Sabtu, 03 Maret 2012

KPK Didesak Tahan Anggie dan Miranda

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menahan Angelina Sondakh (Anggie) dan Miranda Goeltom. Selain demi menjaga alat bukti, penahanan kedua tersangka juga akan menunjukan keseriusan KPK.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, penangguhan penahanan Anggie dan Miranda seolah menunjukkan perlakuan diskriminatif KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Anggie yang tersangkut kasus suap wisma atlet dan Miranda yang terseret kasus dana talangan (bailout) Bank Century dan kasus suap pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, seolah dibiarkan tanpa kepastian hukum. “Wa Ode ditahan, banyak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di tahan juga kan. Nah kenapa mereka tidak segera di tahan. Harus ada equality before the law,” ujar Yani ketika dihubungi di Jakarta kemarin.

Menurut Yani, alasan belum rampungannya berkas kedua tersangka ini sebagaimana disampaikan KPK pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR Senin, 27 Februari 2012 menunjukkan ketidakprofesionalan (unprofessional) KPK. Yani mengakui, meski dahulu penahanan tidak mutlak dilakukan, tapi konsensi KPK yang telah dijanjikan sebelumnya untuk menjadikan semua tersangka korupsi ditahan harus ditepati. Penundaan penahanan Anggie dan Miranda dalam waktu dekat ini akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap kinerja KPK.

“Sangat mengerikan kalau pola kerjanya seperti ini. Kalau dalam wisma atlet, harusnya sudah ada tersangka baru setelah Angelina. Kalau Miranda juga demikian, dia banyak memegang kartu orang dalam kasus Century. Itu yang membuat kita punya dugaan kuat bahwa terjadi permainan dalam kedua kasus ini. Bahkan bisa saja ada intervensi dari pihak lain. Ini kan tidak sesuai dengan kaca mata hukum. Itulah makanya dikatakan tebang pilih,” kata Yani.

Selain harus melakukan penahanan atas Anggie dan Miranda, juga perlu diberikan apresiasi atas keberanian KPK mengumumkan status keduanya sebagai tersangka. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mendesak KPK untuk tidak menggantungkan proses penahanan mereka. “Kita apresiasi lah. Tapi, jangan terlalu lama lah KPK menggantungnya. Kami harap KPK bisa menahan keduanya bulan ini atau April depan,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, jika KPK telah menetapkan pelaku tindak pidana korupsi sebagai tersangka, itu berarti KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk menjadikannya pelakunya sebagai tahanan. “Sebab mengumumkan seseorang sebagai tersangka tentu KPK sudah punya cukup bukti. Bukan lagi bilang, KPK sedang mengumpulkan bukti atau setelah berkas-berkasnya rampung,” kata Martin

Sementara itu, Anggota Bidang Hukum dan Monitoring Keadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, penundaan KPK dalam penahanan Anggie dan Miranda bisa menghilangkan alat bukti keterlibatan mereka dan mengungkap tersangka lain dalam dua kasus tersebut. “Kalau tidak ditahan, bisa saja mereka berupaya menghilangkan barang bukti atau dia (mereka) tidak kooperatif,” tutur Emerson.

Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menyatakan, ketidakpastian waktu penahanan keduanya menunjukkan keraguan KPK dalam mengusut tuntas pelaku intelektual di balik kasus wisma atlet dan bailout Bank Century. Bagi Ray, ketidakpastian penahanan Anggie dan Miranda seolah dijadikan bahan mainan bagi para pihak yang terlibat dalam kedua kasus tersbut. “Jadi KPK jangan seolah-olah ragu dan tidak berani melakukan itu. Jangan jadi bahan mainan seperti sekarang,” tegas Ray.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dihubungi berkali-kali oleh Sindo untuk dimintai keterangan, enggan mengangkat telpon dan memberikan komentar terkait penahanan Anggie dan Miranda. .sabir

Liputan 2 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar