjualan 13 paket kecil heroin Rusni alias Oni, warga Tomang, Jakbar yang dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Amar putusan dibacakan Rabu, 22 Juni 2011 oleh Ketua Majelis Brahma bersama anggota Tatik dan Rifandaru E Setiawan.
Kedua, Tatik sebagai Ketua Majelis Hakim bersama anggota Brahmana dan Rifandaru E Setiawan menangani perkara penganiayaan terdakwa Muhammad Budiatin bin Entong Jiran, warga Pesing, Jakbar. Tatik memvonis Budiatin dengan pidana penjara 10 bulan pada Senin, 15 Agustus 2011.
Ketiga, selaku Ketua majelis hakim, Tatik bersama anggota Brahmana dan Rifandaru E Setiawan menghukum Zaky Syamlan, kondektur, warga negara Indonesia, pemakai shabu-shabu dengan pidana penjara selama 1 tahun, di PN Jakbar, Senin, 20 Februari 2012.
Dalam perkara-perkara korupsi, Tatik mengadili para pelakon mulai dari anggota DPR, mantan direktur jenderal (dirjen), aktor film, bupati, hingga pengusaha penyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jangan tanya kemampuannya memimpin sidang. Selama meliput di Pengadilan Tipikor, Jakarta, penulis menyaksikan, Tatik terlihat lugas, tegas, dan cerdas menggali fakta. Jangan juga tanya soal saksi yang mencoba berbohong kala dipimpin Tatik. Dia jago membaca psikologi saksi dan terdakwa. Mendapati saksi berbohong, Tatik tak segan-segan memerintahkan jaksa mentersangkakan saksi tersebut.
Mari kita mulai dari suap Rp1 miliar yang diterima mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Sofyan Usman dari pemerintah Otorita Batam yang kala itu dipimpin Ismeth Abdullah terkait pembahasan anggaran untuk Otorita Batam dalam APBN-Perubahan 2004 dan 2005.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Tatik memvonis Sofyan dengan pidana 1 tahun 2 bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Amar putusan Sofyan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 5 Januari 2012.
Tatik selaku hakim anggota turut menangani sidang perkara korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi dari Australia, Departemen Sosial (Depsos), 2004 dengan terdakwa mantan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat dan mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Depsos Amrun Daulay. Dalam perkara ini, majelis menghukum Amrun dengan 17 bulan penjara dan denda Rp50juta subsidair tiga bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 12 Januari 2012.
Selaku Ketua majelis hakim, Tatik menghukum aktor era tahun 1980-an, Herman Felani dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp1,3 miliar atau penjara selama 1 tahun, di Pengadilan Tipikor, Selasa, 17 April 2012.
Herman dinilai terbukti melakukan korupsi dalam tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2007. Pertama, pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber APBD tahun 2007.
Kedua, proyek pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan berkaitan dengan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007.
Ketiga, proyek terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.
Berikutnya, suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrasturktur Daerah (DPID) 2011 dan TPPU mantan anggota Banggar DPR Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati. Tatik menjadi anggota majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Suhartoyo. Wa Ode dikenakan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, penjara selama 14 tahun untuk dua perbuatan pidana. Amar putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 18 Oktober 2012.
TPPU Wa Ode merupakan kasus TPPU pertama yang ditangani KPK yang divonis di pengadilan. Meski menjadi hakim anggota, Tatik mampu menggali fakta dari keterangan saksi dan bukti-bukti tanpa celah. Hasilnya, uang TPPU Wa Ode berjumlah Rp50,5 miliar disita untuk negara.
Dalam sidang Wa Ode, majelis memerintahkan JPU pada KPK mentersangkakan Wakil Sekjen Bidang Organisasi MKGR (organisasi sayap Partai Golkar) Haris Andi Surrahman yang kerap berbohong dalam kesaksiannya. Haris selaku perantara suap sudah divonis dua tahun penjara.
Publik pasti masih ingat kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations/PT Cipta Cakra Mandiri (CCM) - perusahaan milik Siti Haratati Murdaya - di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Dalam perkara ini dengan terdakwa Amran Batalipu selaku Bupati Buol saat itu, Tatik berposisi sebagai hakim anggota dalam sidang yang dipimpin Gusrizal Lubis.
Majelis memutus Amran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp3 miliar dari Siti Hartati Murdaya. Amran dihukum penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan selama 6 bulan, Senin, 11 Februari 2013.
Pada sidang dengan terdakwa Hartati, Tatik juga didapuk sebagai hakim anggota bersama ketua Gusrizal. Dalam persidangannya, Hartati mengaku sebagai korban dari anak buahnya, Totok Lestiyo dan Arim. Hartati berkilah uang Rp3 miliar bukan suap untuk pengurusan HGU tapi sumbangan pilkada yang diminta Amran.
Saat sidang Hartati, tim penasihat hukumnya menghadirkan Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli. Tatik tanpa canggung mengutarakan pertanyaan kepada Yusril yang bergelar profesor apakah sumbangan pilkada bisa dibawa ke ranah pidana. Yusril menjawab uang yang diterima Amran jika dinyatakan sebagai sumbangan dalam pilkada maka itu harus diselesaikan dalam ranah pemilu, bukan ranah pidana.
Toh pada akhirnya, Hartati - pemilik PT Jakarta International Expo (JIExpo) sekaligus istri dari Murdaya Poo - dijatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara, Senin, 4 Februari 2013. Hartati kini sudah menghirup udara segar setelah menerima pembebasan bersyarat pada September 2014.
Tatik adalah pembuat sejarah selama kasus korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Saat menangani kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008 dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni, Tatik menjatuhkan putusan tanpa kehadiran Neneng. Ini pertama kalinya seorang terdakwa divonis in absentia.
Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Tatik menghukum Neneng dengan 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan, dan mengembalikan uang kerugian negara Rp800 juta subsider 1 tahun kurungan, Kamis, 14 Maret 2013. Neneng merupakan Direktur Keuangan Permai Group sekaligus istri M Nazaruddin.
Selama memimpin sidang Neneng, Tatik tegas tanpa kompromi. Tatik tak segan memperingatkan saksi-saksi agar jujur dan terbuka. Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang kena batunya. Dalam sidang Kamis, 6 Desember 2012, Tatik memerintahkan JPU pada KPK segera menetapkan Marisi yang acap kali berbohong, untuk dijadikan tersangka. Marisi kini tersangka di KPK terkait kasus dugaan korupsi alkes Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Masih duduk sebagai ketua majelis hakim, Tatik memegang perkara Jaksa Sultoni, sang pemalsu vonis terdakwa Sugianto yang terlibat kasus narkoba dari hukuman 10 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara. Tatik menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan didenda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan kepada Sultoni. Vonis yang dibacakan Kamis, 2 Mei 2013 ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Publik pun tentu masih ingat sepakterjang Tatik waktu menangani kasus suap pengurusan tender minyak mentah, kondesat, dan gas di SKK Migas. Tatik diamanahkan sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkara Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya penyuap Rudi Rubiandini. Patut menjadi catatan adalah, di sidang ini turut bersaksi Rudi dan Deviardi alias Ardi (perantara Rudi). Dengan telaten Tatik bersama majelis hakim lainnya dan JPU mengurai kasus Simon.
Sebagai contoh. Saat Ardi bersaksi, Tatik menanyakan kepada Ardi soal kedekatan Direktur KOPL Singapura Widodo Ratanachaitong (penyuap Rudi) dengan sejumlah pihak termasuk Istana, Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dan Sekretaris Kabinet saat itu Dipo Alam. "Saudara saksi Deviardi, dalam BAP saudara menyebutkan bahwa benar berhubungan dengan Widodo Cumlaude di Australia dan punya tujuh perusahaan itu punya kedekatan dan jaringan ke Istana, Ibas, DPR, dan ke Dipo Alam. Apa benar demikian. Itu disampaikan Widodo kapan dan di mana?," tanya Tatik.
Ardi membenarkan bahwa Widodo pernah menyatakan hal tersebut. Dalam BAP itu Ardi menyebutkan Widodo pernah menelponnya dan menyampaikan soal kedekatan dan jaringannya itu seperti dalam rekaman sadapan KPK tertanggal 24 Juni 2013 pada pukul 21.03 WIB dengan durasi pembicaraan selama sekitar 15 menit. Tapi kata dia bukan hanya saat menghubungi melalui telpon. Widodo bahkan pernah menyampaikan langsung saat pertemuannya di Singapura pada April 2013.
Simon akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Simon terbukti menyuap Rudi Rubiandini sebesar USD700.000 atas perintah Widodo Ratanachaitong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Desember 2013. Widodo juga disebutkan memberi suap kepada Rudi sebesar SGD200.000 dan USD200.000 tanpa melalui Simon.
Kasus Simon Gunawan Tanjaya menjadi kasus korupsi terakhir yang ditangani Tatik di Pengadilan Tipikor, Jakarta kala berkarir sebagai hakim PN Jakbar. Usai malang melintang di PN Jakbar, nasib mutasi berkata lain. Berdasarkan hasil rapat TPM MA tertanggal 4 Desember 2013, Tatik dipromosikan menjadi Ketua PN Klaten, Jawa Tengah. Belum genap setahun, pada 28 November 2014, Tatik dimutasi lagi menjadi hakim PN Jaksel.
Potret penangan kasus-kasus oleh Tatik tadi perlu diungkapkan kepada publik guna melihat potensi penanganan gugatan praperadilan Suryadharma Ali. Goresan tersebut pada ghalibnya menjadi gambaran bagaimana Tatik menilai penetapan tersangka, proses penyidikan KPK, status seseorang masuk kualifikasi penyelenggara negara atau tidak, subtansi perkara, dan pembuktiannya. Karena sebagian besar kasus korupsi yang ditangani Tatik di Pengadilan Tipikor, Jakarta merupakan hasil pengusutan KPK.
Sebagai seorang hakim kiprah Tatik tak perlu diragukan. Namun pada sisi berbeda, perlu juga menjadi catatan yakni soal penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tatik ke KPK. Dari lembaran LHKPN yang dilansir KPK dalam Anti Corruption Clearing House (ACCH) KPK http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn, tertuang Tatik dua kali melapor. Penulis mengaksesnya Rabu (11/3/2015).
Terakhir kali laporan disampaikan Tatik kala berstatus sebagai hakim/Wakil Ketua PN Temanggung. Dalam laporan tertanggal 27 Maret 2009, total harta kekayaannya Rp360.490.951. Ini meningkat tiga kali lipat dari laporan enam tahun sebelumnya (2003) sebesar Rp95,6 juta. Dari laporan terakhir tadi bisa disimpulkan, Tatik absen melaporkan LHKPN selama 6 tahun.
Lebih dari itu, penulis tak ingin mendahului pengadilan menyimpulkan bagaimana keberlangsungan persidangan dan putusan praperadilan Suryadharma. Karena, di tangan setiap hakim kebenaran atas keadilan yang diyakini tentu diputus berdasarkan kewenangan dan independensinya. Semoga!
Senin, 16 Maret 2015
Narasi Perceraian, Tanah, Perbudakan, hingga Gembong Narkoba Hakim Asiadi Sembiring
Hakim Praperadilan Sutan Bhatoegana
Sabir Laluhu
Ranah pengadilan adalah kanvas suci bagi setiap para pencari keadilan dalam setiap objek. Ia bukan ajang penghakiman. Di tangan setiap hakim, narasi keadilan diharuskan untuk ditegakan. Pun begitu dalam gugatan praperadilan.
Sabir Laluhu
Ranah pengadilan adalah kanvas suci bagi setiap para pencari keadilan dalam setiap objek. Ia bukan ajang penghakiman. Di tangan setiap hakim, narasi keadilan diharuskan untuk ditegakan. Pun begitu dalam gugatan praperadilan.
Hal
itulah yang juga dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan dengan menggugat
praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapannya sebagai
tersangka dalam kapasitas jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir (Karo Binkar)
Mabes Polri 2003-2006, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasilnya hakim tunggal Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan KPK terhadap Budi
Gunawan sebagai tersangka, pada Senin 16 Februari 2015.
Banyak
pihak menilai, gelombang gugatan praperadilan akan dilakukan berbagai tersangka
korupsi baik yang ditangani KPK maupun penegak hukum lain. Dua tersangka KPK
sudah menyusul memasukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, mantan Menag
Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Korelasi
permohonan Suryadharma dan Sutan di antaranya adalah penetapan keduanya sebagai
tersangka oleh KPK.
Di
bagian lain, di PN Purwokerto, Jawa Tengah, Hakim tunggal Kristanto Sahat
menolak gugatan praperadilan Mukti Ali,
tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pengembangan sapi betina
Kementerian Pertanian di Desa Sumbang, Kabupaten Banyumas yang ditangani Polres
Banyumas. Putusan ini dibacakan Selasa, 10 Maret 2015 (Koran Sindo edisi
Rabu 11 Maret 2015).
PN
Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal yang menangani gugatan Sutan yakni, Asiadi
Sembiring. Sedang untuk Suryadharma dipilih Tatik Hadiyanti. Menurut Humas PN
Jaksel I Made Sutrisna, sidang perdana praperadilan Sutan akan digelar Senin,
23 Maret 2015. Sementara untuk sidang perdana praperadilan Suryadharma belum
ditentukan jadwalnya. Sutrisna tidak mau berspekulasi kenapa dan apa alasan
Asiadi dan Titik yang dipilih.
“Penunjukan
hakim Asiadi Sembiring dan hakim Tatik Hadiyanti kewenangan Ketua PN
(Haswandi),” kata Sutrisna, Rabu (11/3/2015).
Jelang
sidang praperadilan itu, penulis coba menelusuri narasi penanganan perkara
hakim Asiadi dan Tatik. Ibarat seorang pelukis, rekam narasi kedua tertuang di
atas kanvas pengadilan. Mengingat sidang Sutan bakal digelar sekitar satu pekan
lagi. Penulis ingin lebih menggali rekam narasi Asiadi.
Syahdan,
tahun 2008 Asiadi Sembiring menggoreskan kiprahnya sebagai hakim Pengadilan
Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur
sekaligus Wakil Ketua PN Ende hingga 20 Juni 2010. 21 Juni 2010, Asiadi
naik jabatan Ketua PN Ende sampai awal Oktober 2010. Kiprahnya kemudian
berlanjut di tanah Jawara. Tepatnya di PN Tangerang, Banten.
Mutasi
Asiadi ke PN Tangerang didasarkan Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi (TPM) Hakim
oleh Mahkamah Agung (MA) tertanggal 19 Oktober 2010. Bahkan Asiadi sempat
dipercaya sebagai Humas PN Tangerang. Di sini, Asiadi bertahan hingga awal
September 2014. Empat tahun di situ, radar MA menangkap sinyal kuat karakter
Asiadi. Dari Hasil Rapat TPM Hakim pada 3 September 2014, Asiadi dimutasi ke PN
yang sangat populer, PN Jaksel.
Sebelum
semua itu, Asiadi lebih dulu berkiprah sebagai hakim PN Rantau Prapat, Sumatera
Utara pada 2001.
Penulis
akan mengurai hasil penelusuran sejumlah kasus yang pernah ditangani Asiadi.
Kita mulai dari Ende. Di daerah tempat Bung Karno menggali Pancasila ini, ada
dua kasus yang cukup menjadi sorotan.
Pertama,
suap pengurusan/pembahasan APBD Kabupaten Ende TA 2007. Pada Jumat 3 September
2010, selaku Ketua Majelis, Asiadi Sembiring yang dibantu hakim anggota Ronald
Masang dan AA Ngurah Budhi memvonis mantan Asisten 1 Sekretariat Daerah Ende
Hendrikus Seni dengan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider satu
bulan kurungan.
Kedua,
selaku ketua majelis hakim, Asiadi memvonis mantan Sekretaris KPUD Kabupaten
Kupang Elias Sing dengan pidana penjara satu tahun, denda Rp50 juta subsider
dua bulan, dan uang pengganti Rp3,75 juta, dalam korupsi dana pengadaan
logistik Pemilu 2004. Vonis ini disampaikan pada Senin, 6 April 2009, di PN
Kupang.
Di PN
Tangerang, sepakterjang Asiadi tidak main-main. Kasus yang ditanganinya mulai
dari pemakaian narkoba, sengketa tanah, penceraian, perbudakan, hingga gembong
narkoba. Publik tentu masih ingat dengan Pilot Lion Air saat itu M Nasri yang
kedapatan pesta sabu di atas udara.
Selaku
Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring memvonis Nasri 5 tahun penjara serta
denda Rp300 Juta pada akhir 2011, atas kepemilikan dan penggunaan sabu-sabu
serta empat butir ekstasi.
Yang
paling fenomenal tentu saat Asiadi bersama Ketua Majelis Hakim Yuningtyas Upiek
dengan anggota majelis Y Siahaan menangani perkara kepemilikan 358.000 butir
ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu dalam 7 buah koper gembong narkoba Kweh Teik
Choon, warga negara Malaysia, di PN Tangerang, 2012. Kweh Teik Choon divonis 20
tahun 11 September 2012. Tapi Asiadi bersamam dua hakim lainnya meloloskan Kweh dari tuntuan vonis mati.
Asiadi
pernah menangani kasus perceraian pasangan Legi Tjiptaadi (suami) versus Ida
Yantie Halim (istri) yang divonis, Januari 2013. Bagi civitas UIN Syarif
Hidayatullah, nama Asiadi mungkin tidak asing. Dia pernah menangani perkara
perdata dengan Perkara Nomor : 559/G/2013/PN. TGR terkait Sertifikat Hak Pakai
Nomor 19 Tahun 2011 atas nama Pemerintah RI Cq. Kementerian Agama di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang. Penggugatnya adalah Yayasan Perguruan Islam Triguna
Utama (YPITU), Nurdin Idris, dkk. Pihak tergugat dalam hal ini Kementerian
Agama & UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Duduk
sebagai hakim anggota, Asiadi bersama Ketua Majelis Hakim Rehmalem
Perangin-Anin dan Hakim Anggota Damanik pada
26 November 2013, memutus 4 hal. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat
YPITU, Nurdin Idris, dkk. Kedua,
Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Tahun 2011 atas nama Pemerintah RI Cq.
Kementerian Agama tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga,
Kementerian Agama dan UIN Jakarta selaku tergugat diharuskan secara tanggung
renteng membayar kepada penguggat sebsar Rp200 juta. Keempat, tergugat juga harus
membayar kerugian materiil senilai Rp33,9 miliar. UIN Jakarta sempat
menenggarai ada aroma tidak sedap dalam putusan ini.
Nampaknya,
Asiadi memang akrab dengan sidang perkara narkoba. Selaku Ketua Majelis Hakim,
Asiadi Sembiring memvonis pemilik shabu lebih dari 5 gram Pissamay Chantanam,
perempuan warga negara Thailand, dengan penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan, pada
Senin, 10 Maret 2014. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, 12 tahun
penjara dan denda Rp1 milyar subsider 4 bulan.
Tangan
dingin Asiadi tak berhenti di situ. Dia dipercayakan menangani pidana
perbudakan terhadap 62 buruh dengan terdakwa Yuki Irawan, pemilik sekaligus
pimpinan pabrik kuali. Selaku Ketua Majelis Asiadi Sembiring memvonis terdakwa
Yuki dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta
subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, Selasa, 25 Maret 2014.
Sayangnya,
majelis yang dipimpin Asiadi itu menolak tuntutan denda berupa pemberian
restitusi sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban yang diajukan JPU sebesar
Rp.17.822.694.212. Vonis penjara dan denda itu jelas lebih ringan. Pasalnya,
JPU menuntut pidana penjara 13 tahun dan dendar berupa restitusi
Rp.17.822.694.212.
Kasus
perbudakan ini menjadi sorotan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Kasus ini bisa dibilang sebagai puncak
narasi Asiadi di PN Tangerang.
Jadi,
tidak aneh memang, setelah dimutasi menjadi hakim PN Jaksel, Asiadi langsung
diserahkan sejumlah perkara untuk diadili. Kiprah Asiadi mulai menarik
perhatian di PN Jaksel saat menangani tindak pidana penipuan sebesar Rp53
miliar atas nama terdakwa Rusmadi Als Adiyansayah Bin Iwansyah (34). Sidang
perdana kasus ini berlangsung Januar 2015. Dalam kasus ini Asiadi, duduk
sebagai anggota majelis hakim dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta dan
anggota majelis Yanto.
Berikutnya,
gugatan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
No.548/XII/ARB.BANI/2013 terkait sengketa antara PT Truba Jaya Engineering
(anak usaha PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk) dengan PT Adhi Karya Tbk. Selaku Ketua majelis
hakim, Asiadi menolak permohonan PT Truba Jaya Engineering selaku pemohon untuk
seluruhnya, Senin (9/2/2015). Sengketa itu sendiri berkaitan dengan pengerjaan
proyek listrik milik PT PLN (Persero) di Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Asiadi
kadung bersentuhan dengan penanganan perkara narkoba. Lepas dari PN Tangerang,
Asiadi dipercaya PN Jaksel menangani perkara kepemilikan/menguasai 13 Kg lebih
ganja kering terdakwa pasangan suami isteri (Pasutri) Achmad Hudayana als Bob
dan isterinya, Tuti Alawiyah als Titi bersama terdakwa Jainul Arifin als Jack.
Sidang perdana kasus ini dilaksanakan di PN Jaksel, Kamis, 5 Maret 2015.
Jejak
Asiadi sebelum berlabuh di PN Jaksel memang tidak asing. Humas PN Jaksel I Made
Sutrisna membenarkan, saat disinggung apakah Asiadi adalah mantan Ketua PN Ende
dan mantan hakim PN Tangerang sebelum dimutasi ke PN Jaksel. “Betul.”
Narasi
panjang penanganan perkara Asiadi berikutnya adalah menangani gugatan
praperadilan Sutan Bhatoegana vs KPK. Patut ditunggu apakah Asiadi akan
mengikuti jejak putusan Sarpin Rizaldi? Atau apakah akan menapaki jalan yang
diambil hakim Kristanto Sahat?. Dalam arti berbeda, apakah Asiadi akan
mengukuhkan PN Jaksel? Atau malah bercermin pada PN Purwokerto?
Kepala
Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, KPK akan
hadir dan menyiapkan argumentasi untuk menjawab gugatan praperadilan Sutan.
Proses penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi Sutan pun tetap berjalan.
Razman
Arif Nasution, kuasa hokum Sutan, pun menyatakan kesiapan yang sama. Bahkan
Sutan diagendakan memberikan keterangan dalam sidang guna menjelaskan semuanya
yang bisa mengabulkan gugatan.
Sekali
lagi, di tangan majelis hakim keadilan dipercayakan ada. Paling tidak dalam
memutus perkara di pengadilan. Memang bukan kebenaran dan keadilan absolut yang
ingin dicapai. Tapi, keadilan bagi para pencari keadilan yang tak tumpul ke
atas dan tajam ke bawah.
Sekedar
menjadi catatan, penulis ingin menghadirkan ke sidang pembaca sedikit tentang
bagaimana dengan ketaatan Asiadi Sembiring sebagai pegawai negeri atau
penyelenggara dalam pelaporan serta keterbukaan harta kekayaan.
Asiadi
tercatat pertama dan terakhir kalinya melaporkan harta kekayaannya pada 5 Juli
2001. Saat itu belum ada KPK, laporannya disampaikan ke Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKN). Dalam laporan tersebut, Asiadi tercatat
sebagai hakim PN Rantau Prapat. Total hartanya sebesar Rp261.336.348.Data ini
diakses dari laman Anti Corruption Clearing House (ACCH) KPK http://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn ,
Rabu, 11 Maret 2015. Bila melihat kurun pelaporan LHKPN tersebut, berarti
hingga Maret 2015 ini, Asiadi absen melaporkan hartanya selama 14 tahun.
Pada
edisi berikutnya, penulis akan menghadirkan tulisan terkait hakim tunggal
gugatan praperadilan Suryadharma Ali, Tatik Hadiyanti. Dia adalah mantan hakim
PN Jakarta Barat dan mantan Ketua PN Temanggung, Jawa Tengah. Untuk gambaran
awal, Tatik dikenal sebagai Srikandi yang "galak" dalam penanganan
perkara-perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Rabu, 04 Februari 2015
Janji Pudar Pemberantasan Korupsi Jokowi
Sabir Laluhu
Pria kelahiran Solo, 21 Juni 1961 itu melempar senyum dan terus melambaikan tangan saat tiba di Kavling C1, Jln. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sumringah pada pagi, Kamis, 26 Juni 2014 itu. Para jurnalis menyapa Wong Solo itu, "Pak Jokowi, sehat?". Sapaan berbalas senyum dari sang empunya nama, Joko Widodo. Di hari yang sama pasangannya, calon wakil presiden nomor urut 2, M Jusuf Kalla (JK) juga hadir di KPK pada waktu berbeda.
Meski kepentingannya untuk verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai calon presiden, Jokowi turut melakukan sejumlah hal. Pertama, membahas agenda pemberantasan korupsi yang dituangkan KPK dalam 8 Agenda di Buku Putih. Kedua, Jokowi-JK menegaskan janji dan komitmennya, memperkuat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pria kelahiran Solo, 21 Juni 1961 itu melempar senyum dan terus melambaikan tangan saat tiba di Kavling C1, Jln. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sumringah pada pagi, Kamis, 26 Juni 2014 itu. Para jurnalis menyapa Wong Solo itu, "Pak Jokowi, sehat?". Sapaan berbalas senyum dari sang empunya nama, Joko Widodo. Di hari yang sama pasangannya, calon wakil presiden nomor urut 2, M Jusuf Kalla (JK) juga hadir di KPK pada waktu berbeda.
Meski kepentingannya untuk verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai calon presiden, Jokowi turut melakukan sejumlah hal. Pertama, membahas agenda pemberantasan korupsi yang dituangkan KPK dalam 8 Agenda di Buku Putih. Kedua, Jokowi-JK menegaskan janji dan komitmennya, memperkuat KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ketiga,
upaya pelaporan LHKPN seluruh jajaran pembantu presiden nanti dan
menciptapkan aparat pembantu presiden yang bersih dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Keempat, makan siang bersama pimpinan
dan jajaran KPK. Bahkan saat makan siang itu, Jokowi rela hanya
menggunakan tangan tanpa sendok sebagi wujud
kesederhanaannya.
Verifikasi LHKPN dan perbincangan disertai makan siang di meja bundar itu sangat hangat. Pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Bambang Widjojanto bahkan melempar canda. Tawa mereka begitu lepas. Apalagi KPK sudah mendengar dan mencatat janji Jokowi yang begitu meyakinkan. Selepas verifikasi dan makan siang, Abraham rela mendampingi Jokowi menyampaikan konferensi pers terbuka di depan tangga Gedung KPK.
"Sedikit menyinggung, tadi sebelum keluar kami menyampaikan hal-hal berkaitan dengan KPK. Yang pertama, kami Jokowi-JK sangat mengapresiasi kerja KPK selama ini. Yang kedua, kami ingin menyampaikan mengenai dukungan kami kepada KPK ke depan. Ke depan KPK ini perlu diperkuat. Anggaran (KPK) perlu ditambah, kalau ekonomi kita bagus bisa sampai meloncatnya mungkin perkiraan saya kurang lebih bisa 10 kali," kata Jokowi saat itu.
Verifikasi LHKPN dan perbincangan disertai makan siang di meja bundar itu sangat hangat. Pimpinan KPK seperti Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain, dan Bambang Widjojanto bahkan melempar canda. Tawa mereka begitu lepas. Apalagi KPK sudah mendengar dan mencatat janji Jokowi yang begitu meyakinkan. Selepas verifikasi dan makan siang, Abraham rela mendampingi Jokowi menyampaikan konferensi pers terbuka di depan tangga Gedung KPK.
"Sedikit menyinggung, tadi sebelum keluar kami menyampaikan hal-hal berkaitan dengan KPK. Yang pertama, kami Jokowi-JK sangat mengapresiasi kerja KPK selama ini. Yang kedua, kami ingin menyampaikan mengenai dukungan kami kepada KPK ke depan. Ke depan KPK ini perlu diperkuat. Anggaran (KPK) perlu ditambah, kalau ekonomi kita bagus bisa sampai meloncatnya mungkin perkiraan saya kurang lebih bisa 10 kali," kata Jokowi saat itu.
Abraham
yang berada tepat di samping kanan Jokowi tersenyum. Seolah
memberikan tanda akan munculnya harapan KPK akan makin kuat di tangan
Jokowi-JK. Jokowi, mantan Gubernur DKI Jakarta, bahkan menyinggung
masalah sumber daya manusia (SDM) KPK. Terutama penyidik lembaga
antikorupsi tersebut. Janjinya lumayan muluk.
"Kemudian memperbanyak penyidik yang ada. Saya kira ribuan-lah perlu ditambahkan agar kekuatan KPK betul-betul sebagai institusi yang betul-betul begitu kuat. Karena di depan kami sudah menyampaikan kami sangat menghargai dan apresiasi apa yang sudah dikerjakan KPK selama ini," imbuhnya.
"Kemudian memperbanyak penyidik yang ada. Saya kira ribuan-lah perlu ditambahkan agar kekuatan KPK betul-betul sebagai institusi yang betul-betul begitu kuat. Karena di depan kami sudah menyampaikan kami sangat menghargai dan apresiasi apa yang sudah dikerjakan KPK selama ini," imbuhnya.
Politikus PDIP ini sempat dengan santai
mengutarakan kebocoran anggaran. Bahkan, kata "bocor" dia
ungkap berkali-kali untuk menyinggung pernyataan lawannya, Prabowo
Subianto. Jokowi menegaskan, antisipasi kebocoran anggaran itu salah
satunya dengan cara penguatan KPK.
"Ya
tentu. Penguatan (KPK) itu untuk mengantisipasi yang bocor, yang
bocor, yang bocor itu," tandas Jokowi.
Apa yang disampaikan Jokowi di KPK mengingatkan publik atas visi-misi pasangan Jokowi-JK, Nawa Cita. Pasangan ini sejak kampanye, pelantikan, dan usai pelantikan menegaskan visi yang mereka usung adalah "Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Visi itu pun ditegaskan sebagai sebuah Jalan Perubahan.
Janji penguatan KPK dan pemberantasan korupsi digulirkan untuk menarik simpati rakyat. Betapa tidak, KPK seolah menjadi daya tarik. Apalagi track record lembaga yang kini berusia 11 tahun itu sangat mentereng. Para tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak mungkin dicabut dengan SP3. 100 % kasus yang dibawa ke pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan, para terdakwanya berhasil masuk jeruji besi.
Dalam paparan visi dan misi yang diajukan saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke KPU, Senin, 19 Mei 2014, pasangan Jokowi-JK menyebutkan, ada sembilan agenda prioritas dalam Nawa Cita.
Apa yang disampaikan Jokowi di KPK mengingatkan publik atas visi-misi pasangan Jokowi-JK, Nawa Cita. Pasangan ini sejak kampanye, pelantikan, dan usai pelantikan menegaskan visi yang mereka usung adalah "Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong". Visi itu pun ditegaskan sebagai sebuah Jalan Perubahan.
Janji penguatan KPK dan pemberantasan korupsi digulirkan untuk menarik simpati rakyat. Betapa tidak, KPK seolah menjadi daya tarik. Apalagi track record lembaga yang kini berusia 11 tahun itu sangat mentereng. Para tersangka yang sudah ditetapkan statusnya tidak mungkin dicabut dengan SP3. 100 % kasus yang dibawa ke pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan, para terdakwanya berhasil masuk jeruji besi.
Dalam paparan visi dan misi yang diajukan saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ke KPU, Senin, 19 Mei 2014, pasangan Jokowi-JK menyebutkan, ada sembilan agenda prioritas dalam Nawa Cita.
Dua di
antaranya, pertama, membuat pemerintah tidak absen dengan membangun
tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan
terpercaya. Kedua, menolak negara lemah dengan melakukan reformasi
sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan
terpercaya.
28 Januari 2014, lonceng 100 hari pemerintahan Jokowi-JK dalam balutan Kabinet Kerja berbunyi. Pertanyaan besarnya, bagaimana aplikasi janji mereka? Dalam bidang hukum, khusus pemberantasan narkoba, publik patut mengacungkan jempol. Melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), pemerintah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba pada Minggu, 18 Januari 2014.
Janji membangun tata kelola pemerintahan yang bersih Jokowi kian terang saat dia melibatkan KPK dan PPATK dalam penelusuran rekam jejak calon menterinya. Sejumlah nama yang diberi catatan merah dan kuning oleh KPK langsung disingkarkan Jokowi.
Sayangnya, janji menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, malah menjadi samar saat Jokowi secara mendadak menujuk Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal. Padahal Jokowi mengetahui jenderal polisi bintang tiga itu mendapat catatan merah dari KPK dan potensi kasusnya besar.
"Langkah pemerintahan baru mesti dilhat terutama berkaitan dengan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," tegas mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas.
Dua pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain menyatakan, selama ini KPK hanya dijadikan komoditas janji dalam pemilu presiden. Tapi, janji itu sering kali terlupakan saat pemerintahan, digawangi presiden-wakil presiden hasil pemenang pemilu, berjalan. Termasuk pemerintahan Jokowi-JK.
Menurut Zulkarnain, integritas presiden dan wapres harus menjadi integritas lembaga dan para pembantunya. Perkataan dan perbuatan harus menjadi satu kesatuan untuk membangun kekuatan dan nafaf mencegah terjadinya korupsi. Zulkarnain mencatat, janji Jokowi untuk memperkuat KPK termasuk mengatasi kekurangan penyidik dan kekurangan anggaran.
28 Januari 2014, lonceng 100 hari pemerintahan Jokowi-JK dalam balutan Kabinet Kerja berbunyi. Pertanyaan besarnya, bagaimana aplikasi janji mereka? Dalam bidang hukum, khusus pemberantasan narkoba, publik patut mengacungkan jempol. Melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), pemerintah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba pada Minggu, 18 Januari 2014.
Janji membangun tata kelola pemerintahan yang bersih Jokowi kian terang saat dia melibatkan KPK dan PPATK dalam penelusuran rekam jejak calon menterinya. Sejumlah nama yang diberi catatan merah dan kuning oleh KPK langsung disingkarkan Jokowi.
Sayangnya, janji menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, malah menjadi samar saat Jokowi secara mendadak menujuk Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri tunggal. Padahal Jokowi mengetahui jenderal polisi bintang tiga itu mendapat catatan merah dari KPK dan potensi kasusnya besar.
"Langkah pemerintahan baru mesti dilhat terutama berkaitan dengan penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," tegas mantan Wakil Ketua KPK M Busyro Muqoddas.
Dua pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain menyatakan, selama ini KPK hanya dijadikan komoditas janji dalam pemilu presiden. Tapi, janji itu sering kali terlupakan saat pemerintahan, digawangi presiden-wakil presiden hasil pemenang pemilu, berjalan. Termasuk pemerintahan Jokowi-JK.
Menurut Zulkarnain, integritas presiden dan wapres harus menjadi integritas lembaga dan para pembantunya. Perkataan dan perbuatan harus menjadi satu kesatuan untuk membangun kekuatan dan nafaf mencegah terjadinya korupsi. Zulkarnain mencatat, janji Jokowi untuk memperkuat KPK termasuk mengatasi kekurangan penyidik dan kekurangan anggaran.
"Yang
penting adalah keinginan untuk memperkuat KPK. (Tapi) jangan sekedar
janji," imbuh Zulkarnain.
Jejak janji samar, kalau tak
ingin disebut pudar, yang disampaikan Jokowi-JK dan partai
pengusungnya kian menganga saat Budi Gunawan ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK. Kian pudar saat Jokowi lebih memilih menunda
pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri bukan membantalkan
pencalonannya. Pun juga dalam menyikapi penangkapan dan penetapan
Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk menyikapi kisruh KPK-Polri. Pertama, Presiden sesungguhnya lebih mudah membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Di sisi lain, Komjen Pol Badrodin Haiti yang ditunjuk sebagai plt Kapolri tidak punya kewenangan yang besar sebagai plt.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Komaruddin Hidayat memberikan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk menyikapi kisruh KPK-Polri. Pertama, Presiden sesungguhnya lebih mudah membatalkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Di sisi lain, Komjen Pol Badrodin Haiti yang ditunjuk sebagai plt Kapolri tidak punya kewenangan yang besar sebagai plt.
Kisruh
KPK-Polri akan menimbulkan semangat kerja yang tidak efektif bagi
jajaran Polri sendiri. Dengan pembatalan Budi Gunawan sebagai Kapolri
maka Jokowi juga harus memerintahkan yang bersangkutan untuk
melanjutkan proses hukum di KPK. Karena bagi Komaruddin, Presiden
harus tegas demi kepentingan bangsa yang lebih besar dibanding
pribadi-pribadi. Apalagi menurut dia, Budi Gunawan sendiri bukan
urusan institusi Polri.
"BG
itu tersangka yang korup dan korup itu urusan pribadi. Makanya
lembaga Polri harus diselamatkan dan pemerintah harus didorong
lemabaga KPK diselamatkan," kata Komaruddin.
Poin kedua, lanjut Komaruddin, publik akan menunggu kerja Tim Independen yang dibentuk Presiden Jokowi. Ketiga, Jokowi selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harusnya mengambil tindakan tegas dan berani. Karena publik menunggu Jokowi menjalankan amanat rakyat begitu besar dan terganjal oleh anak buahnya yakni aparat kepolisian.
Poin kedua, lanjut Komaruddin, publik akan menunggu kerja Tim Independen yang dibentuk Presiden Jokowi. Ketiga, Jokowi selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan harusnya mengambil tindakan tegas dan berani. Karena publik menunggu Jokowi menjalankan amanat rakyat begitu besar dan terganjal oleh anak buahnya yakni aparat kepolisian.
Langkah
berani Jokowi juga perlu dikaitkan dengan sejumlah saksi perwira
Polri yang tidak hadir sebagai saksi Budi Gunawan saat dipanggil KPK.
Jokowi harus memerintahkan para perwira polisi hadir memenuhi
panggilan KPK.
"Paling tidak Jokowi itu kan punya kewenangan sebagai Presiden. Dia hasil pemilu maka dia harus memihak kepada rakyat. Bangsa jangan terganjal masalah pribadi. Sebab, jangan-jangan masalah pribadi ini kan," tandas Mantan Anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim 8) ini.
"Paling tidak Jokowi itu kan punya kewenangan sebagai Presiden. Dia hasil pemilu maka dia harus memihak kepada rakyat. Bangsa jangan terganjal masalah pribadi. Sebab, jangan-jangan masalah pribadi ini kan," tandas Mantan Anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim 8) ini.
Rekam janji
Jokowi juga dicatat Direktur Eksekutif Pukat UGM Yogyakarta Zainal
Arifin Muchtar. Dia menyatakan, kalau dibuka kembali janji-janji yang
disampaikan Jokowi ketika kampanye maka janji tersebut di antaranya
Jokowi akan memilih orang baik di kepolisian dan kejaksaan, serta
menguatkan KPK. Tapi janji Jokowi itu sudah berada entah di mana.
Publik pasti akan menagih peran serta Jokowi dalam penegakan hukum
terutama penguatan KPK dan pemberantasan korupsi. Khusunya untuk
menyelesaikan dengan tegas kisruh KPK-Polri.
"Kalau
kita bandingkan dengan kasus yang hampir sama, maka SBY lebih baik
dari jokowi. Mumpung masih ada waktu, Jokowi bisa insaf, selamatkan
KPK, pemberantasan korupsi, selamatkan Indonesia," ucap
Zainal.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai,
apa yang disampaikan Jokowi dalam menyelesaikan kisruh KPK-Polri
tidaklah memberikan solusi kongkrit. Jokowi tidak berani berdiri
paling depan dalam pemberantasan korupsi dan sengaja membuat konflik
berlangsung lama. Menurutnya, yang dibutuhkan rakyat adalah seorag
presiden bukan petugas partai.
"Pernyataan
Jokowi tidak lebih tegas dari sekedar Ketua RT. Jokowi tidak berani
mengambil sikap tegas berdiri paling depan dalam pemberantasan
korupsi," tutur Anis yang juga bergabung dalam Koalisi
Masyarakat Sipil.
Benarkah negara-bangsa ini akan menuju jalan perubahan atau publik sedang menyaksikan janji pudar Jokowi yang terus berubah-ubah tanpa arah? Publik tentu masih menunggu janji Jokowi itu kembali bersinar. Karena, kepemimpinan Jokowi-JK bukan sekedar 100 hari, tapi 5 tahun.
Benarkah negara-bangsa ini akan menuju jalan perubahan atau publik sedang menyaksikan janji pudar Jokowi yang terus berubah-ubah tanpa arah? Publik tentu masih menunggu janji Jokowi itu kembali bersinar. Karena, kepemimpinan Jokowi-JK bukan sekedar 100 hari, tapi 5 tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)







