Sabtu, 03 Maret 2012

Sidang Perdana, Nunun Didakwa Lima Tahun

JAKARTA - Nunun Nurbaeti tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Puluhan aparat Kepolisian pun diturunkan guna melakukan penjagaan ketat sidang ini.

Istri Mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini terlihat pasrah ketika dibacakan dakwaan didakwa memberikan cek pelawat dari bank BII senilai Rp20,85 miliar. Uang ini dibagi menjadi 480 lembar cek perjalanan dibagikan yang kepada para anggota DPR periode 1999–2004, guna pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Atas tindak pidana tersubut, Nunun dituntut lima tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko, menanyakan kepada Nunun tentang perihal isi dakwaan dan keinginannya melakukan pembelaan (eksepsi). “Saudara terdakwa, apakah saudara mengerti dengan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum? Apakah saudara ingin mengajukan keberatan atau eksepsi baik dari diri sendiri atau dari pengacara?. Kami persilahkan,” ucap Sudjatmiko.

Mendengar pertanyaan ketua majelis, Nunun menyatakan secara garis besar mampu mengerti segala hal yang dibacakan oleh (JPU). Usai menjawab pertanyaan ketua majelis, kemudian Nunun berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait eksepsi. Anggota tim kuasa hukum Nunun, Mulyaharja kemudian menyampaikan bahwa setelah berdiskusi singkat dengan kliennya, Nunun dan tim kuasa hukum memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi. “Sebagaimana disampaikan di awal. Setelah diskusi, kami tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU,” ujar Mulya.

Usai pernyataan tim kuasa hukum Nunun, ketua majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Maret 2012 denganh agenda menghadirkan saksi-saksi JPU untuk dimintai keterangan terkait kasus suap cek pelawat. “Kita laksanakan agak siang saja nanti sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Sudjatmiko.

Sebelum sidang dinyatakan ditutup oleh majelis hakim, Mulya segera mengucapkan permohonan agar kliennya dapat melakukan pengobatan di rumah sakir setelah sidang dan memberikan kelonggara kepada kliennya agar melakukan rawat jalan secara berkala. “Yang Mulia, mohon agar saudara terdakwa mendapat rawat jalan, agar dapat menjalani persidangan kasus ini sampai akhir. Juga setelah sidang ini saudara terdakwa dapat diberikan kesempatan berobat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti jatuh di KPK dulu” pinta Mulya

Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tim kuasa hukum tersebut sebagai upaya pemenuhan atas hak Nunun yang sedang sakit. "Karena ini hak orang sakit, kita akan berikan penetapan, tetapi setelah diperiksa kembali lagi ke rutan," katanya

Nunun beserta kuasa hukumnya kemudian meluncur ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, untuk berobat dan melakukan pengecekan kesehatan. Proses berjalannya sidang ini juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Di area sekitar Pengadilan Tipikor, baik di dalam maupun luar ruang gedung terlihat puluhan aparat kepolisian berjaga-jaga demi mengamankan jalannya sidang. .sabir


Liputan 2 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar