Minggu, 25 Maret 2012

Jaksa Agung Tak Ikhlas Anggaran Adyaksa Loka Diselewengkan

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arif secara tegas menyatakan tidak rela anggaran pembangunan Adyaksa Loka diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab baik oknum internal Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun oknum eksternal. Adyaksa Loka yang akan dibangun di Ceger Jakarta Timur memiliki nilai proyek sebesar Rp567,9 miliar.

Basrief menuturkan, terkait masalah pembangunan mega proyek Kejagung, sejak awal memegang tampuk kepemimpinan di lingkungan intenal lembaganya tidak terdapat pegawai internal yang berani mempermainkan pembangunan proyek masa depan Kejagung. Bahkan jika ada pihak internal dan eksternal yang ingin meminta insentif atas pencairan anggarannya, dalam pandangannya jangan pernah merasa berjasa. Pasalnya, anggaran pembangunan Adyaksa Loka disetujui dan diberikan oleh pemerintah bukan oleh oknum tertentu.

"Terkait pemberitaan belakangan ini saya kembali klarifikasi di lingkungan kejaksaan, sama sekali itu tidak benar. Saya pertaruhkan ini, bahwa ini pertaruhan kita. Bahwa proyek ini adalah proyek masa depan kejaksaan, jangan coba-coba bermain disitu dan sampai terakhir 2012. Disampaikan kepada saya memang bahwa ini ada yang mencari-cari, merasa berjasa bahwa ini hasil upaya dalam pencairan anggaran itu sendiri. Saya katakan jangan ada yang merasa berjasa, ini pemerintah yang memberikan anggaran untuk pembangunan adhyksa loka sendiri. Jadi kalau ada yang bilang ke saya, pak Basrief, saya dulu anggaran ini saya juga ini yang ikut-ikut, silahkan saja. Tapi jangan coba-coba sentuh anggaran ini. Itu saya sampaikan kepada staf saya." kata Basrief.

Basrief mengatakan, sebagai pimpinan Kejagung, Ia tidak mengikhlaskan kalau anggaran yang diberikan pemerintah diselengkan oleh pihak-pihak tertentu. Jika memang anggaran proyek tersebut dindikasikan terjadinya penyelewengan internal, lembaganya siap diaudit kapanpun dilaksanakan. "Saya tidak ikhlaskan kalau anggaran yang tersedia yang diberikan pemerintah untuk pembangunan itu, sepeser dibelah tujuh pun saya tidak ikhlaskan, untuk diberikan kepada siapapun. Saya sudah menegaskan, mari kita sama-sama melihat Adhyksa Loka pembangunannya. Silakan diaudit, kalau ternyata memang ada penyimpangan dan sebagainya. Saya pun ikhlas, siapapun yang terlibat di sana, mari kita harus bertanggungjawab," tegas Basrief.

Ketika ditanyai terkait pemenang tender pelaksanaan proyek Adyaksa Loka, Ia mengklarifikasi bahwa bukan hanya satu kontraktor dengan inisial DGI yang memenangkannya, tapi dua kontraktor dengan inisial PP KSO dan DGI. "Sebagai saya sudah nyatakan beberapa kali, jadi kalau pun ada ditanyakan kepada saya DGI itu subkontraktor, itu keliru, yang seharusnya itu adalah PP KSO dengan DGI sbg pemenang tender pd saat itu," kata Basrief. Ia melanjutkan, PP KSO dan DGI sebagai kontaktor pemenang tender dipilih Kejagung dalam rangka green building yang akan sampai pada gold certificate. Di Indonesia proyek green building hanya terdapat ada dua yaitu Adhyalsa Loka dan Kementerian PU. Setiap proses pembangunannya pun diawasi dan dilaporkan kepadanya. Selain itu, Kejagung telau menggunakan sistem value enginering (VE) dalam rangka efisiensi pembangunan.

"Saya minta setiap perkembangan kegiatan itu harus dilaporkan dan sekarang pun kita sudah lakukan itu yg namanya VE, value enginering, dalam rangka penghematan efisiensi pembangunan itu sendiri. Sekali lagi saya katakan mari kita audit bersama-sama, cocokah anggaran yg disediakan dgn bangunan yg nantinya akan kita gunakan utk SDM kejaksaan. Bayangkan kalau yang disebut-sebut Rp112 miliar yang harus keluar dari anggaran 568 miliar. Itu 20 persen lebih, silakan lihat bandingkan dengan pembangunan yang sekarang ada, kalau 112 miliar lenyap, ambrol saya kira itu bangunan," bebernya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yang disebut-sebut namanya terlibat kasus dugaan korupsi proyek Adyaksa Loka, berulang kali membantah tudingan keterlibatannya dalam mark-up dalam proyek senila Rp560 miliar tersebut. "Kita lihat saja perkembangan. Itu kan sudah saya klarifikasi, bahwa saya tidak pernah menerima fee proyek itu sepeserpun," ujar Politisi Partai Golkar ini singkat.

Wakil Ketua Komisi III DPR lainnya fraksi PKS Nasir Djamil menyampaikan, penentuan mekanisme proses pembangunan Adhyaksa Loka sudah selesai pembahasannya di Komisi III. Bahkan, mekanisme yang diaktualisasikan Komisi III transparan, terbuka, dan dipublikasikan dengan luas ke publik. Jika setelah keluar dari Dewan, ada penyimpangan proses, seperti ulah oknum yang meminta uang jasa setelah merasa sukses mengegolkan proyek senilai Rp560 miliar tersebut, hal itu bukanlah tanggung jawab DPR. "Setelah itu ada kongkalikong, maka bukan tanggung jawab Komisi III. Kalau ada personal yang terlibat permainan, itu bukan tanggung jawab Komisi III lagi," kata Nasir ketika ditemui di gedung Kejagung (23/03).

Nasir menambahkan, jika ada pimpinan atau anggota di komisinya yang terlibat dalam mekanisme pembahasan proses dan anggaran pembangunan Adyaksa Loka, Ia mempersilahkan untuk diproses secara hukum. "Kalau memang ada apa-apa, silakan proses. Kalau memang Aziz bersalah silakan proses. Justru kalau ada anggota komisi III melindungi orang yang bersalah, bukan komisi III itu namanya," ujar Nasir.

Sebelumnya, Partai Demokrat (PD) meminta kasus dugaan penyimpangan proyek Adhyaksa Loka Kejagung dibuka kebenarannya kepada publik. Proyek ini juga dicurigai sebagai salah satu proyek terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin dan menyeret nama Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.

(SABIR LALUHU)

Liputan Jum'at 23 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar