Sabtu, 03 Maret 2012

KPK Didesak Tahan Anggie dan Miranda

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan Angelina Sondakh (Anggie) dan Miranda Goeltom. Selain demi menjaga alat bukti, penahanan kedua tersangka juga akan menunjukan keseriusan KPK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, penangguhan penahanan Anggie dan Miranda seolah menunjukkan perlakuan diskriminatif KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Anggie yang tersangkut kasus suap wisma atlet dan Miranda yang terseret kasus dana talangan (bailout) Bank Century dan kasus suap pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, seolah dibiarkan tanpa kepastian hukum. “Wa Ode ditahan, banyak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di tahan juga kan. Nah kenapa mereka tidak segera di tahan. Harus ada equality before the law,” ujar Yani ketika dihubungi di Jakarta kemarin.

Menurut Yani, alasan belum rampungannya berkas kedua tersangka ini sebagaimana disampaikan KPK pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR Senin, 27 Februari 2012 menunjukkan ketidakprofesionalan (unprofessional) KPK. Yani mengakui, meski dahulu penahanan tidak mutlak dilakukan, tapi konsensi KPK yang telah dijanjikan sebelumnya untuk menjadikan semua tersangka korupsi ditahan harus ditepati. Penundaan penahanan Anggie dan Miranda dalam waktu dekat ini akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap kinerja KPK.

“Sangat mengerikan kalau pola kerjanya seperti ini. Kalau dalam wisma atlet, harusnya sudah ada tersangka baru setelah Angelina. Kalau Miranda juga demikian, dia banyak memegang kartu orang dalam kasus Century. Itu yang membuat kita punya dugaan kuat bahwa terjadi permainan dalam kedua kasus ini. Bahkan bisa saja ada intervensi dari pihak lain. Ini kan tidak sesuai dengan kaca mata hukum. Itulah makanya dikatakan tebang pilih,” kata Yani.

Selain harus melakukan penahanan atas Anggie dan Miranda, juga perlu diberikan apresiasi atas keberanian KPK mengumumkan status keduanya sebagai tersangka. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mendesak KPK untuk tidak menggantungkan proses penahanan mereka. “Kita apresiasi lah. Tapi, jangan terlalu lama lah KPK menggantungnya. Kami harap KPK bisa menahan keduanya bulan ini atau April depan,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, jika KPK telah menetapkan pelaku tindak pidana korupsi sebagai tersangka, itu berarti KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjadikannya pelakunya sebagai tahanan. “Sebab mengumumkan seseorang sebagai tersangka tentu KPK sudah punya cukup bukti. Bukan lagi bilang, KPK sedang mengumpulkan bukti atau setelah berkas-berkasnya rampung,” kata Martin

Sementara itu, Anggota Bidang Hukum dan Monitoring Keadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, penundaan KPK dalam penahanan Anggie dan Miranda bisa menghilangkan alat bukti keterlibatan mereka dan mengungkap tersangka lain dalam dua kasus tersebut. “Kalau tidak ditahan, bisa saja mereka berupaya menghilangkan barang bukti atau dia (mereka) tidak kooperatif,” tutur Emerson.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, ketidakpastian waktu penahanan keduanya menunjukkan keraguan KPK dalam mengusut tuntas pelaku intelektual di balik kasus wisma atlet dan bailout Bank Century. Bagi Ray, ketidakpastian penahanan Anggie dan Miranda seolah dijadikan bahan mainan bagi para pihak yang terlibat dalam kedua kasus tersbut. “Jadi KPK jangan seolah-olah ragu dan tidak berani melakukan itu. Jangan jadi bahan mainan seperti sekarang,” tegas Ray.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dihubungi berkali-kali oleh Sindo untuk dimintai keterangan, enggan mengangkat telpon dan memberikan komentar terkait penahanan Anggie dan Miranda. .sabir

Liputan 2 Maret 2012

Sidang Perdana, Nunun Didakwa Lima Tahun

JAKARTA - Nunun Nurbaeti tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Puluhan aparat Kepolisian pun diturunkan guna melakukan penjagaan ketat sidang ini.

Istri Mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini terlihat pasrah ketika dibacakan dakwaan didakwa memberikan cek pelawat dari bank BII senilai Rp20,85 miliar. Uang ini dibagi menjadi 480 lembar cek perjalanan dibagikan yang kepada para anggota DPR periode 1999–2004, guna pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Atas tindak pidana tersubut, Nunun dituntut lima tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, menanyakan kepada Nunun tentang perihal isi dakwaan dan keinginannya melakukan pembelaan (eksepsi). “Saudara terdakwa, apakah saudara mengerti dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum? Apakah saudara ingin mengajukan keberatan atau eksepsi baik dari diri sendiri atau dari pengacara?. Kami persilahkan,” ucap Sudjatmiko.

Mendengar pertanyaan ketua majelis, Nunun menyatakan secara garis besar mampu mengerti segala hal yang dibacakan oleh (JPU). Usai menjawab pertanyaan ketua majelis, kemudian Nunun berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait eksepsi. Anggota tim kuasa hukum Nunun, Mulyaharja kemudian menyampaikan bahwa setelah berdiskusi singkat dengan kliennya, Nunun dan tim kuasa hukum memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. “Sebagaimana disampaikan di awal. Setelah diskusi, kami tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU,” ujar Mulya.

Usai pernyataan tim kuasa hukum Nunun, ketua majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Maret 2012 denganh agenda menghadirkan saksi-saksi JPU untuk dimintai keterangan terkait kasus suap cek pelawat. “Kita laksanakan agak siang saja nanti sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Sudjatmiko.

Sebelum sidang dinyatakan ditutup oleh majelis hakim, Mulya segera mengucapkan permohonan agar kliennya dapat melakukan pengobatan di rumah sakir setelah sidang dan memberikan kelonggara kepada kliennya agar melakukan rawat jalan secara berkala. “Yang Mulia, mohon agar saudara terdakwa mendapat rawat jalan, agar dapat menjalani persidangan kasus ini sampai akhir. Juga setelah sidang ini saudara terdakwa dapat diberikan kesempatan berobat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti jatuh di KPK dulu” pinta Mulya

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tim kuasa hukum tersebut sebagai upaya pemenuhan atas hak Nunun yang sedang sakit. "Karena ini hak orang sakit, kita akan berikan penetapan, tetapi setelah diperiksa kembali lagi ke rutan," katanya

Nunun beserta kuasa hukumnya kemudian meluncur ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, untuk berobat dan melakukan pengecekan kesehatan. Proses berjalannya sidang ini juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Di area sekitar Pengadilan Tipikor, baik di dalam maupun luar ruang gedung terlihat puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga demi mengamankan jalannya sidang. .sabir


Liputan 2 Maret 2012

KPK Siapkan Strategi Cegah Kebocoran Anggaran DPR

JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) telah menyusun stretegi pencegahan kebocoran rencana anggaran di DPR RI. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan kesekjenan DPR.

Road map dan grand strategy pencegahan baru saja dirampungkan KPK. Rencananya tahapan sosialisasinya akan dilakukan di internal KPK. Strategi yang telah disusun tersebut tidak dimaksudkan untuk mengutak-atik kewenangan DPR dalam penyusunan anggaran. "Jangan lihat ke arah sana, kita lihat sistem duli," tutur Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung DPR kemarin.

Menurut Zulkanaen, pencegahan korupsi dalam alokasi anggaran sangat menitik beratkan pada ketertiban pengajuan anggaran yang terjadi selama ini di DPR. Sehingga, untuk mencegah kebocoran alokasi butuh strategi tepat. "Saya kira perencanaan anggaran selama ini memang perlu pencegahan," tegasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menilai road map ini merupakan kebutuhan. Strategi yang disusun KPK tersebut sebagai konsekuensi dari rencana kerja lembaganya untuk memberantas korupsi yang terjadi pada sistem birokrasi pemerintahan dan lembaga. Penyusunan strategi ini berawal dari kunjungan Ketua DPR RI Marzukie Ali di KPK beberapa waktu lalu. "Itu kan awalnya karena Pak Marzukie pernah ke sini berbicara soal itu," jelas Johan.

Johan melanjutkan, strategi pencegahan kebocoran anggaran ini akan melibatkan kesekjenan DPR. Menurutnya kerjasama itu sebagai konsekunsi keberadaan anggaran di kesekjenan. Meski demikian, Johan belum bisa menjamin penanggulangan kasus-kasus kebocoran anggaran yang nanti terjadi di DPR. "Paling tidak itu kan untuk mencegah," kata Johan.

Untuk melengkapi strategi yang telah dibuat oleh pihaknya, Johan melanjutkan, bahwa KPK akan serius mengkaji sistem penganggaran di DPR dengan aparatur kesekjenan. Jika dari sistem pengalokasiannya terindikasi korupsi, maka KPK akan mengusulkan perubahan sistem anggaran ke pimpinan DPR. "Kan bisa dicegah dengan merubah sistem pengajuan dan pengadaan anggaran yang bermasalah," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyambut baik upaya pembuatan strategi pencegahan oleh KPK. Dalam pandangannya, pencegahan kebocoran dan korupsi anggaran di DPR lebih baik dari menuntaskan perkara. "Kia harus dukung bersama-sama langkah ini," kata Ray.

Ray menyarankan bahwa KPK dalam strategi pencegahan kebocoran tersebut, sangat perlu untuk membuat daftar kesesuaian anggaran yang diajukan di DPR dengan perhitungan pasar. Harga tersebut disusun KPK untuk membuktikan kejelasan fakta lapangan dengan keinginan DPR. "Itu salah satu wilayah yang bisa dimasuki oleh KPK. Karena kalau KPK nanti hanya duduk rapat dengan DPR maka akan susah melacak penyalahgunaan wewenang," tegasnya. .sabir

Liputan 23 Februari 2012

Moralitas Korup Turut Mempengaruhi Korupsi di DPR

JAKARTA - Persoalan korupsi yang dilakukan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bukan hanya sistem yang dipersalahkan, sebagaimana disebutkan Ketua DPR Marzuki Alie minggu lalu. Moralitas dan budaya korup anggota dewan turut mempengaruhi praktik korupsi di DPR.

Ukuran transparansi dan akuntabilitas perencanaan, pembahasan, dan pelaksanaan sistem di DPR masih relatif rendah. Aturan baku dan detail penganggaran tidak pernah dijalankan di gedung dewan, bahkan semua penyelenggara pemerintahan. "Tidak ada sistem reward dan punishment serta keteladanan," ujar Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Harry Azhar Azis ketika dihubungi kemarin.

Kurangnya keteladanan lajut Harry termasuk fasilitas mewah yang digunakan menjadi persoalan timbulnya perilaku korupsi angggota dewan. Kemewahan fasilitas pejabat negara termasuk anggota dewan di tengah kemiskinan masyarakat, seolah memberikan indikasi maraknya korupsi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Yuna Farhan mengakui dalam pantauan FITRA masih ada banyak permasalahan dalam mekanisme penganggaran di DPR. Meski demikian, Yuna menuturkan ada faktor pendorong beberapa anggota dewan melakukan korupsi. "Banggar dan anggota dewan kan bisa menjadi mesin uang parpolnya. Ini menunjukkan demokrasi yang diciptakan oleh mereka dengan biaya tinggi. Ada tekanan dari parpol, mau tidak mau anggota dewan korupsi," tutur Yuna.

Ia melanjutkan, lobi politik yang terjadi di luar gedung dewan guna menggolkan anggaran kepada perusahaan atau kontaktor tertentu untuk menangani proyek-proyek DPR dan pemerintahan turut memperparah korupsi di gedung wakil rakyat. "Kan sering setelah paripurna bulan Agustus, mereka masih lanjut September bahkan dibahas lagi di luar. Proses di dewan juga kalau kita cermati, selama ini masih tertutup walaupun secara formal terbuka. Jadi tingkah seperti ini yang harus ditinggalkan," katanya.

Anggota Komisi III dari Fraksi PAN Yahdil Abdi Harahap menilai, persoalan korupsi anggota dewan tidak bisa disalahkan sistem secara menyeluruh, meski sistem penganggaran belum sempurna. Pun demikian, anggota dewan yang ditempatkan pada posisi di beberapa komisi juga tidak melalui seleksi secara integritas dan kredibilitas. Letak permasalahan penting adalah pada mentalitas anggota dewan. "Porsi mentalitas ini sangat luar biasa mempengaruhi perilaku korupsi di semua sektor dan intitusi (apalagi di DPR)," tutur Yahdil.

Yahdil menambahkan, sistem yang dijalankan selama ini juga mampu mengetahui adanya tindak pidana korupsi. Yahdil menghimbau, setiap anggota dewan hendaknya membangun komunikasi efektif dan berkualitas kepada daerah dan konstituen pemilihannya ketimbang memperkaya diri lewat korupsi. "Saya kira tidak salah sistem sekarang. Buktinya alarm korupsi berbunyi ko di sistem sekarang," ujarnya

Peneliti the Political Literacy Institute Dirga Maulana melihat korupsi yang terjadi di Senayan menunjukkan perilaku politik anggota dewan hampir sampai titik nadir. Sistem yang dindikasikan korup, diperparah dengan budaya politik kekanak-kanakan. Kedewasaan politik dengan sikap keterbukaan dan mementingkan masyarakat jauh ditinggalkan. "Kekanak-kanakan itu karena mentalitas mereka rusak dan sifat individualisme. Budaya politiknya juga korup. Kalau mau diperbaiki, perbaikilah mentalitas dan budaya para anggota dewan. Bukan sistemnya yang disalahkan. Kalau mereka paham betul dengan esensi demokrasi, biayanya pasti tidak mahal. Penguatan Demokrasi itu bukan melalui uang, tapi ada pada civil society," tegas Dirga.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menuturkan, selain mentalitas yang menjadi titik persoalan terjadinya korupsi di DPR, pengawasan dan penegakkan hukum tidak berjalan dengan maksimal. Keberadaan sistem pemilu yang terjadi selama ini dengan menggunakan uang untuk membeli suara partai dan masyarakat juga menjadi jalan perilaku korup anggota dewan. "Belum jelas itu sistem yang mana. Bisa jadi kalau mereka sebut sistem, bisa saja sistem pemilu yang menghalalkan money politic. Mereka jor-joran di Pemilu, pas jadi anggota dewan uang mereka yang dulu sudah dikeluarkan, diambil lagi dengan jalan korupsi itu. Ditambah lagi mereka harus setor uang ke parpol," ucap Ray.

Ray melanjutkan, perubahan sistem penganggaran di DPR tidak akan bisa mencegah perilaku korupsi anggota dewan. Pasalnya, sistem penganggaran dan politik tertutup dan terbuka tetap akan mengakibatkan peluang korupsi. "Tetap saja mereka akan korupsi dengan sistem terbuka atau tertutup," tambah Ray.

Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif bahkan menekankan perpaduan sistem dan orang tidak bisa dinafikan. Rendahnya integritas dan kualitas menimbulkan postur dan figur anggota dewan yang tidak memadai secara moral dan tanggungajawab kepada publik. "Orang seperi itu rentan melakukan korupsi ketika memasuki sistem, apalagi sistemnya juga korup. Kalau hanya mengandalkan gaji yang ada tidak bisa kalau untuk setor ke partai. Sistem dan orangnya saling melengkapi, bahkan saling menjerat, " kata Yudi. .sabir

Liputan 27 Februari 2012

Selasa, 21 Februari 2012

POLEMIK DAN KONFLIK RUU KAMNAS

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Kemanan dinilai.masih bermasalah. Pasalnya, dalam draftnya memiliki 15-30 pasal menimbulkan perdebatan dan multi tafsir. Selain itu, RUU ini berpotensi tinggi menimbulkan polemik, menghilangkan hak asasi manusia (HAM), dan konflik kewenangan antara Polri-TNI berkepanjangan.

Menurut Peneliti Senior CSIS Jakarta J Kristiadi, lima tahun perjalanan RUU Kamnas yang belum selesai hingga 2012 ini karena kesalahan defenisi, inkonsistensi logika, perebutan kewenangan, dan politisasi RUU. “RUU ini kan sudah lama bergulir dan dibahas tapi belum selesai. Karena memang ada perebutann kewenangan, politisasi RUU yang disusun, dan tidak ada komparasi dengan negara lain,” urai Kristiadi ketika ditemui kemarin di Jakarta dalam acara seminar nasional mengkritisi RUU Kamnas yang diselenggarakan oleh Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) Senin, (20/02) di Ballroom A Hotel Grand Hyatt Jakarta.



Adapun Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, 15-30 pasal yang bermasalah dalam RUU Kamnas merupakan permasalahan serius yang harus segera diselesaikan karena dapat mengakibatkan perenggutan kebebasan masyarakat dalam demokrasi. “RUU memiliki ketidakjelasan subtansi dalam setiap pasal. RUU ini bahkan seolah kembali meletakan atau mengembalikan posisi dan peran militer seperti di era Orde Baru. Ini akan mengakibatkan persoalan serius bagi kebebasan demokrasi,” ujar Al Araf.

Al Araf melanjutkan, keberadaan RUU ini memberikan sinyalemen bahwa peran dan fungsi Polri untuk menyadap, menindak, dan menangkap akan diambil alih oleh pihak TNI. “TNI itu bukan aparat penegak hukum. Tugasnya adalah menjaga pertahanan negara, bukan dalam hal keamanan. Yang punya fungsi dan legitimasi itu adalah Polri,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Federasi Kontras Jakarta Usman Hamid menilai RUU ini menggunakan doktrin keamanan represif dan subversif untuk HAM masyarakat Indonesia. Selain itu, doktrin keamanan dalam RUU Kamnas sebagaimana doktrin yang digunakan di negara-negara lain menciptakan pemerintahan diktator. “RUU ini tidak bisa menjamin HAM masyarakat, rentan penyalahgunaan kekuasaan, dan sangat liminatif-fluktuatif. Jadi jelas saya menolak tegas adanya RUU ini,” seru Usman

Penolakan keberadaan RUU Kamnas ini juga disampaikan Dosen Administrasi Negara dan Administrasi Kepolisian Awaloedin Djamin. Menurutnya, Polisi dan TNI memiliki posisi dan kewenangan yang berbeda di dalam masyarakat. “Sehingga yang harus dilakukan oleh pemerintah itu peningkatan kualitas manajemen pemerintahan nasional. Teruatama di bidang keamanan. Fungsi Polri kan sudah jelas dalam bidang keamanan. Jadi kalau masih ada pertentangan, RUU ini harus ditarik bukan dijadikan UU baru,” tegas Awaloedin.

Terkait draft RUU Kamnas yang dinilai hanya memenuhi kepentingan TNI dan kurang mengakomodir peran Polri, mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Bambang Hendarso Danuri menegaskan, perlunya pemahaman komprehensif di antara pihak-pihak yang terlibat dalam RUU ini. Hal itu bisa tercapai dengan adanya perbaikan dan kesesuaian dua perspektif yaitu kebaikan negara dan politik hukum.

“Pada perspektif kebaikan negara perlu adanya konsensus nasional atau kesamaan pendapat untuk menyikapi keberadaaannya. Biar tidak ada berbagai kepentingan yang salah dipahami dan salah mengerti. Dalam perspektif politik hukum, pihak yang berkaitan itu harus diakomodir, dibangun secara kontekstual, dan harus diluruskan. Jadi, kalau masih ada perdebatan, berarti masih ada sesuatu yang belum jelas,” kata Bambang

Di lain pihak, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan ABRI (Pepabri) Agum Gumelar menilai, RUU Kamnas tidak dirancang untuk mengambil alih kewenangan Polri dan menciptakan friksi TNI-Polri. Sebaliknya, draft ini disusun untuk memperkuat solidaritasi antara TNI dan polri. “Kita semua menyadari bahwa materinya perlu untuk disempurnakan lagi,” jelas Agum ketika ditemui di Jakarta kemarin

Agum menambahkan, selain menjadi wadah solidaritas, RUU ini memiliki spirit dalam menciptakan koordinasi antar lembaga TNI dan Polri. Koordisasi ini memungkin kedua lembaga menjadi alat negara yang saling bersinergis dalam menjaga keamanan di masyarakat. (sabir)

Selasa, 13 Desember 2011

PEMERINTAHAN MAHASISWA

Oleh: Sabir Laluhu*

Tulisan ini dimuat di Jurnal Populer PLURALITA AVICENNA (HMI CAB. CIPUTAT) Edisi Perdana Volume 1 Nomor 1, Tahun I; November-Desember 2011


Mahasiswa, sebuah komunitas yang hadir menyertai nafas aktivitas setiap kampus baik sekolah tinggi, akademi, institut, maupun universitas. Dus, denyut nadi kampus digerakkan dengan kehadiran mereka. Meski demikian, keberadaan komponen lain seperti para dosen, satpam, pekerja rumah tangga, pekerja kebersihan, dan lain-lainnya tidak bisa dinafikan.

Kehadiran mahasiswa menjadikan kehidupan keluarga besar mahasiswa dan aktivitas kemahasiswaan di dalamnya ibarat rumah yang menaungi mereka. Rumah untuk berteduh, rumah untuk bersenda-gurau, rumah untuk berdialektika, rumah untuk berorganisasi, rumah untuk mengembangkan kreatifitas, rumah untuk menciptakan saling pengertian, dan rumah untuk menjalin cinta, kasih, dan sayang selayaknya sebuah keluarga.

Demikian pula akktifitas kemahasiswaan yang digerakkan oleh mahasiswa/i Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta (selanjutnya akan disebut dengan UIN Jakarta). Tapi, UIN Jakarta pernah merasakan sengatan volt listrik tegangan tinggi NKK/BKK lewat senat. Sengatan senat yang berasal dari pemerintah pada masa itu membungkan suara keras mahasiswa/i. Walau demikian, mahasiswa/i di masa itu meninggalkan jejak dan relief sejarah sebagai kaum intelektual yang indah dipandang, dibicarakan, dan dinikmati hingga hari ini.

Namun, bekas luka sengatannya tidak dapat dihilangkan. Garis-garis bekas sengatannya menyayat tubuh kreatifitas, membungkan suara, dan menghilangkan daya kreatifitas dari, oleh, dan untuk mahasiswa. Pemerintahan mahasiswa disusun oleh, dari pemerintah, rektorat, dan dekanat, untuk mahasiswa. Aumannya terhenti bersamaan dengan bergulirnya gerakan reformasi 21 Mei 1998, tapi tidak berhenti hingga hari ini.

Mahasiswa UIN Jakarta melalului aktivis, organisatoris, dan intelektual angkatan 1998 dengan kejernihan hati mendirikan Keluarga Besar Mahasiswa UIN Jakarta pada 29 November 1998 dengan sistem pemerintahan mahasiswa Students Government (SG) dengan keterlibatan partai mahasiswa sebagai fasilitator untuk memilih para wakil di lembaga eksekutif dan legislatif pada pemilihan umum raya kampus (Pemira). Pemilihannya bahkan berbeda dengan sistem senat. Jika senat tanpa kehadiran partai dengan menggunakan hak pemilihan oleh ketua kelas hanya satu suara, maka SG pemilihan dengan satu insan satu suara. Bahkan SG berjalan tanpa surat keterangan untuk pencalonan diri individu dari pemangku kebijakan di setiap jajaran kampus – jurusan, dekanat, dan rektorat - seperti sistem senat.

Ibarat memasuki alur labirin nan panjang dan mesin waktu, sistem senat ingin dihidupkan kembali oleh pemangku kebijakan kampus ‘tertinggi'. Di setiap pertemuan dengan perwakilan-perwakilan mahasiswa dari fakultas, UKM, dan partai, mereka seolah bernostalgia. “Kalau jaman kami dulu kami bisa melaksanakan senat …, cobalah dilaksanakan seperti itu.” Nostalgia ini ingin ditularkan di saat SG telah memasuki usia 11 tahun (1998-2011).

Jika salah satu permasalahannya adalah konflik, maka manusia adalah sumber konflik. Setiap kehadiran dan aktivitas mereka akan selalu terjadi konflik antar satu dengan yang lainnya, bahkan pada sistem yang dijalankan oleh mahasiswa/i; senat dan SG.

Lalu…

Memaksa bukanlah tindakan tepat, saling menyalahkan bukan jalan terbaik. Tetapi dialog dengan inklusif adalah jalan terbaik bagi penyelesaian masalah yang melilit sistem pemerintahan mahasiswa dalam kampus kita tercinta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan melibatkan pemangku kebijakan kampus dan mahasiswa. Karena, setiap masalah pasti bisa dibicarakan.[]

* Pemimpin Redaksi Pluralita Avicenna dan
Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Ciputat

Minggu, 09 Oktober 2011

MENGGUGAT POLITIK DINASTI

Oleh : Sabir Laluhu (Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Ciputat 2011-2012)

Semenjak reformasi 1998 hingga hari ini, ruang publik terbuka untuk siapa saja. Arus dan aliran keterbukaan informasi, komunikasi, dan demokrasi-politik menguntungkan masing-masing warga negara untuk mengekspresikan diri. Reformasi ini terjadi dengan sangat menginginkan terjadinya empat perubahan mendasar yaitu: penyelenggaraan negara lebih demokratis, transparan, akuntabilitas tinggi, dan good governance-clean government; terjadinya perubahan mental bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, keadilan, kejujuran, dan persaudaraan; penyelenggaraan otonomi daerah; dan penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik.

Selain empat perubahan itu, amanah reformasi juga menghendaki tercapainya tujuh tuntutan reformasi: amandemen UUD 1945; penghapusan dwi fungsi ABRI; penegakan supremasi hukum, penghormatan HAM; pemberantasan KKN; desentralisasi dan hubungan adil pusat-daerah; mewujudkan kebebasan pers; dan mewujudkan kehidupan demokrasi.

Pada tahap inilah ruang demokrasi Indonesia mengakibatkan terjadinya demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan, sehingga melahirkan banyak partai politik yang berjibaku guna mendapatkan simpati, suara, dan massa yang lebih banyak demi mencapai kekuasaan baik dalam tataran legislatif maupun eksekutif. Contoh paling jelas dengan adanya dua kali pemilihan umum (Pemilu), tahun 1999 dan 2004. Keterbukaan akses dan keran demokrasi juga menguntungkan masyarakat baik sebagai individu, kelompok, organisasi, maupun keluarga untuk masuk sebagai anggota atau kader partai politik dan calon eksekutif-legislatif.

Keterlibatan Keluarga dan Politik Dinasti
Tentang keterlibatan masyarakat dalam politik, masyarakat tidak boleh alergi terhadap politik, artinya umat harus paham politik. Tetapi kita juga harus memahami the limit of politics. Dalam politik ada batas-batas yang harus dipahami. Jika pengertian dan batas-batas politik tidak dipahami akan menimbulkan kerugian, pengurangan sumber daya manusia, dan pembiayaan pada bidang-bidang lain yang bersifat nonpolitik dalam kehidupan umat (Azyumardi Azra, 2000).

Keluarga merupakan sebuah awal dari kehidupan dan partisipasi dalam masyarakat. Faktor keluarga adalah sebuah fakta penting yang sangat mempengaruhi keterlibatan dalam ranah politik. Keterlibatan ini bisa dimulai untuk memberikan pengertian dan saran, hingga menjadi keluarga besar sebagai aktor politik. Keterlibatan keluarga besar dalam politik menciptakan iklim politik kerajaan – politik dinasti - dengan memasukan, mengikutsertakan, dan melanggengkan anggota keluarga (murni ataupun besan) sebagai aktor politik, kader, dan pemimpin dari tingkatan RT hingga Presiden.

Secara sepintas hampir tidak ada hubungannya antara politik dan dinasti. Politik terlahir dari sisitem demokrasi dengan kekuasaan di tangan rakyat, sedangkan dinasti lebih banyak disematkan dalam sistem imperial kerajaan/monarki yang kekuasaannya di tangan garis keturunan keluarga. Meski demikian, jika kita bercermin dengan implementasi proses demokratisasi Indonesia, politik dinasti ini sudah terjadi. Tidak heran kita mengenal ‘Dinasti Kayu’, ‘Dinasti Jalan’, ‘Dinasti Kelurahan’, ‘Dinasti Jawara’, hingga ‘Dinasti Pengusaha’ yang berakar hampir di seluruh garis struktur kekuasaan baik partai politik maupun pemerintahan.

Politik dinasti (keluarga) terwujud sebagai akibat dari hadirnya anggota-anggota keluarga dalam ranah politik (dinasti-dinasti politik). Keterlibatana anggota-anggota keluarga dalam politik memang tidak perlu dipersalahkan sepenuhnya. Namun, jika dinasti-dinasti politik ini masuk atau menjadi kader partai dan difasilitasi sebagai pemangku kebijakan dalam struktur kekuasaan-pemerintahan tanpa skil dan kemampuan yang mumpuni atau keilmuan yang sesuai dengan bidangnya, maka hal ini tidaklah dibenarkan. Bukankankah akan hancur suatu urusan (bangsa) jika urusan itu tidak diserahkan kepada ahlinya?.

Menurut Mohammad Hatta, azas liberalisme Barat yang diadopsi - hingga hari ini - dalam pelaksanaan proses demokratisasi di Indonesia membangunkan kapitalisme modern dan imperialisme perekonomian dan politik. Hatta melanjutkan, demokrasi politik bersifat manipulatif atau memutarbalikkan azas yang baik seperti kedaulatan rakyat menjadi alat untuk menindas rakyat (Zulkifli Suleman, 2010). Manipulatisasi demokrasi politik pada prinsipnya akan mengakibatkan no trust society.

Sebagai contoh, menjelang Era Reformasi bergejolak, telah terjadi gelombang no trust society kepada Dinasti Cendana. Seluruh masyarakat Indonesia meyakini bahwa keluarga Cendana telah menciptakan dan menjalankan politik dinasti dengan memasukan anggota keluarga pada struktur kekuasaan dan kepemilikan terhadap aset-aset negara. No trust society akhirnya menggulingkan politik dinasti ini pada gelombang aksi reformasi 21 Mei 1998.

Penyelewengan Orientasi
Meski kepercayaan masyarakat kepada politik dinasti telah berkurang dengan tumbangnya status quo Dinasti Cendana, kelanggengan politik dinasti kembali terjadi mulai Pemilu (1999 dan 2004), pemilihan gubernur, pemilihan bupati/walikota hingga pemilihan ketua rukun tetangga (RT).

Politik dinasti yang mengambil ruang dalam euphoria reformasi lebih mementingkan kepentingan keluarga dan atau kelompok - anggota keluaga, besan, menantu, teman, kolega - kepentingan masyarakat dan bangsa dikesampingkan. Kondisi ini memang sangatlah memprihatinkan, betapa tidak beberapa praktik politik dinasti yang dijalankan oleh dinasti politik saat ini mengakibatkan pengangguran meningkat, perilaku KKN dan penyakit sosial kian marak, eksploitasi sumber daya alam tak terkendali, penyelewengan aset negara-daerah semakin marak, kepatuhan kepada hukum rendah, sendi-sendi demokrasi kurang dihargai, dan pudarnya etika kehidupan berbangsa.

Nilai etis (etnical values) merupakan sebuah nilai yang terkandung dalam perilaku yang didasarkan kepada rasionalitas, nilai kemanusiaan, dan kesadaran moral. Sebagai pemegang amanah rakyat, hakikatnya orientasi kebijakan diarahkan pada pemenuhan hak kesejahteraan rakyat secara menyeluruh tanpa membeda-bedakan nasab kekeluargaan, kolega, dan patronase. Nilai etis politik diharapkan mampu menggabungkan antara teologi rasional dan teologi tradisional dalam tindakan politik. Indikasinya adalah intuisi (intuitif) kepada akhlak, etika, dan moral tanpa menafikan rasionalitas dalam manjalankan perbuatan politik.

Namun pada sisi berbeda, saat ini orientasi kebijakan yang terlahir dari kekuasaan politik dinasti dan dinasti politik menciptakan imperium yang sangat berakar dan menggurita dalam struktur kekuasaan yang susah disentuh oleh hukum apalagi masyarakat awam. Kondisi yang hampir sama seperti sebelum Era Reformasi.

Pada praktiknya politik yang dilakukan oleh para elit politik dan pelaksana kebijakan publik tidak mencerminkan tanggungjawab kepada publik atau masyarakat luas. Kebijakan yang diambil, diputuskan, ditetapkan, dan dijalankan dan atau beberapa kasus yang terjadi segala sesuatu ukuran yang dipakai adalah kebenaran politik berdasarkan penilaian rasionalitas untung rugi di antara kelompok dan keluarga mereka. Sedangkan publik terkadang harus bingung dan tidak mendapatkan efek positif dari kebijakan, kasus yang terselesaikan, dan even demokrasi politik – pusat dan daerah – pada pemilihan eksekutif dan legislatif.

Penyelewengan orientasi oleh pelaksana politik dinasti terlihat jelas pada keinginan – meski terselubung – tercapainya kekuasaan, kekayaan, eksistensi, dan kelanjutan hidup dinasti tersebut. Orientasi keinginan ini menjadikan para aktor politik dinasti sebagai pelacur politik dan kekuasaan.

Sehingga guna menyikapi penyelewengan, setiap anggota masyarakat hendaknya mampu menjadi pengawas, pemantau, dan pengontrol perilaku-perilaku politik dinasti yang menyimpang dari etnical values kesejahteraan rakyat. Pun demikian, jika sebuah pesta demokrasi seperti pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah (gubernur dan walikota/bupati) akan dilaksanakan, maka perlu kiranya masyarakat menjadi pemilih cerdas dan cerdas memilih agar tidak terjadi penyelewengan orientasi.